HUKUM PERIKATAN

05 Desember 2013
Nihayatul Ifadhloh (122111103).
Kelas: AS-A-3.
Mata Kuliah: Hukum Perdata
Tugas:  Resume Hukum Perikatan

A.    Pengertian Hukum Perikatan
Suatu perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua atau lebih pihak, yang mana pihak yang satu memepunyai kewajiban memenuhi sesuatu yang menjadi hak pihak lain.
Sebab adanya perikatan itu bisa karena adanya suatu  perjanjian atau bisa juga sebuah perikatan itu lahir dari undang-undang.
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji akan suatu hal dan terdapat berupa rabgkaian perkataan yang mengandung janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Dari peristiwa inilah akan muncul sebuah perikatan. Jadi, hubungan perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menitiberatkan pada perikatan, dan perjanjian merupakan sumber perikatan.
Perikatan yang lahir dari perjanjian memang dikehendaki oleh dua orang atau dua pihak yang membuat suatu perjanjian. Perikatan yang lahir dari undang-undang diadakan oleh undang-undnag diluar kemauan pihak yang bersangkutan. Apabila dua orang pihak mengadakan suatu perjanjian maka mereka bermaksud supaya antara mereka berlaku suatu perikatan hukum.
Pada rumusan pasal 1365 KUH Per berbunyi “tiap perbuatan melawan hukum, yeng membawa kerugian pada orang lain, mewajibakan orang yang karena slahnya menertibkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Perbuatan melawan hukum lebih diartikan sebagai sebuah perbuatan ‘melukai’ terhadap pelanggran konrak.
B.     Bentuk-Bentuk Dari Perikatan
Bentuk-bentuk dari perikatan antara lain adalah:
1.      Perikatan bersyarat
Perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang, dan masih belum tentu akan terjadi.
Contoh; saya akan membeli motormu jika nanti saya lulus.
Dalam hukum perjanjian, pada dasarnya suatu syarat batal selalu berlaku surut hingga saat lahirnya perjanjian. Suatu syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjianya, dan seolah-olah tidak ada perjanjian tersebut, dan si berpiutang harus mengembalikan apa yang telah diterimanya. Dan kelalaian salah satu pihak selalu dianggap sebagai sutau syarat pembatalan yang dicantumkan oleh perjanjian.
2.      Perikatan dengan ketetapan waktu
Ketetapan waktu tidak menagguhkan lahirnya suatu perikatan, hanya pada pelaksanaanya, atau menentukan lama waktu.
Contoh; saya akan menyewakan rumah saya tepat hanya satu tahun saja, dihitung dari bulan ini.
3.      Perikatan yang membolehkan memilih (alternatif)
Dalam perikatan ini si berpiutang akan dibebaskan jika menyerahkan salah satu barang yang disebutkan dalam perjanjian. Namun siberpiutang tidak boleh dipaksa menerimanya, dan juga siberutang memiliki hak pilih atas barang yang akan diberikan.
Contoh; seorang mempunyai tagihan sejumlah uang, yang lama tidak kembali, kemudian dia membuat perjanjian kepada siberutang, jika mobilnya diberikan, maka hutangnya akan dihapus, atau dengan barang lain yang sepadan dengan sejumlah uang siberpiutang.
4.      Perikatan tanggung menaggung
Perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang dn berhadpan dengan satu pihak yang akan menghutangkan, atau dengan pengertian yang sebaliknya.jadi, jika salah satu pihak yang berhutang membayar, akan membebaskan pihak lain yang berhutang, atau bisa dengan pengertian sebaliknya.
Contoh; Adan B meminjam uang kepada C, maka jika A membayar, hal itu akan membebaskan B, tapi jiak tidak ada yang mmebayar, maka keduanya dapat dituntut.
5.         Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Masalah dapat dibagi dan tidak dapat dibagi adalah tergantung dengan perjanjian juga barangnya/prestasi yang ada.
Contoh:
 yang dapat dibagi; seorang menegrjakan proyek jalan raya, dan hal itu dobagi dengan pemborong lain (mislanya) masing-masing mengerjakan 100 KM, pada jarak 200 KM.
yang tidak dapat dibagi; seperti satu ekor kuda yang dibeli oleh dua orang, karna hakikatnya kuda tidak mungkin dapat dibagi, (mungkin yang dapat dibagi adalah sifatnya/nanti jika sudah dijual).
6.      Perikatan dengan ancaman hukuman
Perikatan dimana ditentukan bahwa siberutang dengan jaminan pelaksanaan perikatanya. Diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatanya tidak dienuhi, yang mana sebagai ganti kerugian siberpiutang, dan hal ini biasanya ditentuka sendiri oelh pihak yang bersangkutan dalam perjanjianya.
Contoh; seorang mengadakan perjanjian dengan seorang pemborong untuk membuat gedung yang harus selesai dalam waktu tiga bulan, jika terlambat, maka dendanya 50.000,00 per satu harinya.
C.    Cara-Cara Terhapusnya Suatu Perikatan
Perikatan itu bisa dihapuskan jika memenuhi kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Per, sebagai berikut:
1.      Pembayaran
2.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpangan tau penitipan
3.      Pembaharuan hutang
4.      Perjumpaan utang atau kompensasi
5.      Percampuran utang
6.      Pembebasan utang
7.      Musnahnya barang yang terutang
8.      Batal/pembatalan
9.      Berlakunya suatu syarat batal, dan
10.  Lewatnya waktu.
Perincian yang disebutkan dalam pasal tersebut tidak begitu lengkap, karena didalamnya telah dihapuskan suatu perikatan karena lewatnya suau ketetapan waktu yang dicantumkan dlam suau perjanjian, selanjutnya dpat diperingatkan pada beberapa cara yang khusus ditetapkan pada sebuah perikatan, misalnya ketentuan bahwa suatu perjanjian mattschap atau perjanjian lastgeving dapat terhapus dengan meninggalnya seorang anggota mattschap itu atau meninggalnya orang yang memberikan perintah dan karena curatele atau pernyataan pailit mengakibatkan juga terhapusnya perjanjian mattschap tersebut.

Tulisan ini dikutip dari:
1.      Subekti. 1980. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta; Pt Intermasa.
2.      Subekti. 1987. Hukum Perjanjian. Jakarta; Pt Intermasa. Cet XI.
3.      Mashudi Dan Muhamad Chidir Ali. 1995. Bab-Bab Hukum Perikatan. Bandung; Mandar Maju.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH MASAILUL FIQH dalam PRESPEKTIF IJTIHAD METODE BAYANI

HARTA BERSAMA PASCA PERKAWINAN MENURUT ULAMA’ MADZHAB

PERJANJIAN JOINT VENTURE