TAFSIR ZAKAT

ZAKAT

Makalah

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
Tafsir

Dosen Pengampu : Dra. H. Siti Amanah., M.Ag.







Disusun oleh:

Nihayatul Ifadhloh            (122111103)
Nur Halimah                     (122111106)
                               Nurul Aini Muslihatin      (122111110)


AHWAL AL-SAKHSIYYAH 
FAKULTAS SYARI’AH dan EKONOMI  ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
WALISONGO
SEMARANG
2013

 Zakat

I.                   Pendahuluan
Al-qur’an merupakan sumber pokok ajaran agama islam, dan didalamnya terdapat berbagai makna plejaran atas syari’at islam. Oleh sebab itu orang-orang muslim tidak henti-hentinya untuk menggali dan menggali makna dalam Al-qur’an sebagai salah satu jalan memahami apa yang diperintahkan Allah dalam firman-NYA. Didalam Al-qur’an tentunya ajaran tentang pokok-pokok agama pastinya menjadi bahan untuk di bedah para mufassir, dan salah satunya adalah ayat-ayat yang menjelaskan tentang zakat, yang mana pasti banyak penafsiran didalamnya.
Zakat secara etimologi memiliki banyak makna, dan salah satu artinya adalah bersih (al-tazkiyah). Kemudian secara terminologi zakat adalah nama atau sebutan bagi sebagian harta tertentu menurut aturan dan dengan ukuran-ukuran yang tertentu pula.
Zakat disyari’atkan pada tahun kedua ata ketiga tahun hijriah. Ada perbedaan pendapat tentang hal ini dari beberapa ulama’, ada yang menyatakan zakat di syari’atkan terlebih dahulu dari pada puasa, dan ada yang mengatakan sebaliknya, namun pendapat yang mayoritas adalah lebih dahulu zakat. Lepas dari perbedaan pendapat yang ada, zakat adalah bagian dari rukun islam. Ayat-ayat suci Al-qur’an telah banyak menerangkan hal-hal yang brehubungan dengan zakat, dan kurang lebih terdapat 82 ayat yang dikaitkan dengan perintah sholat. Namun dalam kesempatan kali ini pemakalah akan membahas tafsir ayat zakat pada surah Al-Baqoroh; 267, Al-An’am;141, At-Taubah;103.[1]

II.                     Rumusan Masalah
Adapun rumusan permasalahan dari pembahasan makalah ini adalah :
A.           Ayat Tentang Zakat ( Al-Baqoroh; 267, Al-An’am;141, At-Taubah;103)
B.            Kosakata Surat ( Al-Baqoroh; 267,  Al-An’am;141, At-Taubah;103)
C.            Sebab Turunya Ayat
D.           Munasabah Ayat
E.            Tafsir Ayat

III.             Pembahasan
A.                Ayat tentang zakat (Al-Baqoroh;267, Al-An’am;141, At-Taubah;103).

1.      Surah al-baqoroh; 267.
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Al-Baqoroh;267).

2.      Surah Al-An’am;141.

* uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uŽöxîur ;M»x©râ÷êtB Ÿ@÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøƒèC ¼ã&é#à2é& šcqçG÷ƒ¨9$#ur šc$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uŽöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾Ín̍yJrO !#sŒÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym ( Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä šúüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ  

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (Al-An’am;141).
3.      Surah Al-taubah; 103
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ  
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan [Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda] dan mensucikan [Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (At-Taubah;103).

B.                Kosakata Surat ( Al-Baqoroh; 267,Al-An’am;141,At-Taubah;103).
1.         Surah al-baqoroh; 267.
انفقوا : anfiqu, infaq berasal dari kata nafaqo-yaanfiqu-nafaqon-nifaqon yang artinya berlalu, habis, laris dan ramai. Infaq yang artinya ‘menghabiskan’ dapat berkenaan dengan harta atau yang lainya, dan status hukumnya wajib, juga bisa sunnah.
طيبات : thoyyibati, terambil dari kata thayyib yang artinya  baik dan disenangi (disukai).
ولا تيمموا : wala tayammamu, janganlah kamu bermaksud, menuju, mengehendaki.
تغمضوا : tagmidhu, artinya meremehkan atau memicingkan mata (memandang sebelah mata).
حميد  : hamidun, maha terpuji, maksudnya berhak mendapat pujian atas segala nikmat-NYA yang besar.[2]
2.         Surah Al-7An’am; 141.  
الانشاء: al-insya’a, mengadakan makhluk hidup dan mengasuhnya, juga menjadikan segala sesuatu yang menjadi sempurna secara berangsur-angsur.
الجنت : al-jannat, taman-taman dan kebun anggur yang lebat pohonya, karena kebun seperti itu menutupi tanah dibawahnya dan membuatnya tidak kelihatan.
المعروشات : al-ma’rusyat, tanaman-tanaman yang dicagak pada tiang penyangga.
غير المعرشة : ghoirul ma’rusyat,  tanaman yang batang-batangnya tidak diletakkan diatas junjungan, [maksudnya bahwa kebun itu ada dua macam , kebun yang memakai junjungan, seperti; anggur (merambat), dan kebun yang tidak memakai junjungan, seperti; pohon yang batangnya tumbuh luas (tidak merambat)].
متشا بها : mutasaabiha, maksudnya serupa warna jika dilihat bentuk dan rasanya dengan mata.
غير متشابه : ghoiru mutasyabih, tidak sama rasanya.[3]
3.         Surah Al-taubah; 103.
الصدقة : as-shodaqoh, artinya apa yang di nafkahkan oleh orang mu’min dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah.
التزكية : at-tazkiyah, artinya orang yang kebaikan dan keutamaanya lebih.
السكن : as-sakana,  sesuatu jiwa merasa tentram dan senang kepadanya (keluarga, harta, kesenangan,do’a dan pujian).
الصلاة : as-sholah, artinya do’a.[4]
C.                Sebab Turunya Ayat.
1.         Sebab turunya surah al-baqoroh; 267.
Diriwayatkan dari jabir bahwa rasulullah menyuruh para sahabatnya membayar zakat fitrah satu gantang (2,5 kg) tamr (kurma). Kemudian datanglah laki-laki yang memeberikan tamr yang jelek sebagai zakatnya. Oleh sebaab itu turunlah ayat;[5]
Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè?
Al-barra menjelaskan, ayat ini turun kepada kaum anshor. Ketika mereka memanen kurma kemudian mengambil buah yang bagus dan menggantungknya pada tambang dua tiang yang berada dimasjid, yang mana kurma itu diperuntukkan bagi Orang-orang fakir dari kalangan muhajirin supaya memakan kurma tersebut. Akan tetapi ada seorang laki-laki bernama syahdan yang sengaja Menggantungkan Kurma Yang Jelek, Ie Mengira Hal Itu Diperbolehkan Karna Sudah banyak sekali kurma yang digantungkan. Kemudian turunlah ayat tersebut.[6]
2.      Sebab turunya surah Al-An’am;141.
Diceritakan dari ibnu jarir bahwa pada saat itu kaum muslimin memberikan sesuatu dari hasil perkebunanya hanya pada saat zakat saja, atau dapat dikatakan mereka tidak memberikan hasil kebunya untuk sekedar memebagikan kepada sesamanya (sodaqoh), kemudian setelah mereka memanen, mereka berfoya-foya dengan berlebih-lebihan. Kemudian turunlah ayat ini.[7]
3.      Sebab turunya surah Al-taubah; 103.
Pada saat itu mereka mengatakan “mereka pasti binasa bila Allah tidak menurunkan firman-NYA, yang menjelaskan diterimanya udzur mereka”. Diceritakan dari ibnu jarir bahwa Abu lubabah dan teman-temanya setelah peristiwa pengampunan mereka datang dengan membawa harta mereka masing-masing, lalu mereka berkata, “wahai rasulullah, inilah harta benda kami, sedekahkanlah sebagai bentuk kifarat bagi diri kami dan kami minta supaya engkau memohonkan ampunan buat kami”. Maka rasulullah menjawab; “aku tidak diperintahkan untuk mengambil harta kalian sedikitpun”, lalu turunlah surah at-taubah ayat 103.
Diceritakan pula dari ‘abd bahwa ayat diatas turun berkenaan dengan tujuh orang (yang tidak ikut berperang ke medan perang tabuk), kemudian mereka yang tidak ikut berperang mengikatkan diri ke tiang masjid dan merekapun membawa serta pula harta benda mereka, seraya mereka berkata “ wahai rasulullah ambilah harta yang membuat  kami tidak dapat berangkat bersamamu”.[8] 
D.                Munasabah Ayat.
1.         Munasabah surah Al-Baqoroh ayat 267 dengan ayat sebelumnya (ayat 266).
Keterseinambungan ayat 267 dengan ayat 266 dapat kita lihat dari arti ayat 266 terlebih dahulu yaitu;
Šuqtƒr& öNà2ßtnr& br& šcqä3s? ¼çms9 ×p¨Yy_ `ÏiB 9@ŠÏ¯R 5>$oYôãr&ur ̍ôfs? `ÏB $ygÏFóss? ㍻yg÷RF{$# ¼çms9 $ygÏù `ÏB Èe@à2 ÏNºtyJ¨W9$# çmt/$|¹r&ur çŽy9Å3ø9$# ¼ã&s!ur ×p­ƒÍhèŒ âä!$xÿyèàÊ !$ygt/$|¹r'sù Ö$|ÁôãÎ) ÏmÏù Ö$tR ôMs%uŽtIôm$$sù 3 šÏ9ºxx. ÚúÎiüt7ムª!$# ãNà6s9 ÏM»tƒFy$# öNä3ª=yès9 šcr㍩3xÿtGs? ÇËÏÏÈ  

Apakah ada salah seorang di antaramu yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; Dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan, kemudian datanglah masa tua pada orang itu sedang Dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil. Maka kebun itu ditiup angin keras yang mengandung api, lalu terbakarlah. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu supaya kamu memikirkannya[Inilah perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya karena riya, membangga-banggakan tentang pemberiannya kepada orang lain, dan menyakiti hati orang].
Allah dengan bahasa yang indah namun tegas, mengemukakan sifat dan niat yang harus disandang oleh seseorang ketika berinfak, seperti ikhlas karena Allah, niat membersihkan jiwa, dan menjauhi sifat riya’serta sifat yang harus diperhatikan setelah berinfak, yaitu tidak menyebut-nyebut infaknya dan tidak pula menyakiti penerimanya. Itu semua pedoman yang berkenaan dengan orang yang berinfak dan cara bagaimana ia harus berinfak. Itulah tafsiran pada ayat 266.
Kemudian pada ayat 267 Allah menjelaskan pedoman yang harus diperhatikan berkaitan berkaitan dengan kualitas hartayanga kan diinfakkan, yatitu bahwa harta tersebut hendakanya merupakan harta terbaik, sehingga dengan demikian pedoman tentang infak dan penggunaan kekayaan pada jalan Allahmenjadi lengkap dan sempurna.[9]
2.         Munasabah surah Al-An’am ayat 141 dengan ayat sebelumnya (ayat 140).
Pada ayat yang lalu Allah telah menerangkan bagaimana kaum musyrikin Mekkah dan pemimpin-pemimpin mereka telah mengada-adakan ketetapan-ketetapan yang hanya berdasarkan kemauan dan keinginan mereka saja bahkan bahkan mereka mendakwakan bahwa peraturan-peratyran itu adalah dari Allah SWT. Hal ini dibantah oleh Allah dengan menegaskan bahwa peraturan-peratuan itu hanya dibikin oleh setan dari pemimpin mereka saja, bahwa merekalah bersama sekutu-sekutu mereka yang membikin dan mentaati peraturan-peraturan itu. Mereka telah tersesat dari jalan yang lurus, dan akan mendapatkan siksaan yang setimpal dengan dosa-dosa mereka. Maka pada ayat-ayat ini Allah menjelaskan lag nikmat dan karunia Nya yang diberikan Nya kepada hamba Nya. Seharusnya karunia yang demikian besar disambut oleh hamba Nya dengan bersyukur dan mentaati perintahnya, tetapi kaum musyrikin Mekkah menyambutnya dengan mengharamkan dan menghalalkan nikmat itu dengan mengada-adakan dusta terhadap Allah dengan mendakwakan bahwa peraturan itu adalah dari Allah datangnya.
Dengan ayat ini Allah SWT menegaskan bahwa Dialah yang menciptakan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung tanamannya. Dialah yang menciptakan pohon kurma dan pohon-pohon lain yang sebagian macam buahnya dan beraneka ragam bentuk warna dan rasanya. Sesungguhnya hal itu menarik perhatian hamba Nya dan menjadikannya beriman, bersyukur dan bertwakwa kepada Nya. Dengan pohon kurma saja buahnya yang masih segar, yang manis dan gurih rasanya dan dapat pula mengeringkannya sehingga dapat disiapkan untuk waktu yang lama  dan dapat dibawa kemana-mana dalam perjalanan dan tidak perlu dimasak lagi seperti makanan lainnya.[10]
3.         Munasabah surah At-Taubah ayat 103 dengan ayat sebelumnya (ayat 102).
Dapat kita lihat bahwa dari ayat sebelumnya yaitu surah At-Taubah ayat 102 seperti berikut;
tbrãyz#uäur (#qèùuŽtIôã$# öNÍkÍ5qçRäÎ/ (#qäÜn=yz WxyJtã $[sÎ=»|¹ tyz#uäur $·¤ÍhŠy Ó|¤tã ª!$# br& z>qçGtƒ öNÍköŽn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî îLìÏm§ ÇÊÉËÈ  
“Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Tubah ; 102).
Dapat kita lihat dari ayat ini bahwa terdapat orang mukmin yang mencampur adukan anatar perbuatan yang baik dengan perbuatan yang jelek, akan tetapi mereka ini kemudian menginsafi kesalahan mereka serta bertaubat kepada Allah. Untuk itu mereka ini diharapakan bahwa Allah akan menerima taubat mereka, dengan cara bersedekah (mengeluarkan zakat), karna Allah maha pengampun dan maha penyayang. Kemudian turunlah ayat ini, yang memerintahkan Rasulullah mengambil harta dari pemiliknya sebagai sedekah atau zakat untk disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Disamping itu Allah juag akan menerima taubat mereka dan amal zakat mereka yang benar-benra ikhlas.[11]
E.                Tafsir Ayat.
1.         Surah al-baqoroh; 267.
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$#
Maksud dari ayat tersebut adalah, nafkahkanlah sebagian harta hsil usahamu yang baik-baik, seperti emas, perak, harta niaga, dan hewan ternak, dan sebagian kekayaan yang kami keluarkan dari bumi, semisal biji-bijian, buah-buahan dan sebgainya.
Ibnu qoyyim berpendapat, ada beberapa kemungkinan alasan mengapa Allah hanya menyebutkan secara khusus dua jenis kekayaan yang keluar dari bumi dan harta niaga, tanpa mneyebutkan jenis kekayaan yang lain. Kemungkinan (penafsiran beliau) kerena melihat kenyataan yang umum dimiliki masyarakat pada saat itu, kaum muhajirin adalah petani kebun, oleh karena itu penyebutan kedua jenis tersebut disebabka adanya kebutuhan mereka untuk mengetahui status hukumya. Kemudian, karena keduanya merupakan harta kekayaan yang pokok dan jenis kekayaan yang lain sudah termasuk dalam ruang lingkup dan juga timbul dari dua jenis harta tersebut. Karena istilah kata ‘usaha’  mencakup bentuk perniagaan, seperti, pakian, hewan, peralatan,dll. Sedangakan harta yang keluar dari bumi seperti; emas, perak, buah-buahan, biji-bijian, dll. Sehingga keduanya merupakan harta yang pokok dan dominan.
Selanjutnya tafsiran bagian ayat berikutnya adalah;
Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè?
Maksud dari penggalan ayat ini adalah Allah melarang mengeluarkan harta dengan sengaja yang buruk, berkualitas rendah, sebagaimana pada dorongan jiwa pada umumnya, yaitu menyimpan harta yang baik, dan mengeluarkan harta yang buruk.
NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù
Maksudnya, seandainya kamu adalah orang yang berhake  menerima dan diberi harta buruk tersebut, tentu  kamu tidak mahu mengambilhak itu kecuali karena hanya bersikap tolerandan itupun dilakukan dengan memicingkan mata, karen akmu sendiri merasa jijik dan tidak menyukainya. Dalam ayat ini terkandung dua penfsiran. pertama, mengapa kamu bersedekah di jalan Allah dengan jenis harta yang kamu sendiri dan orang lain tidak menyukainya?, padahal Allah adalah yang palinh berhak ‘diberi’ harta pilihan dan paling baik. Kedua, mengapa kamu menjadikan untuk Allah sesuatu yang buruk yang kamupun tidak menyukainya, padahal Allah maha baik yang tidak akan menerima kecuali yang baik.
Selanjutnya Allah mengahiri ayat ini dengan;
(#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym
Penggalam ayat ini memiliki makna Allah maha terpuji, dan orang yang mahu menerima yang buruk boleh jadi karena ia memerlukanya atau mungkin jiwanya tidak sempurna dan tidak mulia, sedangkan yang maha kuasa dan maha mulia dan yang sempurna tentu tidak akan menerima yang buruk.
Sejumlah ulama’ berpendapat bahwa ayat tersebut berkenaan dengan sedekah wajib (zakat) dan juga sedekah sunnah, yang mana dititik beratkan pada perintah berinfak dengan harta yang baikdan larangan dengan harta yang buruk.[12]
Mungkin secara keseluruhan makna dari ayat ini adalah bahwa Allah berfirman guna menjelaskan bahwa dialah dzat yang menciptakan segala perkara, dianatranya; buah-buahan dan tanaman. Dan juga menjelaskan tentang kualitas harta yang akan diinfaqkan, yaitu bahwa hendakny dari harta yang  baik.[13]
2.         Surah Al-An’am;141.
uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uŽöxîur ;M»x©râ÷êtB Ÿ@÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøƒèC ¼ã&é#à2é&
Sesungguhnya tuhanmu, hai manusia, dia lah dzat yang telah menciptakan pertama kali kebun-kebun dan ladang anggur yang lebat pepohonanya, yang menutupi tanah dibawahnya hingga tidak kelihatan, baik kebun-kebun yang berjunjung tau kebun-kebun yang tidak berjunjung, dan dialah pula yang menciptakan pohon-pohon kurma dan bermacam-macam tanaman yang beraneka rasa, warna dan bentuknya.
Pohon kurma mesti merupakan pohon yang tidak berjunjung, namun disini disebutkan tersendiri, karena banyak kegunananya, kurma yang belum masak sudah merupakan bahan makanan, sedangkan kurma yang sudah masak termasuk makanan pokok (orang arab), sedang bijinya merupakan makanan bagi binatang-binatang angkutan, dan juga dari kurma bisa dibuat minuman. Dengan kegunaan-kegunaan ini kurma mempunyai keistimewaan .
Az-zar’a ialah tanaman yang tumbuh ditanam manusia, mencakup segala tetumbuhan yang ditaman, khususnya yang menjadi makanan pokok, seperti kedelai dan gandum. Karena biji-bijian merupakan tumbuhan yangmenjadi bahan pokok.
šcqçG÷ƒ¨9$#ur šc$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uŽöxîur 7mÎ7»t±tFãB
Adalah suatu keterangan, bahwa permulaan waktu diperbolehknya memakan buah, tidak harus menunggu sampai buah itu menjadi sempurna dan matang. Anggur umpamnya, buahnya sudah bisa di manfaatkan selagi belum masak, dan begitu pula dengan kurma, sedang gandum sudah bisa ditumbuk dan dimakan ketika sudah menjadi roti, atau butuh proses. 
`ÏB ÿ¾Ín̍yJrO !#sŒÎ) tyJøOr&
Dan tunaikanlah kewajiban yang telah diketahui dari tanaman dan lainya itu, untuk diberikan kepada mereka, yang berhak menerimanya, yaitu kerabat, anak-anak yatim, dan orang miskin.
(#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym
dan menurut riwayat dari sa’id bin jubair katanya; aturan ini adalah sebelum diturunkanya ayat tentang zakat, seseorang akan memberi sebagian dari hasil tanamanya, memberi kepada anak yatim, orang miskin bahkan binatang, dimana satu ikatnya bercampur yang masak dan yang belum. Maksudnya bahwa hal ini adalah sedekah mutlak, yang tidak tertentu, dan kenyataan bahwa surat ini adalah makkiyah. Sedangkan perintah zakat yang tertentu itu difardlukan di Madinah.
Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä šúüÏùÎŽô£ßJø9$#
Makanlah kaliana dari rizqi yang Allah telah anugerahkan kepadamu tanpa berlebih-lebihandalam memakanya.[14]
3.         Surah At-taubah; 103.
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5
(ambilah sedekah untuk mensucikan dan membersihkan mereka), ambilah hai rasul dari harta yang diserahkan oleh orang-orang yang tidak ikut perang itu (ada yang menafsirkan nabi mengambil sepertiga dari harta mereka). Juga dari harta yang tidak mu’min lainya, dari berbagai jenis harta, emas, perak, binatang ternak, atau harta dagangan, sebagai sedekah dengan ukuran tertentu dalam zakat fardu, yang dengan sedekah itu kamu membersihkan mereka dari kebakhilan, tamak dan sifat yang kasar terhadap orang-orang kafir yang sengasara. Dengan sedekah itu pula kamu membersihkan jiwa mereka.
Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°;
Do’akanlah hai rosul, orang-orang yang bersedekah itu, dan mohonkanlah ampun untuk mereka karena do’amu dan permohonan ampunanmu merupakan ketenangan bagi mereka yang dapat menghilangakn kegoncangan jiwa dan menentramkan hati mereka atas taubat mereka, mereka akan senang karena harta itu diletakkan pada tempat-tempat yang semestinya. Solah dari Allah atas mereka berati rahmat Allah kepad mereka, dan solah dari para malaikat berarti permohonan mapun mereka kepada Allah untuk hamba-hamba-NYA.
3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ    
Dan Allah maha mendengar atas pengakuan merekaakan dosa-dos mereka, dan maha mendengar do’amu (menerima). Allah maha tahu penyesalan dan taubat merekadari dosa-dosa tersebut, serta keikhlasan hati mereka dalam menyerahkan sedekah, dan Allah lah yang memberi pahala atas semua itu.
Menurut riwayat Al-bukhori dan muslim, dari Abdullah bin abi aufa, “nabi apabila didatangi suatu kaum dengan sedekah mereka, maka nabi bersabda”
اللهم صل على فلان
“ya Allah semoga engkau memberi rahmat kepada fulan”.[15]
IV.             Kesimpulan
Surah Al-baqoroh ayat 267 menjelaskan tentang perintah Allah untuk mengeluarkan harta yang baik, dan jangan menafkahkan harta yang buruk, yang kamu sendiri memicingkan mata ketika melihatnya. Sebab turunya ayat ini adalah saat itu ada seoarang yang bernama syahdan yang datang dengan membawa kurma yang buruk untuk di sodaqohkan, karna dia menganggap sudah banyak kurma dari orang lain yang baik-baik di tiang masjid, lalu turunlah ayat ini. Munasabah ayat ini dengan ayat sebelumnya yaitu, pada ayat sebelumnya menjelaskan tentang beribfaq yang ikhlas akan memmebrsihkan jiwa, dan pada ayat ini menjelaskan tentang cara besodaqoh (zakat) yang baik.
Surah Al-An’am  ayat 141 dijelaskan bahwa Allah memerintahkan untuk memberikan sodaqoh pada saat mreka panen, dn juag Allah melarang untuk berfoya-foya dan sifat yang berlebih-lebihan. Sebab turunya yat ini adalah pada saat itu kaum muslimin memberikan sesuatu dari hasil perkebunanya hanya pada saat zakat saja, atau dapat dikatakan mereka tidak memberikan hasil kebunya untuk sekedar memebagikan kepada sesamanya (sodaqoh), kemudian setelah mereka memanen, mereka berfoya-foya dengan berlebih-lebihan. Kemudian turunlah ayat ini. Dan munasabah ayat ini adalah pada ayat sebelumnya kaum dijelaskan kaum kafir dengan sesuka hati mereka memberikan aturan tentang halal dan haram, dan kemudian pada ayat ini Allah menjelaskan tentang dia lah dzat yang menciptakan buah-buahan yang berjenjang dan tidak berjenjang.
Surah Al-Taubah ayat 103 menjelaskan tentang perintah Allah untuk mengambil zakat dari sahabat yang tidak ikut perang bersama rasulullah pada waktu itu, dan zakat itu sebagai ganti atas mereka. Sebab turunya ayat ini adalah menjelaskan diterimanya udzur mereka”. Diceritakan dari ibnu jarir bahwa Abu lubabah dan teman-temanya setelah peristiwa pengampunan mereka datang dengan membawa harta mereka masing-masing, lalu mereka berkata, “wahai rasulullah, inilah harta benda kami, sedekahkanlah sebagai bentuk kifarat bagi diri kami dan kami minta supaya engkau memohonkan ampunan buat kami”. Munasabah ayat ini adalah pada ayat sebelumnya menjelaskan tentang bahwa terdapat orang mukmin yang mencampur adukan anatar perbuatan yang baik dengan perbuatan yang jelek, akan tetapi mereka ini kemudian menginsafi kesalahan mereka serta bertaubat kepada Allah. Untuk itu mereka ini diharapakan bahwa Allah akan menerima taubat mereka, dengan cara bersedekah (mengeluarkan zakat), karna Allah maha pengampun dan maha penyayang. Kemudian turunlah ayat ini, yang memerintahkan Rasulullah mengambil harta dari pemiliknya sebagai sedekah atau zakat untk disampaikan kepada yang berhak menerimanya.
V.                Penutup
Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang secara tidak langsung telah membimbing kami dalam pembuatan tulisan ini. Dan juga pemakalah sadar akan banyaknya kekurangan dalam pembuatan tulisan ini. Untuk itu, dengan segenap kerendahan hati, pemakalah bermaksud meminta kritik dan saran dari para pembaca, yang tentu saja kritik dan saran yang tetap pada koridor membangun bagi sang pemakalah, dan semoga Allah selalu senantiasa meridhoi setiap langkah kita, dan selalu membimbing kita ke arah jalan yang benar, Aamin.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi, Ahmad Mustofa. 1993. Terjemah Tafsir Al-Maraghi (juz 8). Semarang; Karya Thoha Putra. Cet 2.
Al Mahall, Imam Jalaluddin dan Iamam Jalaluddin As-Suyuthi. 1990.  Terjemah Tafsir Jalalain Berikut Asbabun Nuzul (jilid 1). Bandung; Sinar Baru. Cet1.
Al Mahall, Imam Jalaluddin dan Iamam Jalaluddin As-Suyuthi. 1990.  Terjemah Tafsir Jalalain Berikut Asbabun Nuzul (jilid 2). Bandung; Sinar Baru. Cet1.
Suma, Muhamad Amin. 1997. Tafsir Ahkam 1. Jakarta; Logos.
Yusuf, M. 2011.  Tafsir Ayat Ahkam (Tafsir Tematik Ayat-Yat Hukum). Jakarta; Amzah. Cet 1.
Ar-Riifa’i, Muhamad Nasib. Tafsir Ibnu Katsir. 1999. Jakarta; Gema Insani Press. Cet 1.
 Tim UII. 1995. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Jakarta; PT Verisia Yogya Grafika.


[1] Muhamad Amin Suma. Tafsir Ahkam 1. Jakarta; Logos, 1997. Hlm 51.
[2] Muhamad Amin Suma. Tafsir Ahkam 1. Jakarta; Logos, 1997. Hlm 52-53.
[3] Ahmad Mustofa Al-Maraghi. Terjemah Tafsir Al-Maraghi (juz 8). Semarang; Karya Thoha Putra, 1993. Cet 2. Hlm  82-83.
[4] Ahmad Mustofa Al-Maraghi. Terjemah Tafsir Al-Maraghi (juz 11). Semarang; Karya Thoha Putra, 1993. Cet 2. Hlm  24.
[5] M Yusuf . Tafsir Ayat Ahkam (Tafsir Tematik Ayat-Yat Hukum). Jakarta;Amzah, 2011. Cet 1. Hlm 81.
[6]  Muhamad Amin Suma. Tafsir Ahkam 1. Jakarta; Logos, 1997. Hlm 54.
[7] Imam Jalaluddin Al Mahalli dan Iamam Jalaluddin As-Suyuthi. Terjemah Tafsir Jalailan Berikut Asbabun Nuzul (Jilid 1). Bandung;Sinar Baru, 1990.Hlm 620.
[8] Imam Jalaluddin Al Mahalli dan Iamam Jalaluddin As-Suyuthi. Terjemah Tafsir Jalailan Berikut Asbabun Nuzul (Jilid 2). Bandung;Sinar Baru, 1990.Hlm 839.
[9] Muhamad Amin Suma. Tafsir Ahkam 1. Jakarta; Logos, 1997. Hlm 54.
[10] Tim UII. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Jakarta; PT Verisia Yogya Grafika. 1995. Hlm 303-304.

[11] Tim UII. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Jakarta; PT Verisia Yogya Grafika. 1995. Hlm 23.
[12] Muhamad Amin Suma. Tafsir Ahkam 1. Jakarta; Logos, 1997. Hlm 55-57.
[13] Muhamad Nasib Ar-Riifa’i. Tafsir Ibnu Katsir. Jakarta; Gema Insani Press, 1999. Cet 1. Hlm 300.
[14] Ahmad Mustofa Al-Maraghi. Terjemah Tafsir Al-Maraghi (juz 8). Semarang; Karya Thoha Putra, 1993. Cet 2. Hlm  84-88.
[15] Ahmad Mustofa Al-Maraghi. Terjemah Tafsir Al-Maraghi (juz 11). Semarang; Karya Thoha Putra, 1993. Cet 2. Hlm  26-30.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS KASUS MENGGUNAKAN TEORI SISTEM HUKUM LAWRENCE M. FRIEDMAN

HARTA BERSAMA PASCA PERKAWINAN MENURUT ULAMA’ MADZHAB