HUKUM TATA USAHA NEGARA
Resume Bahan UAS Hukum
Acara PTUN
Nihayatul Ifadhloh
122111103
As-A-6
**di kutip dari buku (R. Wiyono. Ed; Tarmizi, Ihsan. Hukum
Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta Timur; Sinar Grafika. Ed; 3.
2014).
KEKUASAAN PERADILAN TUN
1. Yang di maksud
dengan “tata usaha negara” adalah administrasi negra yang melaksanakan fungsi
untuk menyelenggarkan urusan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
2. Lingkungan
peradilan tata usaha negara merupakan salah satu bagian dari lingkungan
peradilan di indonesia, yang di jelaskan dalam pasal 24 UUD 1945.
3. wewenang PTUN adalah memeriksa,memutus
,dan menyelsaikan sengketa TUN
4. Pengadilan tata
usaha negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa tata usaha negara di tingkat pertama. Putusan dapat di ajukan banding
dan juga kasasi.
5. Yang di maksud
dengan “ sengketa tata usaha negara ” sesuai yang di jelaskan dalam UU
No 5 th 1986 jo UU No 51 th 2009 adalah “sengketa yang timbul dalam bidang tata
usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat
tata usah negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dari dikeluarkanya
keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
6. Yang dimaksud Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan
pemerintahan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
KEKUASAAN KEHAKIMAN di
LINGKUNGAN TUN
1. Tiga kekuasaan kehakiman di lingkungan
TUN adalah Makhamah Agung, . Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan
Pengadilan Tata Usaha Negara
2. mahkamah agung berwewenang untuk
memeriksa di tingkat kasasi perkara yang telah diputus oleh pengadilan
ditingkat bawahnya.
3. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
mempunyai wewenang antara lain :
1) memeriksa dan memutus Sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
2) Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dapat diajukan permohonan kasasi.
1) memeriksa dan memutus Sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
2) Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dapat diajukan permohonan kasasi.
4. Pengadilan Tata Usaha Negara berada dalam tingkat pertama.
OBJEK DAN SUBJEK
1. Obyek TUN adalah Keputusan Tata Usaha
Negara (KTUN)
2. Keputusan Tata Usaha Negara adalah
penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, dan final,
yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
3. Bersifat konkret diartikan obyek yang
diputuskan dalam keputusan itu berwujud, tertentu atau dapat ditentukan.
4. Bersifat individual, diartikan bahwa
Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu
baik alamat maupun yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari satu orang,
maka tiap-tiap individu harus dicantumkan namanya dalam keputusan tersebut.
5. Bersifat final, diartikan keputusan
tersebut sudah definitif , keputusan yang tidak lagi memerlukan persetujuan
dari instansi atasan atau instansi lain, karenanya keputusan ini dapat
menimbulkan akibat hukum.
6. Subyek TUN adalah pengugat dan tergugat.
PENGGUGAT, TERGUGAT
dan GUGATAN
1. pengugat adalah orang atau badan hokum
yang merasa kepentingannya di rugikan oleh suatu keputusan TUN.
2. Tergugat adalah Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada
padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum
perdata. Hal
ini mengandung arti bahwa bukanlah orangnya secara pribadi yang digugat tetapi
jabatan yang melekat kepada orang tersebut
3. Gugatan dalam sengketa tata usaha negara berbentuk Permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan
keputusan.
4. Gugatan yang tidak dapat diterima
adalah ketika
syarat-syarat yang telah ditentukan tidak dipenuhi oleh gugatan yang diajukan
oleh penggugat.
5. Gugatan dianggap gugur
karena penggugat tidak hadir dalam beberapa kali sidang, meskipun telah
dipanggil dengan patut atau penggugat telah meninggal dunia.
6. Tenggang waktu
gugatan yang di sediakan dari waktu dikeluarkanya putusan yang dijatuhkan
terhadap upaya administratif yang di ajukan adalah 90 hari.
WEWENANG dalam TUN
1. Jenis wewenang keputusan TUN
adalah Atribusi, Mandat, dan Delegasi
2. Atribusi adalah wewenang yang
langsung diberikan atau langsung ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
3. Mandat; adalah wewenang yang diberikan
kepada penerima mandat dari pemberi mandat melaksanakan wewenang untuk dan atas
nama pemberi mandat. Pada wewenang yang diberikan dengan mandat, mandataris
hanya diberikan kewenangan untuk mengeluarkan KTUN untuk dan atas nama pemberi
mandat, dengan demikian tidak sampai ada pengalihan wewenang dari pemberi
mandat kepada mandataris.
4. Delegasi; adalah wewenang yang
diberikan dengan penyerahan wewenang dari delegans (pemberi delegasi) kepada
delegataris (penerima delegasi). Dalam hal ini, delegataris telah diberikan
tanggung jawab untuk mengeluarkan KTUN untuk dan atas nama delegataris sendiri.
5. Jika wewenang
berbentuk atribusi atau delegasi maka yang menjadi tergugat adalah badan tau
pejabat tata usaha negara yang memperoleh atau yang di beri wewenang.
6. Jika wewenang
berbentuk mandat, maka yang menjadi tergugat adalah yang memberikan wewenang.
PENYELESAIAN SENGKETA TUN
1. Penyelsaian Sengketa Tata Usaha Negara memiliki Dua
cara adalah upaya administratif dan upaya peradilan.
2. Namun juga ada kemungkinan
perdamaian di luar pengadilan
3. upaya administratif adalah suatu
prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia
tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara .Upaya administratif ini
dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Keberatan dan Banding Administratif
4. Keberatan; yaitu prosedur yang
dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap
KTUN, yang penyelesaiannya dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang mengeluarkan KTUN tersebut
5. Banding Administratif yaitu
prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak
puas terhadap KTUN, yang penyelesaiannya dilakukan oleh instansi atasan dari
Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN tersebut atau instansi lain dari Badan
atau Pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN tersebut.
6. upaya peradilan adalah upaya
melalui Badan Peradilan, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tingkat I,
banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan kasasi ke Mahkamah Agung.
Upaya peradilan dapat dilakukan melalui Acara Pemeriksaan Biasa, Acara
Pemeriksaan Singkat dan Acara Pemeriksaan Cepat, tergantung kepada kepentingan
Penggugat.
7. Acara Pemeriksaaan Biasa meliputi
Pengajuan Gugatan, Penelitian Administratif, Rapat Permusyawaratan, Pemeriksaan
Persiapan, dan Pemeriksaan Pokok Sengketa
8. Upaya perdamaian
dilakukan para pihak yang bersangkutan di luar sidang pengadilan.
PROSEDUR PENGAJUAN
GUGATAN
1. pengajuan gugatan prosedurnya Gugatan
diajukan langsung oleh Penggugat atau Gugatan diajukan melalui pos oleh
Penggugat
2. gugatan di ajukan langsung oleh
Penggugat diterima oleh panitera, tetapi tidak langsung dimasukkan ke dalam
daftar perkara sebelum Penggugat membayar uang muka biaya perkara yang
besarannya ditafsir oleh Panitera. Setelah uang muka biaya perkara dibayar,
gugatan dimasukkan dalam daftar perkara untuk mendapatkan nomor perkara dan
gugatan baru diproses untuk dilanjutkan.
3. gugatan di ajukan melalui pos
oleh pengugat adalah Gugatan yang diajukan melalui pos, Panitera harus
memberitahu tentang pembayaran Uang Muka Biaya Perkara kepada Penggugat dengan
diberi waktu paling lama 6 (enam) bulan bagi Penggugat itu untuk memenuhinya
dan kemudian diterima di Kepaniteraan terhitung sejak tanggal dikirimnya surat
pemberitahuan tersebut. Setelah lewat tenggang waktu tersebut dan Uang Muka
Biaya Perkara belum diterima di Kepaniteraan, maka gugatan tidak akan didaftar.
4. rapat permusyawaratan setelah surat
gugatan diterima oleh Ketua Pengadilan dari Panitera, maka oleh Ketua
Pengadilan surat gugatan tersebut diperiksa dalam rapat permusyawaratan
5. dalam Pemeriksaan Persiapan
Hakim wajib memberi nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan
melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu tiga puluh hari
dan dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
bersangkutan.
PEMERIKSAAN
POKOK SENGKETA
1. Pemeriksaan Pokok Sengketa
sengketa diawali dengan pemanggilan para pihak. panggilan terhadap pihak yang
bersangkutan dianggap sah, apabila masing-masing telah menerima surat panggilan
yang dikirimkan dengan surat tercatat. Surat panggilan yang ditujukan kepada
Tergugat disertai salinan gugatan dengan pemnberitahuan bahwa gugatan itu dapat
dijawab dengan tertulis
2. Tahapan-tahapan dalam pemeriksaan
pokok sengketa adalah Tahap pembacaan isi gugatan dari penggugat dan pembacaan
jawaban dari tergugat,( Eksepsi tentang kewenangan absolut, Eksepsi tentang
kewenangan relatif pengadilan,dan Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan
pengadilan) Tahap pengajuan replik, Tahap pengajuan duplik, Tahap pengajuan
alat-alat bukti, Tahap pengajuan kesimpulan, Tahap penjatuhan putusan
3. Acara Pemeriksaan Cepat hampir
sama dengan Acara Pemeriksaan Biasa hanya waktu pelaksanaannya yang dipercepat
dan tidak ada pemeriksaan persiapan. Proses tersebut terdiri dari: Pengajuan
Gugatan, Penelitian Administratif, Rapat Permusyawaratan, Pemeriksaan Pokok
Sengketa dan Penjatuhan Putusan.
4. Pembuktian adalah tata cara untuk
menetapkan terbuktinya fakta yang menjadi dasar dari pertimbangan dalam
menjatuhkan suatu putusan. Fakta dimaksud dapat terdiri dari Fakta Hukum dan
Fakta Biasa
5. fakta hukum adalah kejadian-kejadian
atau keadaan-keadaan yang eksistensinya (keberadaannya) tergantung dari
penerapan suatu peraturan perundang-undangan.
6. Fakta Biasa; yaitu
kejadian-kejadian atau keadaan-keadaan yang juga ikut menentukan adanya fakta
hukum tertentu
7. Alat bukti ialah surat atau
tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan
hakim
PUTUSAN TUN
1. Jenis Putusan antara lain Putusan yang
bukan putusan akhir, Putusan akhir, Gugatan tidak dapat diterima dan Gugatan
gugur
2. Putusan yang bukan putusan akhir
adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum pemeriksaan sengketa TUN
dinyatakan selesai, yang ditujukan untuk memungkinkan atau mempermudah
pelanjutan pemeriksaan sengketa TUN di sidang pengadilan.
3. Putusan akhir adalah putusan yang
dijatuhkan oleh hakim setelah pemeriksaan sengketa TUN selesai yang mengakhiri
sengketa tersebut pada tingkat pengadilan tertentu
4. Putusan berupa Gugatan
tidak dapat diterima adalah Putusan yang berupa gugatan tidak diterima adalah
putusan yang menyatakan bahwa syarat-syarat yang telah ditentukan tidak
dipenuhi oleh gugatan yang diajukan oleh penggugat.
5. Putusan berupan Gugatan
gugur adalah putusan yang dijatuhkan hakim karena penggugat tidak hadir dalam
beberapa kali sidang, meskipun telah dipanggil dengan patut atau penggugat
telah meninggal dunia.
6. Kekuatan Hukum dari Putusan TUN
antara lain Kekuatan pembuktian, Kekuatan mengikat, Kekuatan eksekutorial.
7. kekuatan pembuktian adalah
kekuatan hukum yang diberikan kepada suatu putusan hakim bahwa dengan putusan
tersebut telah diperoleh bukti tentang kepastian sesuatu. Putusan hakim adalah
akta autentik, sehingga putusan hakim tersebut mempunyai kekuatan pembuktian
yang sempurna
8. Kekuatan mengikat dari putusan
hakim adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada suatu putusan hakim bahwa
putusan tersebut mengikat yang berkepentingan untuk menaati dan melaksanakannya
9. Kekuatan eksekutorial dari
putusan hakim adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada suatu putusan hakim
bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan. Sebagai syarat bahwa suatu putusan
hakim memperoleh kekuatan eksekutorial adalah dicantumkannya irah-irah ”Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” pada putusan hakim tersebut.
UPAYA HUKUM TUN
1. Upaya hukum adalah alat atau sarana
hukum untuk memperbaiki adanya kekeliruan pada putusan pengadilan.
2. jenis upaya hukum
ada dua, biasa dan luar biasa.
3. Upaya hukum biasa yang dimaksud adalah
(Perlawanan terhadap Penetapan Dismissal, Banding dan Kasasi)
4. upaya hukum luar biasa (Peninjauan
Kembali dan Kasasi Demi Kepentingan Hukum)
5. upaya hukum banding proses
menentang keputusan hukum secara resmi dapat dimintakan pemeriksaan banding
oleh Penggugat atau Tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
6. upaya hukum Kasasi adalah pemeriksaan
tingkat terakhir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dapat dimohonkan
pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
7. upaya hukum Peninjauan Kembali
diantara para pihak masih belum puas terhadap putusan Hakim Mahkamah Agung pada
tingkat Kasasi, maka dapat ditempuh upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan
Kembali
8. alasan-alasan permohonan peninjauan kembali;
a.
Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan lawan
yang diketahui setelah perkaranya diputus
b.
ada bukti-bukti baru yang pada waktu perkara diperiksa
tidak dapat ditemukan
c.
bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan
sebab-sebabnya
d.
diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain
antara pihak-pihak yang sama, mengenai suatu hal yang sama, atas dasar yang
sama, dan oleh pengadilan yang sama.,
e.
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan
hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,
Komentar
Posting Komentar