ANALISIS KASUS MENGGUNAKAN TEORI SISTEM HUKUM LAWRENCE M. FRIEDMAN

Tugas UTS
Nihayatul Ifadhloh
122111103

SOSIOLOGI HUKUM

ANALISIS KASUS “Illegal Loging Di Garut Yang Di Duga Libatkan Oknum Perhutani” MENGGUNAKAN TEORI SISTEM HUKUM LAWRENCE M. FRIEDMAN
A. PENGANTAR
Lawrence M. Friedman menyebutkan berhasil atau tidaknya Penegakan hukum bergantung pada tiga unsur yakni: struktur , substansi , dan budaya hokum. satu sama lain memiliki hubungan dalam kaitanya dengan hukum.
1)      Substansi Hukum adalah norma (aturan/keputusan) yang merupakan hasil dari produk hukum.
2)     Sruktur Hukum diciptakan oleh sistem hukum yang mungkin untuk memberikan pelayanan dan penegakan hokum.
3)     Budaya hukum adalah ide , perilaku , keinginan , pendapat dan nilai-nilai yang berkaitan dengan hukum (positif/negatif).
B. TUJUAN
1)      Untuk mengetahui dan memahami korelasi kasus illegal loging di jabar dengan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman.
C. ANALISIS
1.  Substansi Hukum
Dalam kasus illegal loging yang terjadi di garut jabar, hal itu merupakan pelanggaran dari undang-undang republik indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dan juga hal ini telah melanggar undang-undang republik indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Kasus ini dinilai telah melanggar pasal 50 ayat 3 huruf g tentang kehutanan yang berbunyi “setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri”. Dan hal itu sangat jelas karna tidak adanya izin pinjam pakai kawasan kepada mentrei untuk sebuah pertambangan kayu.
Dalam kasus tersebut penanganan kasus pembalakan kayu dalam skala besar tidak begitu mendapat perhatian dalam penegakan hukumnya, hal ini berbeda dengan nenek asyiani yang hanya dengan bberapa batang pohon tapi dengan putusan hukum yang amat berbeda dari yang masyarakat harapkan, bagaimana mungkin yang hanya segelintir batang di usut tuntas sesuai dengan peraturan perundang –undangan, tapi yang dalam skala besar seakan tidak diperdulikan, dan seakan dihentikan. Substansi dari sebuah hukum itu sendirii seharusnya mencerminkan keadilan, namun seakan hal itu tidak berlaku bagi mereka yang memiliki materi dan juga jabatan, sangat bertolak belakang dengan penegakan masyarakat awam yang hanya mempunyai harapan atas sebuah keadilan dalam hukum. terlebih dalam kasus tersebut Nampak terlihat janggal ketika terdapat dugaan kuat adanya campur tangan pihak kehutanan dan kepolisian dalam kasuus illegal loging di garut jabar. Seharusnya terdapat aturan yang lebih, khusunya terhadap aparat kehutanan dalam menjalankan tugas agar tidak ada kesempatan untuk aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai dengan masing-masing kepentingan .
2.  Struktur Hukum
 Dalam teori Lawrence Meir Friedman struktur hukum merupakan suatu hal yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan baik. Struktur hukum berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 meliputi; mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan Pelaksana Pidana (Lapas). Jika dalam kasus illegal loging ini juga termasuk pihak perhutani, yang mempunyai wewenang untuk menjaga dan melindungi Kawasan hutan yang merupakan wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Namun teori tersebut banyak diselewengkan. Buktinya terdapat kasus pembalakan kayu dalam skala besar dengan ratusan ribu kubik yang di tebang di kawasan hutan perhutani tidak mendapatkan tanggapan yang serius dari pihak perhutani dan hal itu jelas ada indikasi pembiaran oleh aparat kepolisian setempat dan pihak perum perhutani, seolah-olah mereka menjadi bagian dari praktek pembalakan kayu dalam skala besar. Hall ini ditambah dengan kejanggalan dalam persidangan yang tampaknya tidak mengarahkan pertanyaan tajam kepada pihak perhutani. Tidak hanya itu, dikatakan bahwa pihak bupatii pun juga tampaknya acuh untuk menanggapi kasus tersebut. Maka dari itu, perlu dilakukan  reformasi kelembagaan atau mekanisme reformasi prosedural dan juga tentang kepribadian kinerja perhutani hingga kepolisian, dan perilaku masyarakat hukum yang kurang optimal . Jika dilihat dari struktur hukumnya dapat dikatakan telah terjadi goncangan yang cukup besar, karna salah stau unsurnya belum terpenuhi secara sempurna.  
3.  Budaya Hukum
menurut Lawrence Meir Friedman budaya hukum merupakan sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum pada sebuah kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang ada dalam masyarakat menentukan bagaimana suatu hukum digunakan, dihindari, atau bahkan disalahgunakan. Budaya hukum memiliki kaitan yang erat dengan kesadaran hukum pada masyarakat itu sendiri. Dikatakan bahwa semakin tinggi ingkat kesadaran hukum pada masyarakat maka budaya hukum akan tercipta dengan baik. Secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum. Masyarakat Indonesia sendiri belum terlalu paham dan patuh dengan proses hukum yang ada. Pelaksanaan hukum di Indonesia pun belum tampak adil. Hal ini dapat dilihat dari kasus nenek asyiani dengan bebebrapa batang pohonya dengan putusan hukuman yang diterimanya, yang dibandingkan dengan kasus illegal loging dalam jumlah skala yang besar yang tidak cukup mendapatkan respon dari aparat hukum itu sendiri, mulai dari pihak perhutani, kepolisian, bahkan bupati.

Untuk mengubah budaya hukum yang ada pada masyarakat kita harus selalu memahami tentang nilai-nilai, tradisi, kebiasaan, dan segala sikap dominan yang berlaku pada semua aspek hidup masyarakat. memberikan pemahaman tentang arti hukum dan peraturan itu sendiri, bahwa pembalakan kayu liar dengan jumlah yang cukup besar telah melanggar peraturan undang-undang, dan yang terpenting adalah bagaimana cara kita untuk mengajak masyarakat melindungi hutan sebagai cagar alam juga budaya, karna jutaan pohon yang berada hutan juga merupakan bagian dari kehidupan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAFSIR ZAKAT

HARTA BERSAMA PASCA PERKAWINAN MENURUT ULAMA’ MADZHAB