HUKUM TATA USAHA NEGARA

Resume Bahan UAS Hukum Acara PTUN
Nihayatul Ifadhloh
122111103
As-A-6

**di kutip dari buku (R. Wiyono. Ed; Tarmizi, Ihsan. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta Timur; Sinar Grafika. Ed; 3. 2014).

KEKUASAAN PERADILAN TUN
1.     Yang di maksud dengan “tata usaha negara” adalah administrasi negra yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarkan urusan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
2.    Lingkungan peradilan tata usaha negara merupakan salah satu bagian dari lingkungan peradilan di indonesia, yang di jelaskan dalam pasal 24 UUD 1945.
3.    wewenang PTUN adalah memeriksa,memutus ,dan menyelsaikan sengketa TUN
4.    Pengadilan tata usaha negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama. Putusan dapat di ajukan banding dan juga kasasi. 
5.    Yang di maksud dengan “ sengketa tata usaha negara ” sesuai yang di jelaskan dalam UU No 5 th 1986 jo UU No 51 th 2009 adalah “sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usah negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dari dikeluarkanya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
6.    Yang dimaksud Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah  Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
KEKUASAAN KEHAKIMAN di LINGKUNGAN TUN
1.     Tiga kekuasaan kehakiman di lingkungan TUN adalah Makhamah Agung, . Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Tata Usaha Negara
2.    mahkamah agung berwewenang untuk memeriksa di tingkat kasasi perkara yang telah diputus oleh pengadilan ditingkat bawahnya.
3.    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mempunyai wewenang antara lain :
1) memeriksa dan memutus Sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
2) Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dapat diajukan permohonan kasasi.
4.    Pengadilan Tata Usaha Negara berada dalam tingkat pertama.
OBJEK DAN SUBJEK
1.     Obyek TUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
2.    Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
3.    Bersifat konkret diartikan obyek yang diputuskan dalam keputusan itu berwujud, tertentu atau dapat ditentukan.
4.    Bersifat individual, diartikan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari satu orang, maka tiap-tiap individu harus dicantumkan namanya dalam keputusan tersebut.
5.    Bersifat final, diartikan keputusan tersebut sudah definitif , keputusan yang tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, karenanya keputusan ini dapat menimbulkan akibat hukum.
6.    Subyek TUN adalah pengugat dan tergugat.
PENGGUGAT, TERGUGAT dan GUGATAN
1.     pengugat adalah orang atau badan hokum yang merasa kepentingannya di rugikan oleh suatu keputusan TUN.
2.    Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. Hal ini mengandung arti bahwa bukanlah orangnya secara pribadi yang digugat tetapi jabatan yang melekat kepada orang tersebut
3.     Gugatan dalam sengketa tata usaha negara berbentuk  Permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan.
4.    Gugatan yang tidak dapat diterima adalah ketika syarat-syarat yang telah ditentukan tidak dipenuhi oleh gugatan yang diajukan oleh penggugat.
5.     Gugatan dianggap gugur karena penggugat tidak hadir dalam beberapa kali sidang, meskipun telah dipanggil dengan patut atau penggugat telah meninggal dunia.
6.    Tenggang waktu gugatan yang di sediakan dari waktu dikeluarkanya putusan yang dijatuhkan terhadap upaya administratif yang di ajukan adalah 90 hari.
WEWENANG dalam TUN
1.      Jenis wewenang keputusan TUN adalah Atribusi, Mandat, dan Delegasi
2.     Atribusi adalah wewenang yang langsung diberikan atau langsung ditentukan oleh peraturan perundang-undangan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
3.    Mandat; adalah wewenang yang diberikan kepada penerima mandat dari pemberi mandat melaksanakan wewenang untuk dan atas nama pemberi mandat. Pada wewenang yang diberikan dengan mandat, mandataris hanya diberikan kewenangan untuk mengeluarkan KTUN untuk dan atas nama pemberi mandat, dengan demikian tidak sampai ada pengalihan wewenang dari pemberi mandat kepada mandataris.
4.     Delegasi; adalah wewenang yang diberikan dengan penyerahan wewenang dari delegans (pemberi delegasi) kepada delegataris (penerima delegasi). Dalam hal ini, delegataris telah diberikan tanggung jawab untuk mengeluarkan KTUN untuk dan atas nama delegataris sendiri.
5.    Jika wewenang berbentuk atribusi atau delegasi maka yang menjadi tergugat adalah badan tau pejabat tata usaha negara yang memperoleh atau yang di beri wewenang.
6.    Jika wewenang berbentuk mandat, maka yang menjadi tergugat adalah yang memberikan wewenang.
PENYELESAIAN SENGKETA TUN
1.     Penyelsaian Sengketa Tata Usaha Negara memiliki Dua cara adalah upaya administratif dan upaya peradilan.
2.    Namun juga ada kemungkinan perdamaian di luar pengadilan
3.     upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara .Upaya administratif ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Keberatan dan Banding Administratif
4.     Keberatan; yaitu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap KTUN, yang penyelesaiannya dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan KTUN tersebut
5.     Banding Administratif yaitu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap KTUN, yang penyelesaiannya dilakukan oleh instansi atasan dari Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN tersebut atau instansi lain dari Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN tersebut.
6.     upaya peradilan adalah upaya melalui Badan Peradilan, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tingkat I, banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya peradilan dapat dilakukan melalui Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat dan Acara Pemeriksaan Cepat, tergantung kepada kepentingan Penggugat.
7.     Acara Pemeriksaaan Biasa meliputi Pengajuan Gugatan, Penelitian Administratif, Rapat Permusyawaratan, Pemeriksaan Persiapan, dan Pemeriksaan Pokok Sengketa
8.    Upaya perdamaian dilakukan para pihak yang bersangkutan di luar sidang pengadilan.
PROSEDUR PENGAJUAN GUGATAN
1.     pengajuan gugatan prosedurnya Gugatan diajukan langsung oleh Penggugat atau Gugatan diajukan melalui pos oleh Penggugat
2.     gugatan di ajukan langsung oleh Penggugat diterima oleh panitera, tetapi tidak langsung dimasukkan ke dalam daftar perkara sebelum Penggugat membayar uang muka biaya perkara yang besarannya ditafsir oleh Panitera. Setelah uang muka biaya perkara dibayar, gugatan dimasukkan dalam daftar perkara untuk mendapatkan nomor perkara dan gugatan baru diproses untuk dilanjutkan.
3.     gugatan di ajukan melalui pos oleh pengugat adalah Gugatan yang diajukan melalui pos, Panitera harus memberitahu tentang pembayaran Uang Muka Biaya Perkara kepada Penggugat dengan diberi waktu paling lama 6 (enam) bulan bagi Penggugat itu untuk memenuhinya dan kemudian diterima di Kepaniteraan terhitung sejak tanggal dikirimnya surat pemberitahuan tersebut. Setelah lewat tenggang waktu tersebut dan Uang Muka Biaya Perkara belum diterima di Kepaniteraan, maka gugatan tidak akan didaftar.
4.    rapat permusyawaratan setelah surat gugatan diterima oleh Ketua Pengadilan dari Panitera, maka oleh Ketua Pengadilan surat gugatan tersebut diperiksa dalam rapat permusyawaratan
5.     dalam Pemeriksaan Persiapan Hakim wajib memberi nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu tiga puluh hari dan dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.
PEMERIKSAAN POKOK SENGKETA
1.      Pemeriksaan Pokok Sengketa sengketa diawali dengan pemanggilan para pihak. panggilan terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah, apabila masing-masing telah menerima surat panggilan yang dikirimkan dengan surat tercatat. Surat panggilan yang ditujukan kepada Tergugat disertai salinan gugatan dengan pemnberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijawab dengan tertulis
2.     Tahapan-tahapan dalam pemeriksaan pokok sengketa adalah Tahap pembacaan isi gugatan dari penggugat dan pembacaan jawaban dari tergugat,( Eksepsi tentang kewenangan absolut, Eksepsi tentang kewenangan relatif pengadilan,dan Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan pengadilan) Tahap pengajuan replik, Tahap pengajuan duplik, Tahap pengajuan alat-alat bukti, Tahap pengajuan kesimpulan, Tahap penjatuhan putusan
3.     Acara Pemeriksaan Cepat hampir sama dengan Acara Pemeriksaan Biasa hanya waktu pelaksanaannya yang dipercepat dan tidak ada pemeriksaan persiapan. Proses tersebut terdiri dari: Pengajuan Gugatan, Penelitian Administratif, Rapat Permusyawaratan, Pemeriksaan Pokok Sengketa dan Penjatuhan Putusan.
4.     Pembuktian adalah tata cara untuk menetapkan terbuktinya fakta yang menjadi dasar dari pertimbangan dalam menjatuhkan suatu putusan. Fakta dimaksud dapat terdiri dari Fakta Hukum dan Fakta Biasa
5.    fakta hukum adalah kejadian-kejadian atau keadaan-keadaan yang eksistensinya (keberadaannya) tergantung dari penerapan suatu peraturan perundang-undangan.
6.     Fakta Biasa; yaitu kejadian-kejadian atau keadaan-keadaan yang juga ikut menentukan adanya fakta hukum tertentu
7.     Alat bukti ialah surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim
PUTUSAN TUN
1.     Jenis Putusan antara lain Putusan yang bukan putusan akhir, Putusan akhir, Gugatan tidak dapat diterima dan Gugatan gugur
2.     Putusan yang bukan putusan akhir adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum pemeriksaan sengketa TUN dinyatakan selesai, yang ditujukan untuk memungkinkan atau mempermudah pelanjutan pemeriksaan sengketa TUN di sidang pengadilan.
3.     Putusan akhir adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim setelah pemeriksaan sengketa TUN selesai yang mengakhiri sengketa tersebut pada tingkat pengadilan tertentu
4.     Putusan berupa Gugatan tidak dapat diterima adalah Putusan yang berupa gugatan tidak diterima adalah putusan yang menyatakan bahwa syarat-syarat yang telah ditentukan tidak dipenuhi oleh gugatan yang diajukan oleh penggugat.
5.     Putusan berupan Gugatan gugur adalah putusan yang dijatuhkan hakim karena penggugat tidak hadir dalam beberapa kali sidang, meskipun telah dipanggil dengan patut atau penggugat telah meninggal dunia.
6.     Kekuatan Hukum dari Putusan TUN antara lain Kekuatan pembuktian, Kekuatan mengikat, Kekuatan eksekutorial.
7.     kekuatan pembuktian adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada suatu putusan hakim bahwa dengan putusan tersebut telah diperoleh bukti tentang kepastian sesuatu. Putusan hakim adalah akta autentik, sehingga putusan hakim tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna
8.     Kekuatan mengikat dari putusan hakim adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada suatu putusan hakim bahwa putusan tersebut mengikat yang berkepentingan untuk menaati dan melaksanakannya
9.     Kekuatan eksekutorial dari putusan hakim adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada suatu putusan hakim bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan. Sebagai syarat bahwa suatu putusan hakim memperoleh kekuatan eksekutorial adalah dicantumkannya irah-irah ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” pada putusan hakim tersebut.
UPAYA HUKUM TUN
1.     Upaya hukum adalah alat atau sarana hukum untuk memperbaiki adanya kekeliruan pada putusan pengadilan.
2.    jenis upaya hukum ada dua, biasa dan luar biasa.
3.    Upaya hukum biasa yang dimaksud adalah (Perlawanan terhadap Penetapan Dismissal, Banding dan Kasasi)
4.    upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali dan Kasasi Demi Kepentingan Hukum)
5.     upaya hukum banding proses menentang keputusan hukum secara resmi dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh Penggugat atau Tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
6.    upaya hukum Kasasi adalah pemeriksaan tingkat terakhir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
7.     upaya hukum Peninjauan Kembali diantara para pihak masih belum puas terhadap putusan Hakim Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi, maka dapat ditempuh upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali
8.    alasan-alasan permohonan peninjauan kembali;
a.      Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus
b.     ada bukti-bukti baru yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan
c.      bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya
d.     diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain antara pihak-pihak yang sama, mengenai suatu hal yang sama, atas dasar yang sama, dan oleh pengadilan yang sama.,
e.     Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,


Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH MASAILUL FIQH dalam PRESPEKTIF IJTIHAD METODE BAYANI

HARTA BERSAMA PASCA PERKAWINAN MENURUT ULAMA’ MADZHAB

PERJANJIAN JOINT VENTURE