PROSPEK dan TANTANGAN ADVOKAT SYARI'AH



PROSPEK dan TANTANGAN ADVOKAT SYARI’AH

Makalah

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
keadvokatan

Dosen Pengampu : Drs. H. Nur Khoirin YD, M.Ag.




http://buku-on-line.com/wp-content/uploads/2012/04/Logo-IAIN-Walisongo-Semarang.jpg


  
Disusun oleh:
                                          Nihayatul  Ifadhloh (122111103)

HUKUM PERDATA ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014



Prospek dan Tantangan Advokat Syari’ah

I.                   Pendahuluan
Di dalam sebuah negara pemberlakuan hukum merupakan hal yang wajib ditegakkan, dan para penegak hukum yang merupakan bagian dari struktur penegakan hukum itu sendiri adalah bagian terpenting dari keadilan yang akan diberikan oleh suatu hukum. Salah satu penegak hukum adalah advokat atau juga disebut pengacara.
Menjadi seorang advokat pada dasarnya sudah ada sejak zaman nabi, namun selama ini profesi sebagai pemberi bantuan hukum sebagaimana yang dilakukan oleh profesi advokat dianggap bukan bagian dari tradisi islam. Hal ini disebabkan karena profesi bantuan hukum ini mulai  berkembang dari dunia barat. Di dalam islam memang tidak banyak dikaji, tetapi sebenarnya prinspi-prinsip keadvokatan dan etika kerja seorang advokat telah banyak di temukan dalam ajaran islam. Hal ini berdampak pada lulusan mahasiswa syari’ah, untuk menjadi seorang advokat mereka kalah dengan para lulusan yang berasal dari perguruan tinggi hukum, karena eksistensi fakultas syari’ah sebagai fakultas hukum kurang tersohor, maka hal itu berdampak pada mahasiswa lulusan fakultas syari’ah. Padahal mahasiswa fakultas hukum yang menangani masalah tentang perkara orang muslim sebenarnya lebih tepat ditangani oleh para lulusan sarjaan syari’ah.[1]
Dalam tulisan ini, pemakalah akan mencoba untuk membahas bagaimana profesi advokat didalam Al Qur’an dan bagaimana prospek serta tantangan sarjana syari’ah dalam mengikuti perkembangan zaman.

II.                 Rumusan Masalah
Adapun rumusan permasalahan dari pembahasan makalah ini adalah :
A.      Profesi Bantuan Hukum dalam Islam !
B.       Advokat dalam Dalil Al Qur’an !
C.       Peluang dan Tantangan Sarjana Syari’ah dalam Profesi Advokat !

III.             Pembahasan

A.                Profesi Bantuan Hukum Dalam Islam
Istilah bantuan hukum merupakan hal yang sangat lekat dengan profesi advokat, yaitu profesi pemberi jasa-jasa hukum seperti mendampingi atau mnejadi kuasa dalam penyelesaian sengketa hukum di pengadilan. Dalam perkembangan hidup berbangsa dan bernegara, keberadaan pembela secara formal menjadi tuntutan yang sulit dibendung. Keberadaan pengacara dalam rangkan penegakan hukum dan mewujudkan keadilan dikalangan masyarakat sangat diperlukan, pengacara merupakan salah satu komponen penegakan hukum. Negara indonesia memang bukalah negara islam yang mana mendasarkan segala kebijaknya pada aturan islam. Akan tetapi sebagai seorang muslim sejati, segala tingkah lakunya harus sesuai dengan ajaran islam. Namun tidak sedikit seorang pengacara yang merubah tujuannya dari tugas luhurnya untuk menegakkan keadilan menjadi hina karena pengaruh dunia. Kondisi tersebut menunjukkan gejala pelecehan terhadap hukum dan pemeliharaanya.[2]
Praktek bantuan hukum yang sudah melembaga dan berkembang sejak lama di dunia barat, dan hampir diseluruh negara ini, diakui atau belum banyak dikenal dalam studi islam, padahal jika dilihat dari prespektif sejarah pembentukan dan perkembangan hukum islam, sistem peradilan islam telah melewati rentetan sejarah yang cukup panjang, Sejak periode nabi SAW hingga sekarang. Namuan sosok seorang advokat kepada para pihak yang terkena kasus hukum di pengadilan belum begitu jelas. Sosok advokat modern, yaitu orang yang memberikan jasa-jasa hukum dalam menyelesaikan sengketa, baik didalam atau diluar pengadilan, sulit ditemukan padananya dalam literalur islam klasik. Istilah al muhammi sebagai istilah padanan dari sebutan advokat atau lawyer baru dikebal di mesir pada tahun 1970-an sebagai respon atau pengaruh barat dimana praktek advokat berkembang pesat.[3]
Jika dilihat dari tugas pokok advokat adalah sebagai penegak hukum atau keadilan, memebela yang lemah adalah tugas mulia yang menjadi inti ajaran islam. Tugas menegakkkan hukum dan keadilan merupakan risalah islamiyah yang diperjuangkan oleh dakwah islam.
Profesi advokat selama ini dianggap sebagai profesi yang sekuler dan berada diluar islam. Oleh karen itu perlu pemikiran yang serius untuk menghilangkan pandangan dikotomis tersebut. Profesi advokat yang tugas utamanya membela yang teraniaya, turut menegakkan hukum dan keadilan adalah profesi yang sangat mulia dan merupakan bagian dari ajaran islam. Ajaran islam sangat mewajibakan agar setiap individu muslim turut mengambil bagian dalam penegakan keadilan. Dengan mnejadi advokat ini orang akan mempunyai alat yang lebih efektif untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Maka hukum menjadi advokat adalah wajib ‘ain atau setidaknya wajib kifayah. Artinya diantara komunitas umat islam harus ada yang mengambil bagian dalam profesi ini, seperti dalam kaidah “ma la yatimmu al wajib illa bihi fahuwa wajibun” (sesuatu kewajiban yang tidak sempurna tanpa sarana, maka mewujudkan sarana tersebut hukumnya adalah wajib).
Dalam ajaran islam tugas menegakkan hukum dan keadilan merupakan tugas pokok diturunkanya risalah islam.  Ajaran islam sebagai rahmat untuk semesta alam (rahmatan lil ‘alamin) yang mana berisi hukum-hukum yang mengatur segaala aspek kehidupan manusia. Tujuan hukum islam adalah agar segala aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhanya bisa berjalan dengan tertib dan teratur, tidak saling serang dan berbenturan, yang pada akhirnya akan terwujud kebaikan bersama atau yaang sering disebut dengan istilah maslahah ‘ammah.  Profesi pemberi bnatuan hukum atau advokat yang tugas pokoknya adalah sebagai penegak hukum dan keadilan, sangat sejalan dan selaras dengan tujuan ajaran islam. Seorang advokat yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, turut menegakkan hukum dan keadilan, membela yang lemah, mengatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah, maka berarti juga telah mengamalkan ajaran islam, yaitu melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar. Advokat syari’ah meyakini bahwa menjaid advokat tidak semata-mata untuk tujuan mencari penghidupan, tetapi yang lebih penting adalah panggilan ibadah, menegakkan keadilan dengan menjadi seorang advokat. Namun disamping itu tidak dipungkiri bahwa tidak disalahkan pula bahwa menjadi seorang advokat adalah profesi untuk mencari mata pencaharian, imbalan dari menjadi seorang advokat adalah halal, sepanjang diperolehnya dari jalan yang halal, seperti, tidak ada penganiaayaan, tidak ada spekulasi buta dan tidak ada penipuan.
Seorang advokat, baik sebagai konsultan hukum maupun sebagai kuasa hukum, sah hukumnya mendapatkan imbalan dari pemberi kuasa/klien, karena jasa-jasa hukum yang telah di lakukanya. pemberian upah ini dalam hukum islam disebut dengan akad ijaroh.
Pribadi seorang advokat haruslah selektif tetapi tidak diskriminatif, seorang advokat boleh menolak perkara, jika hanya dianggap bertentangan dengan nurani, karena tidak ada dasar hukum yang kuat, dan tidak memiliki keahlian dan pengalaman yang cukup. Selebihnya tidak boleh menolak dengan alasan perbedaan apapun.[4]
B.                 Advokat Dalam Dalil Al Qur’an
Ajaran islam memang tidak secara jelas dan tegas menerangkan eksistesni serta peranan advokat dalam menyelesaikan persoalan hukum. Islam hanya menerangkan bahwa orang yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran hukum diperbolehkan mengeluarkan pendapat untuk membela dirinya, baik secara pribadi maupun dengan meminta bantuan kepada orang lain yang menjadi saksi ketika dia dituduh dalam melakukan suatu perbuatan. [5] cita-cita islam dalam pengelolaan hukum juga tidak akan sampai pada menghilangkan tindak pelanggaran dan kejahatan sama sekali, tetapi menekan sampai pada titik yang paling rendah. Penegakan hukum ini menjadi kewajiban masing-masing individu muslim, yaitu dengan jalan amar ma’ruf nahi munkar.
Sama halnya dengan seorang advokat yang harus mengakkan keadilan sesuai dengan tempatnya. Karna tugas seorang advokat tidak harus selalu memenagkkan perkara dalam pengadilan, namun sebatas memberikan perlindungan kepada hak-hak klien dalam mendapatkan keadilan, seperti firman Allah SWT;
 $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. tûüÏBº§qs% ÅÝó¡É)ø9$$Î/ uä!#ypkà­ ¬! öqs9ur #n?tã öNä3Å¡àÿRr& Írr& ÈûøïyÏ9ºuqø9$# tûüÎ/tø%F{$#ur 4 bÎ) ïÆä3tƒ $ÏYxî ÷rr& #ZŽÉ)sù ª!$$sù 4n<÷rr& $yJÍkÍ5 ( Ÿxsù (#qãèÎ7­Fs? #uqolù;$# br& (#qä9Ï÷ès? 4 bÎ)ur (#ÿ¼âqù=s? ÷rr& (#qàÊ̍÷èè? ¨bÎ*sù ©!$# tb%x. $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? #ZŽÎ6yz ÇÊÌÎÈ  

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia (orang yang tergugat atau yang terdakwa) Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (An Nisa’ 135).

Pada zaman dahulu dikenal sebutan mushalah ‘alaih sebagai salah satu penegak hukum yang mana bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara dua orang atau dua kelompok dengan cara musyawarah kekeluargaan untuk membuat perjanjian damai. Mendamaikan para pihak yang bersengketa adalah kewajiban setiap muslim, seorang advokat pada hakikatnya adalah seorang juru damai, dalam salah satu kode etiknya disebutkan bahwa dalam perkara perdata, seorang advokat harus berusaha semaksimal mungkin untuk  mendamaikan kedua pihak yang  bersengketa, penyelesaian ke pengadilan adalah jalan terahir. Sebagaimana Allah telah memerintahkan dalam firma-NYA yang ada di Al Qur’an;

bÎ)ur Èb$tGxÿͬ!$sÛ z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#qè=tGtGø%$# (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ( .bÎ*sù ôMtót/ $yJßg1y÷nÎ) n?tã 3t÷zW{$# (#qè=ÏG»s)sù ÓÉL©9$# ÓÈöö7s? 4Ó®Lym uäþÅ"s? #n<Î) ̍øBr& «!$# 4 bÎ*sù ôNuä!$sù (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ÉAôyèø9$$Î/ (#þqäÜÅ¡ø%r&ur ( ¨bÎ) ©!$# =Ïtä šúüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÒÈ  

 “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.” (Al Hujarat: 9).

Keadilan dalam islam itu bersifat universal, dan tidak mengenal boundaries (batas-batas), baik batas nasionalitas, kesukuan , etnik, bahasa, warna kulit, status sosial dan bahkan agama. Keadilan harus tetap ditegakkan, oleh karen itu seorang advokat tidak boleh memilih-milih perkara sesuai dengan ras, suku, status sosial mapun agamanya. Semuanya harus didasari rasa tolong menolong dan mewujudkan kebenarann, jangn sampai kebencian seseorang (advokat) kepada suatu golongan tertentu menjadikanya enggan untuk menjalankan tugasnya sebagai (salah satu ) penegak hukum dan keadilan. Seperti firman Allah;
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. šúüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà­ ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿwur öNà6¨ZtB̍ôftƒ ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã žwr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)­G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 žcÎ) ©!$# 7ŽÎ6yz $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? ÇÑÈ  
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(Al maidah :8).

Mengingat profesi advokat atau pemberi bantuan hukum ini merupakan profesi yang terhormat sebagai penegak hukum dan keadilan, sebagai sarana amar ma’ruf nahi munkar, membela yang lemah dan tidak pandang bulu siapapun itu, maka perlu kiranya dilakukan kajian islam, mengingat pengaruhnya dengan eksistensi (advokat ) islam, karen bantuan hukum erat kaitanya dengan penegakan keadilan dan mewujudkan kebenaran.
Nabi muhamad SAW sendiri orang yang membawa risalah islamiyah adalah contoh (uswah) pribadi yang sangat adil. Beliau pernah menegaskan dalam sabdanya;

فانما اهلك الناس قبلكم انهم كانوا اذا سرق فيهم الشريف تركوه , واذا سرق فيهم الضعيف اقامو عليه الحد والذي نفس محمد بيده لو ان فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها.
Di dalam sabda nabi muhamad saw diatas yang pada intinya mengatakan bahwa “seaandainya fatimah anakku mencuri, tentu akan aku potong tanganya”, komitmen keadilan ini untuk mensikapi perilaku umat dibelakang hari nanti.
Manuasia memang tidak boleh dibeda-bedakan, semuanya harus di setarakan dalam penempatan keadilan, seimbang atau serasi. Yang mana hal ini merupakan selaras dengan ajaran islam, dan  seorang penegak hukum yang salah satunya dvokat juga harus bersandar pada ketentuan ini, seperti Allah SWT berfirman;

$pkšr'¯»tƒ ß`»|¡RM}$# $tB x8¡xî y7În/tÎ/ ÉOƒÌx6ø9$# ÇÏÈ Ï%©!$# y7s)n=yz y71§q|¡sù y7s9yyèsù ÇÐÈ
Hai manusia, Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu yang Maha Pemurah.(6) yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang (7). (Al Infithor :6-7).[6]

C.                Prospek  Dan Tantangan Sarjana Syari’ah Dalam Profesi Advokat 
Sarjana syari’ah secara yuridis telah diakui dapat menjabat sebagai seorang penegak hukum, yang salah satunya adalah advokat. Namun umumnya advokat dari lulusan fakultas syari’ah hanya berpraktek pada lingkungan peradilan agama. Sedangkan yang berasal dari fakultas hukum dapat berpraktek di keempat lingkungan peradilan. Hanya sayangnya, kalangan alumnus fakultas syari’ah sendiri kurang berminat terhadap profesi advokat, mereka umumnya tertarik pada bidang politik dan birokrasi.
Disamping lulusan fakultas syari’ah yang mempunyai peluang dapat menjadi seorang advokat, namun tantanganya juga cukup banyak, diantaranya;
a.       Imej di masyarakat juga para cendekiawan yang menganggap bahwa alumni fakultas syari’ah tidak menguasai tekonologi ilmu positif, dan dirasa jauh tertimggal dengan lulusan fakultas hukum.
b.      Dari segi organisasi advokat syari’ah, yaitu APSI, dirasa tidak begitu kuat, baik dari jumlah anggota maupun finansial. Maka APSI sangat berat untuk bersaing dengan organisai-organisai advokat lainya yang umumnya didominasi oleh alumnus selain lulusan fakultas syari’ah.
c.       Calon advokat harus magang terlebih dahulu untuk diangkat sebagai advokat, sementara itu, belum semua UIN/IAIN/STAIN memiliki lembaga bantuan hukum.
Dari tantangan-tantangan tersebut, maka harus ada wacana atau prospek kedepan untuk lebih memajukan minat dan kedudukan advokat dari alumni fakultas sayri’ah, yaitu diantaranya;
a.         Dilakukan sosialisasi tentang kegunaan profesi advokat bagi alumnus fakultas syari’ah UIN/IAIN/STAIN/, untuk memulihkan minat mereka agar masuk dalam ranah keadvokatan.
b.         Menyempurnakan kurikulum dan silabi fakultas syari’ah, hingga mengkonversi fakultas syari’ah untuk menjadi fakulas syari’ah wal qanun, sepeti yang diterapkan pada universitas Al-Azhar.
c.         Mendorong alumni fakultas syari’ah untuk mengikuti ujian seleksi calon advokat.
d.        UIN/IAIN/STAIN membentuk lembaga bantuan dan atau bekerjasama dengan asosiasi advokat yang sudah mapan, agar dapat menerima alumni fakultas untuk magang.
e.         Alumnus fakultas syari’ah dan departemen agama RI berusaha memperkuat APSI.
f.          APSI harus ikut andil dan berperan aktif dalam organisai federasi asosiasi-asosiasi advokat indonesia.[7]
Dengan predikat agamis yang melekat pada sarjana syari’ah trekandung kewajiban moral untuk memberikan kontribusi dan perannya, terutama bagi mereka yang akan berkecampung dalam dunia advokat. Ditengah kondisi bangsa indonesia yang disorot karena praktek penegakan hukumnya yang lemah, maka keberadaan dan peran advokat sarjana syari’ah dapat menampilkan alternatif baru. Sarjana syari’ah dapat memberikan pencerahan bagi suasana penegakan hukum yang mendung dewasa ini. Pada hal yang sama, keadaan ini menuntut adanya respon dari fakultas syari’ah untuk memenuhi tuntutan pemberian bekal bagi pelaksanaan peran optimal sarjana syari’ah sebagai advokat. Apakah sarjana syari’ah memepersiapkan sarjana sebagai profesi atau profesor (akademik).
Tantangan advokat sarjana syari’ah ada dalam diri, komunitas advokat, sistem hukum, serta kemajuan teknologi yang terjadi dalam dinamika sosial. Jadi seorang advokat dituntut untuk lebih mempelajari teknologi dewasa ini, khusunya tentang kasus cyber law. Mengingat betapa perubahan di era global dewasa ini, maka pengacara ditantang untuk senantiasa menaggapi perubahan sosial dan teknologi secara responsif. Modal pengetahuan hukum yang memadai, merupakan syarat objektif bagi pengacara untuk dapat eksis dan berperan sesuai dengan hakikat keberadaan dan predikat sebgai pembela dalam tata pergaulan sosial. Dalam posisi strategis, seorang pengacara harus memiliki kelebihan dari yang dibela, paling tidak kelebihan tentang:
1.      Pengetauan hukum dan seluk beluk beracara.
2.      Ketegaran mental menghadapi godaan dan tantangan dalam menegakan keadilan hukum
3.      Keadilan spirit kejuangan, artinya pengacara harus lebih bijak dan penuh kesabaran dalam menyikapi rumitnya kasus hukum yang dihadapi.
Keniscayaan pengacara untuk terus menimba ilmu, kendatipun sudaah lulus, menunjukkan bahwa dunia pengacara  merupakan fakultas kehidupan dari universitas kebebasan yang memberikan kesempatan terbuka bagi pengacara sejati untuk menjelajahi pengalaman hidup melalui lorong-lorong hukum.  pembelaan hukum oleh advokat atau pengacara merupakan seni untuk memenangkan perkara secara santun nan cerdas, dengan taktik dan metode yang rasional dan etis.[8]

IV.             Kesimpulan
Dalam perkembangan hidup berbangsa dan bernegara, keberadaan pembela secara formal menjadi tuntutan yang sulit dibendungNegara indonesia memang bukalah negara islam yang mana mendasarkan segala kebijaknya pada aturan islam. Akan tetapi sebagai seorang muslim sejati, segala tingkah lakunya harus sesuai dengan ajaran islam. Namun tidak sedikit seorang pengacara yang merubah tujuannya dari tugas luhurnya untuk menegakkan keadilan menjadi hina karena pengaruh dunia. Oleh karen itu perlu pemikiran yang serius untuk menghilangkan pandangan dikotomis tersebut. Profesi advokat yang tugas utamanya membela yang teraniaya, turut menegakkan hukum dan keadilan adalah profesi yang sangat mulia dan merupakan bagian dari ajaran islam. Pribadi seorang advokat haruslah selektif tetapi tidak diskriminatif.
Mendamaikan para pihak yang bersengketa adalah kewajiban setiap muslim, seorang advokat pada hakikatnya adalah seorang juru damai, dalam salah satu kode etiknya disebutkan bahwa dalam perkara perdata, seorang advokat harus berusaha semaksimal mungkin untuk  mendamaikan kedua pihak yang  bersengketa, penyelesaian ke pengadilan adalah jalan terahir. Sebagaimana Allah telah memerintahkan dalam firma-NYA yang ada di Al Qur’an surat Al hujarat ayat 9.
Sarjana syari’ah secara yuridis telah diakui dapat menjabat sebagai seorang penegak hukum, yang salah satunya adalah advokat. Namun umumnya advokat dari lulusan fakultas syari’ah hanya berpraktek pada lingkungan peradilan agama. Sedangkan yang berasal dari fakultas hukum dapat berpraktek di keempat lingkungan peradilan. Dengan predikat agamis yang melekat pada sarjana syari’ah trekandung kewajiban moral untuk memberikan kontribusi dan perannya, terutama bagi mereka yang akan berkecampung dalam dunia advokat. Ditengah kondisi bangsa indonesia yang disorot karena praktek penegakan hukumnya yang lemah, maka keberadaan dan peran advokat sarjana syari’ah dapat menampilkan alternatif baru. Sarjana syari’ah dapat memberikan pencerahan bagi suasana penegakan hukum yang mendung dewasa ini. Pada hal yang sama, keadaan ini menuntut adanya respon dari fakultas syari’ah untuk memenuhi tuntutan pemberian bekal bagi pelaksanaan peran optimal sarjana syari’ah sebagai advokat. Apakah sarjana syari’ah memepersiapkan sarjana sebagai profesi atau profesor (akademik).

V.                Penutup
Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang secara tidak langsung telah membimbing kami dalam pembuatan tulisan ini. Dan juga pemakalah sadar akan banyaknya kekurangan dalam pembuatan tulisan ini. Untuk itu, dengan segenap kerendahan hati, pemakalah bermaksud meminta kritik dan saran dari para pembaca, yang tentu saja kritik dan saran yang tetap pada koridor membangun bagi sang pemakalah, dan semoga Allah selalu senantiasa meridhoi setiap langkah kita, dan selalu membimbing kita ke arah jalan yang benar, Aamin..

 DAFTAR PUSTAKA
Khoirin, Nur. 2012. Melacak Praktek Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Islam. Semarang; Iain Walisongo Semarang.
M Atho, Mudzhar, Et. 2005. Al. Peradilan Satu Atap Dan Profesi Advokat Implikasi Dan Tantangan Bagi Fakultas Syari’ah . Jakarta; Puslitbang Kehidupan Beragama. Ed 1. Cet 1.
So’an, Sholeh. 2004. Moral Penegak Hukum Di Indonesia (Pengacara, Hakim, Polisi, Jaksa) Dalam Pandangan Islam. Bandung; Agung Ilmu. Cet 1.



[1] Nur Khoirin. Melacak Praktek Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Islam. Semarang; Iain Walisongo Semarang. 2012. Hlm 10, 60.
[2] Sholeh So’an. Moral Penegak Hukum Di Indonesia (Pengacara, Hakim, Polisi, Jaksa) Dalam Pandangan Islam. Bandung; Agung Ilmu. 2004. Cet 1. Hlm 99, 112.
[3] Nur Khoirin. Melacak Praktek Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Islam. Semarang; Iain Walisongo Semarang. 2012. Hlm 7, 167
[4] Nur Khoirin. Melacak Praktek Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Islam. Semarang; Iain Walisongo Semarang. 2012. Hlm 8, 13, 80, 95, 109.
[5] Sholeh So’an. Moral Penegak Hukum Di Indonesia (Pengacara, Hakim, Polisi, Jaksa) Dalam Pandangan Islam. Bandung; Agung Ilmu. 2004. Cet 1. Hlm 97
[6] Nur Khoirin. Melacak Praktek Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Islam. Semarang; Iain Walisongo Semarang. 2012. Hlm 9, 63, 64, 66, 161.
[7] Mudzhar, M Atho Et. Al. Peradilan Satu Atap Dan Profesi Advokat Implikasi Dan Tantangan Bagi Fakultas Syari’ah . Jakarta; Puslitbang Kehidupan Beragama. 2005. Ed 1. Cet 1. Hlm 135-140.
[8] Mudzhar, M Atho Et. Al. Peradilan Satu Atap Dan Profesi Advokat Implikasi Dan Tantangan Bagi Fakultas Syari’ah . Jakarta; Puslitbang Kehidupan Beragama. 2005. Ed 1. Cet 1. Hlm 171-176.

Komentar

  1. mohon backgroundnya jangan gelap kalau textnya pakai warna gelap.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH MASAILUL FIQH dalam PRESPEKTIF IJTIHAD METODE BAYANI

HARTA BERSAMA PASCA PERKAWINAN MENURUT ULAMA’ MADZHAB

PERJANJIAN JOINT VENTURE