CONTOH MASAILUL FIQH dalam PRESPEKTIF IJTIHAD METODE BAYANI

CONTOH MASAILUL FIQH dalam PRESPEKTIF IJTIHAD METODE BAYANI
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
Ushul Fiqh II




\


Dosen Pengampu : Drs. Muhyiddin., M. Ag.

Disusun oleh:
                          M. khoirul ulum                       (122111093)
                          Ridlwan                                    (122111095)
                          Nely Sama Kamalia                 (122111102)
                          Nihayatul Ifadhloh                   (122111103)
                          Nur Halimah                            (122111106)
                          Nurul Aini Muslihatin              (122111110)
                          Siti Mahmudatun Nihayah      (122111121)
                          M Ridlo Fais Nabawi               (122111114)
                          Siti Nur Faizah                         (122111123)
                          Teguh Adiyanto                       (122111125)
                          Tripuji Alifudin                        (122111126)
                          Zainal Muttaqin                       (122111131)
                          Zakiyyah Salsabila                   (122111132)
                          Miftakul Koriyah                     (122111135)
                          Zuhrul Anam                           (122111136)
                          Susilo Wario                             (122111142)
AHWAL AL-SAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH dan EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
WALISONGO
SEMARANG
20113
CONTOH MASAILUL FIQH dalam PRESPEKTIF IJTIHAD METODE BAYANI

I.                     Pendahuluan

Hukum Islam diperoleh dari sumbernya yaitu Al-Quran dan As-Sunnah, sekurang-kurangnya dilakukan dengan dua cara. Pertama, diperoleh secara langsung berdasarkan hukum yang terdapat pada ayat Al-Quran atau As-Sunnah. Cara ini dilakukan terhadap ayat Al-Quran atau As-Sunah yang sudah jelas menunjukkan suatu hukum tertentu secaara qat’iy. Kedua, dilakukan dengan mengambil makna yang terkandung dalam suatu ayat Al-Quran atau As-Sunah. Banyak Ayat-ayat Al-Quran yang cukup mengisyaratkan kepada  kita manusia tentang kedudukan akal yang menghasilkan pendapat dan pemikiran. Akal sebagai daya berpikir yang ada dalam diri manusia selalu berusaha untuk mendapatkan penjelasan dan ketetapan hukum peristiwa tertentu yang tidak disebutkan secara eksplisit di dalam Al-Quran maupun Sunnah Rasulullah SAW.  Hal ini dilakukan terhadap ayat Al-Qur’an atau Sunnah dimana bersifat dzanny dengan jalan ijtihad.  Ijtihad dilakukan oleh para ulama yang memenuhi persyaratan tertentu, dengan mengerahkan segenap kemampuan berfikir yang ditunjang oleh kekuatan dzikir dan doa, oleh sebab itu ijtihad menjadi sumber hukum pelengkap bagi ummat Islam.[1]

Masalah keagamaan yang aktual lebih banyak menggunakan metode ijtihad daripada metode istinbat. Metode ijtihad yang dimaksud dalam masalah ini adalah masalah masalah yang tidak ada ketentuannya dalam nas, sedangkan yang dihadapi dan dilakukan umat Islam adalah bentuk kontekstual teks yang mana sangat dibutuhkan dalam dalam kelangsungan hidupnya.Tetapi metode istinbat adalah upaya maksimal untuk menarik suatu ketentuan hukum dari nas yang ada, baik nas Al Qur’an maupun hadis.Tampaknya pembahasan Masail fiqhiyah lebih banyak mengguanakan metode ijtihad dari pada metode istinbat, karena kebanyakan masalahnya tidak ditemukan ketentuannya dalam nas.[2]
II.                     Rumusan Masalah
Adapun rumusan permasalahan dari pembahasan makalah ini adalah :
1. Sekilas Tentang Metode Bayani !
2. Uraian dalil-dalil primer (naqli) dalam Al-Qur’an dan Sunnah !
3. Contoh Prespektif  Metode Bayani dalam Masalah Keluarga Berencana (KB) !
4. Contoh Prespektif  Metode Bayani dalam Masalah Poligami !
III.             Pembahasan
A.       Sekilas Tentang Metode Bayani
Epistemologi adalah cabang filsafat yang secara khusus membahas teori ilmu pengetahuan. Epistemologi berasal dari bahasa Yunani, episteme, yang berarti pengetahuan. Epistemologi menjangkau permasalahan-permasalahan yang membentang seluas jangkauan metafisika, selain itu ia merupakan hal yang sangat abstrak dan jarang dijadikan permasalahan ilmiah di dalam kehidupan sehari-hari. Namun ia diperlukan sebagai upaya untuk mendasarkan pembicaraan sehari-hari pada pertangungjawaban ilmiah
Dalam dunia pemikiran, epistemologi menempati posisi penting, sebab ia menentukan corak pemikiran dan pernyataan kebenaran yang dihasilkannya. Bangunan dasar epistemologi berbeda dari satu peradaban dengan yang lain. Perbedaan titik tekan dalam epistemologi memang besar sekali pengaruhnya dalam konstruksi bangunan pemikiran manusia secara utuh. Oleh karena itu perlu pengembangan empirisme dalam satu keutuhan dimensi yang bermuatan spiritualitas dan moralitas.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka di sini akan dibahas tentang salah satu epistemologi Islam yang digagas oleh Muhammad ‘Abid al-Jabiri, yaitu epistemologi bayani. Sebagai epistemologi paling awal dalam pemikiran Islam, epistemologi  bayani tidak muncul secara tiba-tiba. Tetapi, epistemologi ini memiliki akar sejarah panjang dalam budaya dan tradisi pemikiran Arab. Epistemologi ini menjadikan wahyu (teks) sebagai sumber pengetahuan dan kebenaran dalam Islam. Konstruksi berpikir bayani adalah deduktif dengan menjadikan nash atau wahyu sebagai sumber pengetahuan. Bayani merupakan metode pemikiran khas Arab yang didasarkan atas otoritas teks (nash), secara langsung atau tidak langsung. Secara langsung artinya memahami teks sebagai pengetahuan jadi dan langsung mengaplikasikan tanpa perlu pemikiran. Sedangkan yang dimaksud dengan secara tidak langsung adalah memahami teks sebagai pengetahuan mentah sehingga perlu tafsir dan penalaran. Meski demikian, hal ini bukan berarti akal atau rasio bisa bebas menentukan makna dan maksudnya, tetapi tetap harus bersandar pada teks. Dengan kata lain, cara berpikir bayani lebih mengandalkan pada otoritas teks.[3]
Metode Bayani dalam perspektif penemuan hukum Islam dikenal juga dengan istilah metode penemuan hukum al-bayan mencakup pengertian al-tabayun dan al-tabyin : yakni proses mencari kejelasan (azh-zhuhr) dan pemberian penjelasan (al-izhar) ; upaya memahami (al-fahm) dan komunikasi pemahaman (al-ifham) ; perolehan makna (al-talaqqi) danpenyampaian makna (al-tablig).[4]
B. Uraian Dalil-Dalil Primer (Naqli) dalam Al-Qur’an Dan Sunnah.
1.Al qur’an
Asy-Syatibi memandang bahwa Al Qur’an diturunkan untuk menjadi petunjuk bagi umat manusia. Baginya Al Quran adalah totalitas hukum syariah, tiang agama, sumber hikmah dan tanda kerasulan, serta cahaya terang serta petunjuk jalan. Sebagai Mukjizat al quran berimplikasi kepada banyak hal seperti; mengatasi kalam para ahli bahasa yang kompeten dan para sastrawan bahsa arab. Selain itu kandungan larangan dan perintah mudah dipahami akal, karena ia diturunkan dalam verbal bahasa Arab. Seandainya diturunkan dalam bahasa yang aqal tidak dapat menangkapnya, maka berarti terjadi beban terhadap sesuatu yang tidak diberi kamampuan, dan ini akan terjadi pada umat Islam.
 yang memadai, termasuk ilmu ma’ani, bayan, qiraat, dan kaidah kaidah kebahasaan. Selain menyangkut faktor internal lafaz-lafdaz Al-quran, penelitian hukum haruslah mengetahui faktor faktor eksternal,antara lain: Pertama,tentang latar belakang historis ayat atau konteks pembicaraan yang bersifat eksternal dari turunnya ayat.  Kedua, peneliti hukum hendaklah mengetahui tradisi tradisi Arab, baik perkataan, perbuatan, maupun setting sosialnya ketika diturunkan ayat. Jika tidak ,akan terjadi kesamaran dan akan muncul problem serius yang mengelirukan. Ketiga, peneliti hukum memiliki pengetahuan tentang sunah. Sebab,hubungan makna Al Qur’an dan sunnah sangat erat.[5]
2.Sunnah 
Sunnah, yang secara etimologis berarati sesuatu yang terpuji atau sesuatu yang dibiasakan, oleh para ahli hukum islam dirumuskan dengan segala apapun yang dirumuskan oleh segala apapun yang muncul dari nabi, baik yang berdimensi perkataan dan perbuatan maupun berdimensi persetujuan terhadap perkataan atau tindakan para sahabat.
Tidak berbeda Asy Syatibi mendefinisikan  sunnah sebagai sesuatu yang diriwayatkan dari nabi secara khusus yang teksnya tidak terdapat dalam Al Qur’an, melainkan teks tersebut benar benar datangnya dari Nabi sendiri, diamana salah satu fungsinya adalah sebagai penjelas apa-apa yang terdapat dalam Al Quran. Sunnah juga dapat berarti lawan dari bid’ah.
C.     Contoh Prespektif Metode Bayani dalam Masalah Keluarga Berencana
1.         Pengertiannya
Istilah keluarga berencana, merupakan terjemahan bahasa Inggris “Family Planning”, yang  dalam  pelaksanaanya di negara-negara barat mencakup 2 metode,yaitu:
A.            Planning planthood
Pelaksanaan metode ini menitik beratkan tanggung jawab kedua orang tua untuk membentuk rumah tangga yang aman, tentram, damai, sejahtera dan bahagia,walaupun bukan dengan jalan membatasi jumlah anggota keluarga. Hali ini lebih mendekati istilah bahasa Arab “Tandhimul nasl”
B.            Birth control  
Penerapan metode ini menekankan jumlah anak, menjarangkan kelahiran, sesuai dengan kondisi suami istri. Tetapi dalam prakteknya di negara barat, cara ini juga membolehkan pengguguran kandungan (abortus dan mentrual regulation),  pamandulan (infertilisasai). Untuk menjelaskan pengertian KB di Indonesia, maka penulis mengemukakannya dengan pengertian umum dan khusus, yaitu:
1). Pengertian umum  
Keluarga berencana ialah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedemikian rupa, sehingga bagi ibu maupun bayinya, dan bagi ayah serta keluarganya atau masyarakat yang bersangkutan, tidak akan menimbulkan kerugian akibat langsung dari kelahiran tersebut.
2).  Pengertian khusus
Keluarga Berencana dalam kehidupan sehari hari berkisar pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan, atau pencegahan pertamuan anatara sel mani dari laki-laki dan telur dari perempuan sekitar persetubuhan.
Dari pengertian diatas, dapat dikatakan bahwa KB adalah istilah yang resmi digunakan di Indonesia terhadap usaha – usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga, dengan menerima dan mempraktekkan gagasan keluarga kecil yang potensial dan bahagia.
2.         Hukumnya
Pelaksanakan KB dibolehkan dalam ajaran Islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendididkan. Artinya, dibolehkan bagi orang orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak, kesehatan dan pendidikannya agar menjadi akseptor[6] KB, bahkan mejadi dosa baginya, jikalau ia melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya, yang akhirnya menjadi beban yang berat bagi masyarakat, karena orang tuanya tidak menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan pendidikannya. Hal ini berdasarkan pada sebuah ayat al Quran yang berbunyi:
|·÷uø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz Zp­ƒÍhèŒ $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøŠn=tæ (#qà)­Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´ƒÏy ÇÒÈ  
“dan Hendaklah orang orang takut kepada Allah, bila seandainya mereka meninggalkan anak anaknya yang  dalam keadn lemah, yang mereka khawatirkan  terhadap (kesejahteraan) mereka.Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan mengucapakn perkataan yang benar.” (An Nisa:9)
Ayat ini menerangkan bahwa kelemahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan makanan yang bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Maka disisnilah peranan KB untuk membantu orang-orang yang tidak dapat menyaggupi hal tersebut, agar tidak berdosa di kemudian hari bila meniggalakan keturunnanya.
Dalam ayat lain disebutkan :
 * ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#ur& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# ....4
“ Para ibu,hendaklah menyusui Anak akanaknya selam dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyususannya....”
Ayat ini menerangkan bahwa anak harus disususkan selama dua tahun.Atau dengan kata lain, penjarangan anak minimal tiga tahun, supaya anak bisa sehat dan terhindar dari penyakit, karena susu ibulah yang paling baik untuk pertumbuhan bayi, dibandingkan dengan susu buatan.
Mengenai alat kontrasepsi (Wasa’ilu man’il chaml) yang sering diguakan ber_KB adalah:
a.     untuk wanita, seperti:
1).  IUD
2). Pil    
3). obat suntik
4). susuk
5). Cara cara tradisional dan metode sederhana, misalnya meminum jamu.
b.     untuk pria, seperti:
1). Kondom
2). Coitus interruptus (azal menurut Islam).
Cara ini disepakati oleh ulama bahwa boleh digunakan, berdasarkan dengan cara yang telah dipraktekkan oleh para sahabat Nabi semenjak beliau masih hidup, sebagai mana keterangan  sebuah hadis yang bersumber dari Jabir, berbunyi:
كن نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم والقران ينزل (متفق عليه).
Artinya:Kami pernah melakukan azal di masa Rasulullah,sedangkan Al quran masih selalu turun.(H.R.Bukhori).
و في لفظ اخر :كنا نعزل فبلغ ذلك نبي الله صلى الله عليه و سلم فلم بينهنا ( رواه مسلم عن جابر ايضا).
Dan pada hadist lain mengatakan; kami pernah melakukan azal ketika Nabi mengetahuinya, tetapi beliau tidak pernah melarang kami. (H.R. Muslim,bersumber dari jabir juga.)
Hadist ini menerangkan bahwa boleh melakukan cara kontrasepsi dengan cara coitus interruptus, karena tidak ada ayat yang melarangnya, padahal ketika sahabat melakukannya, Al qur’an masih selalu turun. Karena itu, seandainya perbuatan tersebut dilarang oleh Allah, maka pasti ada ayat yang turun untuk mencegah itu. Begitu juga sikap Nabi ketika mengetahui bahwa banyak diantara para sahabat yang melakukan hal tersebut, maka beliau pun tidak melarangnya, pertanda bahw azal diperbolehkan dalam Islam.[7]

D.     Contoh Prespektif Metode Bayani dalam Masalah Poligami
1.      Pengertian Poligami
Istilah poligami berasal dari bahasa inggris poligamy dan disebut ta’adud aaz zaujat. Sedangkan menurut istilah adalah seorang pria yang memiliki lebih dari seorang istri, sedangkan poliandri adalah seorang wanita yang mempunyai suami lebih dari satu.
2.      Hukum Poligami
Semua ulama madzhab berpendapat bahwa laki-laki yang sanggup berlaku adil dalam rumah tangga diperbolehkan poligami sampai 4 istri. Hal ini berdasarkan ayat :
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ  
Artinya : dan jika kamu takut akan dapat berlaku adil terhadap hak – hak perempuan yatim bilamana kamu mengawininya, maka kawinilah wanita – wanita lain yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak – budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(An-Nisa’; 3)
Dan ada beberapa hadis yang menjadi dasar pendapat tersebut, antara lain :
فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لغيلان بن سلمة حين اسلم و تحته عشر نسوة : امسك اربعا وفارق سائرهن .
Artinya : bahwasanyya Rasulullah SAW bersabda kepada Ghailan bin Salamah ketika ia masuk Islam, yang padanya ada 10 istri. Milikilah 4 orang istrimu dan ceraikanlah yang lainnya. (HR. An Nasa’i)
قال نوفل بن معاوية اسلمت وتحتى خمس نسوة فقال النبى صلى الله عليه وسلم فارق واحدة منهن .
Artinya : berkata Naufal bin Muawiyah : ketika saya masuk Islam dengan memiliki 5 orang istri, nabi berkata kepadaku : ceraikanlah seorang dari istri – istrimu itu.
Kemudian kita akan masuk pada pembahsana poliandri, yang mana penekananya pada wanita yang mempunyai suami lebih dari orang.
3.      Hukum Poliandri
Ulama hukum islam menetapkan bahwa perkawinan dengan wanita yang telah memiliki suami tidak sah dan dituntut hukuman rajam. Oleh karena itu, perkawinan tersebut hukumnya haram, karena berdasarkan pada nash Al Quran dan Hadits sebagai berikut :
* àM»oY|ÁósßJø9$#ur z`ÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# žwÎ) $tB ôMs3n=tB öNà6ãY»yJ÷ƒr& (
Artinya : dan diharamkan juga kamu mengawini wanita – wanita yang bersuami, kecuali budak – budak yang kamu miliki...
Dalam hadits dijelaskan pula bahwa;
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فلا يسقى ماءه زرع غيره
Artinya: bersabda Rasulullah SAW : barangsiapa yang beriman kepada Alloh dan hari kemudian, maka ia tidak boleh menyirami air benih orang lain ( maksudnya tidak boleh mengumpuli istri orang lain. (HR. At Tirmidzy).[8]
Jadi dapat kita lihat bahwa dalam islam hukum poligami telah jelas dan diperbolehkan, meskipun dengan serentetan syarat yang harus dilaksanakan. Namun, poliandri dalam islam tidak dijelaskan hukumnya secara detail, dan hal itu menunjukkan bahwa poliandri dalam silam tidak diperbolehkan, karna ditakutkan nantinya akan adanya perselisihan dalam pengakuan atas anak yang dilahirkan seorang istri yang memepunyai suami lebih dari satu orang.
IV.             Kesimpulan
Epistemologi bayani menjadikan wahyu (teks) sebagai sumber pengetahuan dan kebenaran dalam Islam. Konstruksi berpikir bayani adalah deduktif dengan menjadikan nash atau wahyu sebagai sumber pengetahuan. Bayani merupakan metode pemikiran khas Arab yang didasarkan atas otoritas teks (nash), secara langsung atau tidak langsung. Secara langsung artinya memahami teks sebagai pengetahuan jadi dan langsung mengaplikasikan tanpa perlu pemikiran. Sedangkan yang dimaksud dengan secara tidak langsung adalah memahami teks sebagai pengetahuan mentah sehingga perlu tafsir dan penalaran. Meski demikian, hal ini bukan berarti akal atau rasio bisa bebas menentukan makna dan maksudnya, tetapi tetap harus bersandar pada teks. Kemdian uraian dalam Al-qur’an penjelasanya dapat dilihat dari pendapat Asy-Syatibi yang memandang bahwa Al Qur’an diturunkan untuk menjadi petunjuk bagi umat manusia. Baginya Al Quran adalah totalitas hukum syariah, tiang agama, sumber hikmah dan tanda kerasulan, serta cahaya terang serta petunjuk jalan. Kemudian sunnah dijelaskan sebagai sesuatu yang diriwayatkan dari nabi secara khusus yang teksnya tidak terdapat dalam Al Qur’an, melainkan teks tersebut benar benar datangnya dari Nabi sendiri, diamana salah satu fungsinya adalah sebagai penjelas apa-apa yang terdapat dalam Al Quran. Sunnah juga dapat berarti lawan dari bid’ah.
 Kemudian dalam masalah yang di ijtihadi dalam metode bayani yaitu tentang KB dan alat yang diguakan. Mengenai alat kontrasepsi (Wasa’ilu man’il chaml) yang sering diguakan ber_KB, ada yang dibolehkan dan ada yang diharamkan dalam Islam. Selanjutnya alat kontrasepsi yang dibolehkan adalah:
a.     untuk wanita, seperti:
1).  IUD, 2). Pil, 3). obat suntik, 4). Susuk, 5). Cara cara tradisional dan metode sederhana, misalnya meminum jamu.
b.     untuk pria, seperti:1). Kondom, 2). Coitus interruptus (azal menurut Islam).
Cara ini disepakati oleh ulama bahwa boleh digunakan, berdasarkan dengan cara yang telah dipraktekkan oleh para sahabat Nabi semenjak beliau masih hidup. kemduian masuk dalam permasalaha fiqh yang dikaji dengan metode bayani, yaitu tentang pligami dan poliandri, dapat kita lihat bahwa dalam islam hukum poligami telah jelas dan diperbolehkan, meskipun dengan serentetan syarat yang harus dilaksanakan. Namun, poliandri dalam islam tidak dijelaskan hukumnya secara detail, dan hal itu menunjukkan bahwa poliandri dalam silam tidak diperbolehkan, karna ditakutkan nantinya akan adanya perselisihan dalam pengakuan atas anak yang dilahirkan seorang istri yang memepunyai suami lebih dari satu orang.
V.                Penutup
Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang secara tidak langsung telah membimbing kami dalam pembuatan tulisan ini. Dan juga pemakalah sadar akan banyaknya kekurangan dalam pembuatan tulisan ini. Untuk itu, dengan segenap kerendahan hati, pemakalah bermaksud meminta kritik dan saran dari para pembaca, yang tentu saja kritik dan saran yang tetap pada koridor membangun bagi sang pemakalah, dan semoga Allah selalu senantiasa meridhoi setiap langkah kita, dan selalu membimbing kita ke arah jalan yang benar, Aamin.

 DAFTAR PUSTAKA
 Mahjuddin. 2003. Masailul fiqhiyah. Jakarta: kalam mulia.
 Ibrahim, Duski. metode penetapan hukum Islam. Jogjakarta: Ar-Ruzz media.
[1] www.makalahkuliah.com.diakses pada tanggal 01 Desember 2013 pukul 20:37 wib.
[2] Mahjuddin,Masailul fiqhiyah,Jakarta:kalam mulia,2003.hal.2.
[5] Duski ibrahim,metode penetapan hukum Islam,Jogjakarta:Ar-Ruzz  media,hal.91.
[6] Akseptor dari kata ak-sep-tor dalam kamus besar bahasa indonesia pengertianya adalah orang yang menerima serta mnegikuti pelaksanaan program keluarga berencana
[7] Mahjuddin,Masailul fiqhiyah,Jakarta:kalam mulia,2003.
[8] Mahjuddin,Masailul fiqhiyah,Jakarta:kalam mulia,2003.hal 59.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARTA BERSAMA PASCA PERKAWINAN MENURUT ULAMA’ MADZHAB

ANALISIS KASUS MENGGUNAKAN TEORI SISTEM HUKUM LAWRENCE M. FRIEDMAN