CONTOH MASAILUL FIQH dalam PRESPEKTIF IJTIHAD METODE BAYANI
CONTOH MASAILUL FIQH dalam PRESPEKTIF IJTIHAD METODE BAYANI
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
mata kuliah
Ushul Fiqh II
\
Dosen Pengampu : Drs. Muhyiddin., M. Ag.

Disusun
oleh:
M. khoirul ulum (122111093)
Ridlwan (122111095)
Nely Sama Kamalia (122111102)
Nihayatul Ifadhloh (122111103)
Nur Halimah (122111106)
Nurul Aini Muslihatin (122111110)
Siti Mahmudatun Nihayah (122111121)
M Ridlo Fais Nabawi (122111114)
Siti Nur Faizah (122111123)
Teguh Adiyanto (122111125)
Tripuji Alifudin (122111126)
Zainal Muttaqin (122111131)
Zakiyyah Salsabila (122111132)
Miftakul Koriyah (122111135)
Zuhrul Anam (122111136)
Susilo Wario (122111142)
AHWAL AL-SAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH dan
EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)
WALISONGO
SEMARANG
20113
CONTOH MASAILUL FIQH dalam PRESPEKTIF IJTIHAD METODE BAYANI
I.
Pendahuluan
Hukum Islam diperoleh dari
sumbernya yaitu Al-Quran dan As-Sunnah, sekurang-kurangnya dilakukan dengan dua cara. Pertama, diperoleh secara
langsung berdasarkan hukum yang terdapat pada ayat Al-Quran atau As-Sunnah.
Cara ini dilakukan terhadap ayat Al-Quran atau As-Sunah yang sudah jelas
menunjukkan suatu hukum tertentu secaara qat’iy. Kedua, dilakukan dengan mengambil makna yang terkandung dalam
suatu ayat Al-Quran atau As-Sunah. Banyak
Ayat-ayat Al-Quran yang cukup mengisyaratkan kepada kita manusia tentang kedudukan
akal yang menghasilkan pendapat dan pemikiran. Akal sebagai daya berpikir yang
ada dalam diri manusia selalu berusaha untuk mendapatkan penjelasan dan
ketetapan hukum peristiwa tertentu yang tidak disebutkan secara eksplisit di
dalam Al-Quran maupun Sunnah Rasulullah SAW. Hal ini dilakukan terhadap ayat Al-Qur’an atau Sunnah dimana bersifat dzanny dengan jalan ijtihad. Ijtihad dilakukan oleh para ulama yang memenuhi persyaratan tertentu,
dengan mengerahkan segenap kemampuan berfikir yang ditunjang oleh kekuatan
dzikir dan doa, oleh sebab itu ijtihad
menjadi sumber hukum pelengkap bagi ummat Islam.[1]
Masalah keagamaan yang
aktual lebih banyak menggunakan metode ijtihad daripada metode istinbat. Metode
ijtihad yang dimaksud dalam masalah ini adalah masalah masalah yang tidak ada
ketentuannya dalam nas, sedangkan yang dihadapi dan dilakukan umat Islam adalah
bentuk kontekstual teks yang mana sangat dibutuhkan dalam dalam kelangsungan
hidupnya.Tetapi metode istinbat adalah upaya maksimal untuk menarik suatu
ketentuan hukum dari nas yang ada, baik nas Al Qur’an maupun hadis.Tampaknya
pembahasan Masail fiqhiyah lebih banyak mengguanakan metode ijtihad dari pada
metode istinbat, karena kebanyakan masalahnya tidak ditemukan ketentuannya
dalam nas.[2]
II.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan permasalahan dari pembahasan makalah ini adalah :
1. Sekilas Tentang Metode Bayani !
2. Uraian dalil-dalil primer (naqli) dalam Al-Qur’an dan Sunnah !
3. Contoh Prespektif Metode
Bayani dalam Masalah Keluarga Berencana (KB) !
4. Contoh Prespektif Metode
Bayani dalam Masalah Poligami !
III.
Pembahasan
A. Sekilas Tentang Metode
Bayani
Epistemologi adalah cabang filsafat yang secara khusus membahas teori ilmu
pengetahuan. Epistemologi berasal dari bahasa Yunani, episteme, yang berarti pengetahuan. Epistemologi menjangkau
permasalahan-permasalahan yang membentang seluas jangkauan metafisika, selain
itu ia merupakan hal yang sangat abstrak dan jarang dijadikan permasalahan
ilmiah di dalam kehidupan sehari-hari. Namun ia diperlukan sebagai upaya untuk
mendasarkan pembicaraan sehari-hari pada pertangungjawaban ilmiah
Dalam dunia pemikiran, epistemologi menempati posisi penting, sebab ia
menentukan corak pemikiran dan pernyataan kebenaran yang dihasilkannya.
Bangunan dasar epistemologi berbeda dari satu peradaban dengan yang
lain. Perbedaan titik tekan dalam epistemologi memang besar sekali
pengaruhnya dalam konstruksi bangunan pemikiran manusia secara utuh. Oleh
karena itu perlu pengembangan empirisme dalam satu keutuhan dimensi yang
bermuatan spiritualitas dan moralitas.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka di sini akan dibahas tentang
salah satu epistemologi Islam yang digagas oleh Muhammad ‘Abid al-Jabiri, yaitu
epistemologi bayani. Sebagai epistemologi paling awal dalam pemikiran Islam,
epistemologi bayani tidak muncul secara
tiba-tiba. Tetapi, epistemologi ini memiliki akar sejarah panjang dalam budaya
dan tradisi pemikiran Arab. Epistemologi ini menjadikan wahyu (teks) sebagai
sumber pengetahuan dan kebenaran dalam Islam. Konstruksi berpikir bayani adalah deduktif dengan menjadikan nash atau
wahyu sebagai sumber pengetahuan. Bayani merupakan metode pemikiran khas Arab
yang didasarkan atas otoritas teks (nash), secara langsung atau tidak langsung.
Secara langsung artinya memahami teks sebagai pengetahuan jadi dan langsung
mengaplikasikan tanpa perlu pemikiran. Sedangkan yang dimaksud dengan secara
tidak langsung adalah memahami teks sebagai pengetahuan mentah sehingga perlu
tafsir dan penalaran. Meski demikian, hal ini bukan berarti akal atau rasio
bisa bebas menentukan makna dan maksudnya, tetapi tetap harus bersandar pada
teks. Dengan kata lain, cara berpikir bayani lebih mengandalkan pada otoritas
teks.[3]
Metode Bayani dalam perspektif penemuan hukum Islam dikenal juga
dengan istilah metode penemuan hukum al-bayan mencakup pengertian
al-tabayun dan al-tabyin : yakni proses mencari kejelasan (azh-zhuhr)
dan pemberian penjelasan (al-izhar) ; upaya memahami (al-fahm)
dan komunikasi pemahaman (al-ifham) ; perolehan makna (al-talaqqi)
danpenyampaian makna (al-tablig).[4]
B. Uraian Dalil-Dalil Primer (Naqli) dalam Al-Qur’an Dan Sunnah.
1.Al qur’an
Asy-Syatibi memandang
bahwa Al Qur’an diturunkan untuk menjadi petunjuk bagi umat manusia. Baginya Al
Quran adalah totalitas hukum syariah, tiang agama, sumber hikmah dan tanda
kerasulan, serta cahaya terang serta petunjuk jalan. Sebagai Mukjizat al quran
berimplikasi kepada banyak hal seperti; mengatasi kalam para ahli bahasa
yang kompeten dan para sastrawan bahsa arab. Selain itu kandungan larangan dan
perintah mudah dipahami akal, karena ia diturunkan dalam verbal bahasa Arab. Seandainya
diturunkan dalam bahasa yang aqal tidak dapat menangkapnya, maka berarti
terjadi beban terhadap sesuatu yang tidak diberi kamampuan, dan ini akan
terjadi pada umat Islam.
yang memadai, termasuk ilmu ma’ani, bayan, qiraat,
dan kaidah kaidah kebahasaan. Selain menyangkut faktor internal lafaz-lafdaz
Al-quran, penelitian hukum haruslah mengetahui faktor faktor eksternal,antara
lain: Pertama,tentang latar belakang historis ayat atau konteks
pembicaraan yang bersifat eksternal dari turunnya ayat. Kedua, peneliti hukum hendaklah
mengetahui tradisi tradisi Arab, baik perkataan, perbuatan, maupun setting
sosialnya ketika diturunkan ayat. Jika tidak ,akan terjadi kesamaran dan akan
muncul problem serius yang mengelirukan. Ketiga, peneliti hukum memiliki
pengetahuan tentang sunah. Sebab,hubungan makna Al Qur’an dan sunnah sangat
erat.[5]
2.Sunnah
Sunnah, yang secara
etimologis berarati sesuatu yang terpuji atau sesuatu yang dibiasakan, oleh
para ahli hukum islam dirumuskan dengan segala apapun yang dirumuskan oleh
segala apapun yang muncul dari nabi, baik yang berdimensi perkataan dan
perbuatan maupun berdimensi persetujuan terhadap perkataan atau tindakan para
sahabat.
Tidak berbeda Asy
Syatibi mendefinisikan sunnah sebagai
sesuatu yang diriwayatkan dari nabi secara khusus yang teksnya tidak terdapat
dalam Al Qur’an, melainkan teks tersebut benar benar datangnya dari Nabi
sendiri, diamana salah satu fungsinya adalah sebagai penjelas apa-apa yang
terdapat dalam Al Quran. Sunnah juga dapat berarti lawan dari bid’ah.
C. Contoh
Prespektif Metode Bayani dalam Masalah Keluarga Berencana
1.
Pengertiannya
Istilah
keluarga berencana, merupakan terjemahan bahasa Inggris “Family Planning”,
yang dalam pelaksanaanya di negara-negara barat mencakup
2 metode,yaitu:
A.
Planning planthood
Pelaksanaan
metode ini menitik beratkan tanggung jawab kedua orang tua untuk membentuk
rumah tangga yang aman, tentram, damai, sejahtera dan bahagia,walaupun bukan
dengan jalan membatasi jumlah anggota keluarga. Hali ini lebih mendekati
istilah bahasa Arab “Tandhimul nasl”
B.
Birth control
Penerapan
metode ini menekankan jumlah anak, menjarangkan kelahiran, sesuai
dengan kondisi suami istri. Tetapi dalam
prakteknya di negara barat, cara ini juga membolehkan pengguguran kandungan (abortus
dan mentrual regulation), pamandulan (infertilisasai).
Untuk menjelaskan pengertian KB di Indonesia, maka
penulis mengemukakannya dengan pengertian umum dan khusus, yaitu:
1). Pengertian
umum
Keluarga
berencana ialah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedemikian
rupa, sehingga bagi ibu maupun bayinya, dan bagi ayah serta keluarganya atau
masyarakat yang bersangkutan, tidak akan menimbulkan kerugian akibat langsung
dari kelahiran tersebut.
2). Pengertian khusus
Keluarga
Berencana dalam kehidupan sehari hari berkisar pada pencegahan konsepsi atau
pencegahan terjadinya pembuahan, atau pencegahan pertamuan anatara sel mani dari
laki-laki dan telur dari perempuan sekitar persetubuhan.
Dari
pengertian diatas, dapat dikatakan bahwa KB adalah istilah yang resmi digunakan
di Indonesia terhadap usaha – usaha untuk mencapai kesejahteraan dan
kebahagiaan keluarga, dengan menerima dan mempraktekkan gagasan keluarga kecil
yang potensial dan bahagia.
2.
Hukumnya
Pelaksanakan
KB dibolehkan dalam ajaran Islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan
pendididkan. Artinya, dibolehkan bagi orang orang yang tidak sanggup membiayai
kehidupan anak, kesehatan dan pendidikannya agar menjadi akseptor[6]
KB, bahkan mejadi dosa baginya, jikalau ia melahirkan anak yang tidak
terurusi masa depannya, yang akhirnya menjadi beban yang berat bagi masyarakat,
karena orang tuanya tidak menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan
pendidikannya. Hal ini berdasarkan pada sebuah ayat al Quran yang berbunyi:
|·÷uø9ur úïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz ZpÍhè $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøn=tæ (#qà)Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´Ïy ÇÒÈ
“dan Hendaklah orang orang takut kepada Allah, bila seandainya
mereka meninggalkan anak anaknya yang
dalam keadn lemah, yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan) mereka.Oleh sebab
itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan mengucapakn perkataan yang
benar.” (An Nisa:9)
Ayat
ini menerangkan bahwa kelemahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan
makanan yang bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Maka
disisnilah peranan KB untuk membantu orang-orang yang tidak dapat menyaggupi
hal tersebut, agar tidak berdosa di kemudian hari bila meniggalakan
keturunnanya.
Dalam
ayat lain disebutkan :
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöã £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 y#ur& br& ¨LÉêã sptã$|ʧ9$# ....4
“ Para ibu,hendaklah
menyusui Anak akanaknya selam dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyususannya....”
Ayat
ini menerangkan bahwa anak harus disususkan selama dua tahun.Atau dengan kata
lain, penjarangan anak minimal tiga tahun, supaya anak bisa sehat dan terhindar
dari penyakit, karena susu ibulah yang paling baik untuk pertumbuhan bayi, dibandingkan
dengan susu buatan.
Mengenai
alat kontrasepsi (Wasa’ilu man’il chaml) yang sering diguakan ber_KB adalah:
a. untuk wanita, seperti:
1). IUD
2). Pil
3). obat suntik
4). susuk
5). Cara cara tradisional dan metode sederhana, misalnya meminum jamu.
b. untuk pria, seperti:
1). Kondom
2). Coitus interruptus (azal menurut Islam).
Cara ini disepakati oleh ulama bahwa boleh digunakan, berdasarkan
dengan cara yang telah dipraktekkan oleh para sahabat Nabi semenjak beliau
masih hidup, sebagai mana keterangan sebuah
hadis yang bersumber dari Jabir, berbunyi:
كن
نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم والقران ينزل (متفق عليه).
Artinya:Kami pernah melakukan azal
di masa Rasulullah,sedangkan Al quran masih selalu turun.(H.R.Bukhori).
و في
لفظ اخر :كنا نعزل فبلغ ذلك نبي الله صلى الله عليه و سلم فلم بينهنا (
رواه مسلم عن جابر ايضا).
Dan pada hadist lain mengatakan; kami pernah melakukan azal ketika
Nabi mengetahuinya, tetapi beliau tidak pernah melarang kami. (H.R. Muslim,bersumber dari jabir juga.)
Hadist
ini menerangkan bahwa boleh melakukan cara kontrasepsi dengan cara coitus
interruptus, karena tidak ada ayat yang melarangnya, padahal ketika sahabat
melakukannya, Al qur’an masih selalu turun. Karena itu, seandainya perbuatan
tersebut dilarang oleh Allah, maka pasti ada ayat yang turun untuk mencegah
itu. Begitu juga sikap Nabi ketika mengetahui bahwa banyak diantara para sahabat
yang melakukan hal tersebut, maka beliau pun tidak melarangnya, pertanda bahw azal
diperbolehkan dalam Islam.[7]
D. Contoh
Prespektif Metode Bayani dalam Masalah Poligami
1.
Pengertian Poligami
Istilah
poligami berasal dari bahasa inggris poligamy dan disebut ta’adud aaz
zaujat. Sedangkan menurut istilah adalah seorang pria yang memiliki lebih
dari seorang istri, sedangkan poliandri adalah seorang wanita yang mempunyai
suami lebih dari satu.
2.
Hukum Poligami
Semua
ulama madzhab berpendapat bahwa laki-laki yang sanggup berlaku adil dalam rumah
tangga diperbolehkan poligami sampai 4 istri. Hal ini berdasarkan ayat :
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
Artinya : dan jika kamu takut akan dapat berlaku adil terhadap hak
– hak perempuan yatim bilamana kamu mengawininya, maka kawinilah wanita –
wanita lain yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak – budak
yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(An-Nisa’; 3)
Dan
ada beberapa hadis yang menjadi dasar pendapat tersebut, antara lain :
فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لغيلان بن سلمة حين اسلم و تحته
عشر نسوة : امسك اربعا وفارق سائرهن .
Artinya : bahwasanyya Rasulullah SAW
bersabda kepada Ghailan bin Salamah ketika ia masuk Islam, yang padanya ada 10
istri. Milikilah 4 orang istrimu dan ceraikanlah yang lainnya. (HR. An Nasa’i)
قال
نوفل بن معاوية اسلمت وتحتى خمس نسوة فقال النبى صلى الله عليه وسلم فارق واحدة
منهن .
Artinya : berkata Naufal bin Muawiyah : ketika saya masuk Islam
dengan memiliki 5 orang istri, nabi berkata kepadaku : ceraikanlah seorang dari
istri – istrimu itu.
Kemudian
kita akan masuk pada pembahsana poliandri, yang mana penekananya pada wanita
yang mempunyai suami lebih dari orang.
3.
Hukum Poliandri
Ulama
hukum islam menetapkan bahwa perkawinan dengan wanita yang telah memiliki suami
tidak sah dan dituntut hukuman rajam. Oleh karena itu, perkawinan tersebut
hukumnya haram, karena berdasarkan pada nash Al Quran dan Hadits sebagai
berikut :
* àM»oY|ÁósßJø9$#ur z`ÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# wÎ) $tB ôMs3n=tB öNà6ãY»yJ÷r& (
Artinya : dan diharamkan juga kamu mengawini wanita – wanita yang
bersuami, kecuali budak – budak yang kamu miliki...
Dalam
hadits dijelaskan pula bahwa;
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من كان يؤمن بالله واليوم الأخر
فلا يسقى ماءه زرع غيره
Artinya: bersabda Rasulullah SAW : barangsiapa yang beriman kepada
Alloh dan hari kemudian, maka ia tidak boleh menyirami air benih orang lain (
maksudnya tidak boleh mengumpuli istri orang lain. (HR. At Tirmidzy).[8]
Jadi
dapat kita lihat bahwa dalam islam hukum poligami telah jelas dan
diperbolehkan, meskipun dengan serentetan syarat yang harus dilaksanakan.
Namun, poliandri dalam islam tidak dijelaskan hukumnya secara detail, dan hal
itu menunjukkan bahwa poliandri dalam silam tidak diperbolehkan, karna
ditakutkan nantinya akan adanya perselisihan dalam pengakuan atas anak yang
dilahirkan seorang istri yang memepunyai suami lebih dari satu orang.
IV.
Kesimpulan
Epistemologi bayani
menjadikan wahyu (teks) sebagai sumber pengetahuan dan kebenaran dalam Islam.
Konstruksi berpikir bayani adalah
deduktif dengan menjadikan nash atau wahyu sebagai sumber pengetahuan.
Bayani merupakan metode pemikiran khas Arab yang didasarkan atas otoritas teks
(nash), secara langsung atau tidak langsung. Secara langsung artinya
memahami teks sebagai pengetahuan jadi dan langsung mengaplikasikan tanpa perlu
pemikiran. Sedangkan yang dimaksud dengan secara tidak langsung adalah memahami
teks sebagai pengetahuan mentah sehingga perlu tafsir dan penalaran. Meski
demikian, hal ini bukan berarti akal atau rasio bisa bebas menentukan makna dan
maksudnya, tetapi tetap harus bersandar pada teks. Kemdian uraian dalam
Al-qur’an penjelasanya dapat dilihat dari pendapat Asy-Syatibi yang memandang
bahwa Al Qur’an diturunkan untuk menjadi petunjuk bagi umat manusia. Baginya Al
Quran adalah totalitas hukum syariah, tiang agama, sumber hikmah dan tanda
kerasulan, serta cahaya terang serta petunjuk jalan. Kemudian sunnah dijelaskan
sebagai sesuatu yang diriwayatkan dari nabi secara khusus yang teksnya tidak
terdapat dalam Al Qur’an, melainkan teks tersebut benar benar datangnya dari
Nabi sendiri, diamana salah satu fungsinya adalah sebagai penjelas apa-apa yang
terdapat dalam Al Quran. Sunnah juga dapat berarti lawan dari bid’ah.
Kemudian dalam
masalah yang di ijtihadi dalam metode bayani yaitu tentang KB dan alat yang
diguakan. Mengenai alat
kontrasepsi (Wasa’ilu man’il chaml) yang sering diguakan ber_KB, ada
yang dibolehkan dan ada yang diharamkan dalam Islam. Selanjutnya alat
kontrasepsi yang dibolehkan adalah:
a. untuk wanita, seperti:
1). IUD, 2). Pil, 3). obat suntik, 4). Susuk, 5).
Cara cara tradisional dan metode sederhana, misalnya meminum jamu.
b. untuk pria, seperti:1).
Kondom, 2). Coitus interruptus (azal menurut Islam).
Cara
ini disepakati oleh ulama bahwa boleh digunakan, berdasarkan dengan cara yang
telah dipraktekkan oleh para sahabat Nabi semenjak beliau masih hidup. kemduian
masuk dalam permasalaha fiqh yang dikaji dengan metode bayani, yaitu tentang
pligami dan poliandri, dapat kita lihat bahwa dalam islam hukum poligami telah
jelas dan diperbolehkan, meskipun dengan serentetan syarat yang harus
dilaksanakan. Namun, poliandri dalam islam tidak dijelaskan hukumnya secara
detail, dan hal itu menunjukkan bahwa poliandri dalam silam tidak
diperbolehkan, karna ditakutkan nantinya akan adanya perselisihan dalam
pengakuan atas anak yang dilahirkan seorang istri yang memepunyai suami lebih
dari satu orang.
V.
Penutup
Alhamdulillah
kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang secara tidak langsung telah membimbing
kami dalam pembuatan tulisan ini. Dan juga pemakalah sadar akan banyaknya
kekurangan dalam pembuatan tulisan ini. Untuk itu, dengan segenap kerendahan
hati, pemakalah bermaksud meminta kritik dan saran dari para pembaca, yang
tentu saja kritik dan saran yang tetap pada koridor membangun bagi sang
pemakalah, dan semoga Allah selalu senantiasa meridhoi setiap langkah kita, dan
selalu membimbing kita ke arah jalan yang benar, Aamin.
DAFTAR
PUSTAKA
Mahjuddin. 2003. Masailul fiqhiyah. Jakarta:
kalam mulia.
Ibrahim, Duski. metode penetapan hukum
Islam. Jogjakarta: Ar-Ruzz media.
Komentar
Posting Komentar