ANALISIS KASUS MENGGUNAKAN TEORI SISTEM HUKUM LAWRENCE M. FRIEDMAN
Tugas UTS
Nihayatul Ifadhloh
122111103
SOSIOLOGI HUKUM
ANALISIS KASUS “Illegal Loging Di Garut Yang Di Duga
Libatkan Oknum Perhutani” MENGGUNAKAN TEORI SISTEM HUKUM LAWRENCE M.
FRIEDMAN
A. PENGANTAR
Lawrence M. Friedman menyebutkan berhasil
atau tidaknya Penegakan hukum bergantung pada tiga unsur yakni: struktur ,
substansi , dan budaya hokum. satu
sama lain memiliki hubungan dalam
kaitanya dengan hukum.
1)
Substansi Hukum adalah
norma (aturan/keputusan)
yang merupakan hasil
dari produk hukum.
2)
Sruktur Hukum diciptakan
oleh sistem hukum yang mungkin untuk memberikan pelayanan dan penegakan hokum.
3)
Budaya hukum adalah ide ,
perilaku , keinginan , pendapat dan nilai-nilai yang berkaitan dengan hukum
(positif/negatif).
B. TUJUAN
1)
Untuk mengetahui dan memahami korelasi kasus illegal
loging di jabar dengan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman.
C. ANALISIS
1.
Substansi Hukum
Dalam
kasus illegal loging yang terjadi di garut jabar, hal itu merupakan pelanggaran
dari undang-undang republik indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan
dan pemberantasan perusakan hutan. Dan juga hal ini telah melanggar
undang-undang republik indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Kasus
ini dinilai telah melanggar pasal 50 ayat 3 huruf g tentang kehutanan yang
berbunyi “setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau
eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin
Menteri”. Dan hal itu sangat jelas karna tidak adanya izin pinjam pakai kawasan
kepada mentrei untuk sebuah pertambangan kayu.
Dalam
kasus tersebut penanganan kasus pembalakan kayu dalam skala besar tidak begitu
mendapat perhatian dalam penegakan hukumnya, hal ini berbeda dengan nenek
asyiani yang hanya dengan bberapa batang pohon tapi dengan putusan hukum yang
amat berbeda dari yang masyarakat harapkan, bagaimana mungkin yang hanya
segelintir batang di usut tuntas sesuai dengan peraturan perundang –undangan,
tapi yang dalam skala besar seakan tidak diperdulikan, dan seakan dihentikan. Substansi
dari sebuah hukum itu sendirii seharusnya mencerminkan keadilan, namun seakan
hal itu tidak berlaku bagi mereka yang memiliki materi dan juga jabatan, sangat
bertolak belakang dengan penegakan masyarakat awam yang hanya mempunyai harapan
atas sebuah keadilan dalam hukum. terlebih dalam kasus tersebut Nampak terlihat
janggal ketika terdapat dugaan kuat adanya campur tangan pihak kehutanan dan
kepolisian dalam kasuus illegal loging di garut jabar. Seharusnya terdapat
aturan yang lebih, khusunya terhadap aparat kehutanan dalam menjalankan tugas
agar tidak ada
kesempatan untuk aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai dengan masing-masing kepentingan .
2.
Struktur Hukum
Dalam teori Lawrence Meir Friedman struktur hukum merupakan suatu hal yang menentukan bisa atau
tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan baik. Struktur hukum berdasarkan UU No.
8 Tahun 1981 meliputi; mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan
Pelaksana Pidana (Lapas). Jika dalam kasus illegal loging ini
juga termasuk pihak perhutani, yang mempunyai wewenang untuk menjaga dan
melindungi Kawasan hutan yang merupakan wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan
tetap. Kewenangan
lembaga penegak hukum dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan
tugas dan tanggungjawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
pengaruh-pengaruh lain.
Namun teori tersebut banyak diselewengkan. Buktinya terdapat kasus pembalakan kayu dalam skala besar dengan ratusan ribu
kubik yang di tebang di kawasan hutan perhutani tidak mendapatkan tanggapan
yang serius dari pihak perhutani dan hal itu jelas ada indikasi pembiaran oleh
aparat kepolisian setempat dan pihak perum perhutani, seolah-olah mereka
menjadi bagian dari praktek pembalakan kayu dalam skala besar. Hall ini
ditambah dengan kejanggalan dalam persidangan yang tampaknya tidak mengarahkan
pertanyaan tajam kepada pihak perhutani. Tidak hanya itu, dikatakan bahwa pihak
bupatii pun juga tampaknya acuh untuk menanggapi kasus tersebut. Maka dari itu,
perlu dilakukan reformasi kelembagaan
atau mekanisme reformasi prosedural dan juga tentang kepribadian kinerja
perhutani hingga kepolisian, dan perilaku masyarakat hukum yang kurang optimal
. Jika dilihat dari struktur hukumnya dapat dikatakan telah terjadi
goncangan yang cukup besar, karna salah stau unsurnya belum terpenuhi secara
sempurna.
3.
Budaya Hukum
menurut Lawrence Meir Friedman budaya
hukum merupakan sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum pada sebuah
kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. suasana pemikiran sosial dan
kekuatan sosial yang ada dalam masyarakat menentukan bagaimana suatu hukum
digunakan, dihindari, atau bahkan disalahgunakan. Budaya hukum memiliki
kaitan yang erat dengan kesadaran hukum pada masyarakat itu
sendiri. Dikatakan bahwa semakin tinggi ingkat kesadaran hukum pada masyarakat maka budaya hukum akan tercipta dengan baik. Secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum
merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum. Masyarakat Indonesia sendiri
belum terlalu paham dan patuh dengan proses hukum yang ada. Pelaksanaan hukum
di Indonesia pun belum tampak adil. Hal ini dapat dilihat dari kasus nenek asyiani dengan bebebrapa batang
pohonya dengan putusan hukuman yang diterimanya, yang dibandingkan dengan kasus
illegal loging dalam jumlah skala yang besar yang tidak cukup mendapatkan
respon dari aparat hukum itu sendiri, mulai dari pihak perhutani, kepolisian,
bahkan bupati.
Untuk mengubah budaya hukum yang ada
pada masyarakat kita harus selalu memahami tentang nilai-nilai, tradisi,
kebiasaan, dan segala sikap dominan yang berlaku pada semua aspek hidup
masyarakat. memberikan pemahaman tentang arti hukum dan peraturan itu sendiri,
bahwa pembalakan kayu liar dengan jumlah yang cukup besar telah melanggar
peraturan undang-undang, dan yang terpenting adalah bagaimana cara kita untuk
mengajak masyarakat melindungi hutan sebagai cagar alam juga budaya, karna
jutaan pohon yang berada hutan juga merupakan bagian dari kehidupan.
Komentar
Posting Komentar