PROSPEK dan TANTANGAN ADVOKAT SYARI'AH
PROSPEK dan TANTANGAN ADVOKAT SYARI’AH
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
mata kuliah
keadvokatan
Dosen Pengampu : Drs. H. Nur
Khoirin YD, M.Ag.
Disusun
oleh:
Nihayatul Ifadhloh (122111103)
HUKUM PERDATA ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014
Prospek dan Tantangan Advokat Syari’ah
I.
Pendahuluan
Di dalam sebuah
negara pemberlakuan hukum merupakan hal yang wajib ditegakkan, dan para penegak
hukum yang merupakan bagian dari struktur penegakan hukum itu sendiri adalah
bagian terpenting dari keadilan yang akan diberikan oleh suatu hukum. Salah
satu penegak hukum adalah advokat atau juga disebut pengacara.
Menjadi seorang
advokat pada dasarnya sudah ada sejak zaman nabi, namun selama ini profesi
sebagai pemberi bantuan hukum sebagaimana yang dilakukan oleh profesi advokat
dianggap bukan bagian dari tradisi islam. Hal ini disebabkan karena profesi
bantuan hukum ini mulai berkembang dari
dunia barat. Di dalam islam memang tidak banyak dikaji, tetapi sebenarnya
prinspi-prinsip keadvokatan dan etika kerja seorang advokat telah banyak di temukan
dalam ajaran islam. Hal ini berdampak pada lulusan mahasiswa syari’ah, untuk
menjadi seorang advokat mereka kalah dengan para lulusan yang berasal dari
perguruan tinggi hukum, karena eksistensi fakultas syari’ah sebagai fakultas
hukum kurang tersohor, maka hal itu berdampak pada mahasiswa lulusan fakultas
syari’ah. Padahal mahasiswa fakultas hukum yang menangani masalah tentang
perkara orang muslim sebenarnya lebih tepat ditangani oleh para lulusan sarjaan
syari’ah.[1]
Dalam tulisan
ini, pemakalah akan mencoba untuk membahas bagaimana profesi advokat didalam Al
Qur’an dan bagaimana prospek serta tantangan sarjana syari’ah dalam mengikuti
perkembangan zaman.
II.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan
permasalahan dari pembahasan makalah ini adalah :
A.
Profesi Bantuan Hukum dalam
Islam !
B.
Advokat dalam Dalil Al
Qur’an !
C.
Peluang dan Tantangan
Sarjana Syari’ah dalam Profesi Advokat !
III.
Pembahasan
A.
Profesi Bantuan Hukum
Dalam Islam
Istilah
bantuan hukum merupakan hal yang sangat lekat dengan profesi advokat, yaitu
profesi pemberi jasa-jasa hukum seperti mendampingi atau mnejadi kuasa dalam
penyelesaian sengketa hukum di pengadilan. Dalam perkembangan hidup berbangsa
dan bernegara, keberadaan pembela secara formal menjadi tuntutan yang sulit
dibendung. Keberadaan pengacara dalam rangkan penegakan hukum dan mewujudkan
keadilan dikalangan masyarakat sangat diperlukan, pengacara merupakan salah
satu komponen penegakan hukum. Negara indonesia memang bukalah negara islam
yang mana mendasarkan segala kebijaknya pada aturan islam. Akan tetapi sebagai
seorang muslim sejati, segala tingkah lakunya harus sesuai dengan ajaran islam.
Namun tidak sedikit seorang pengacara yang merubah tujuannya dari tugas
luhurnya untuk menegakkan keadilan menjadi hina karena pengaruh dunia. Kondisi
tersebut menunjukkan gejala pelecehan terhadap hukum dan pemeliharaanya.[2]
Praktek
bantuan hukum yang sudah melembaga dan berkembang sejak lama di dunia barat,
dan hampir diseluruh negara ini, diakui atau belum banyak dikenal dalam studi
islam, padahal jika dilihat dari prespektif sejarah pembentukan dan
perkembangan hukum islam, sistem peradilan islam telah melewati rentetan
sejarah yang cukup panjang, Sejak periode nabi SAW hingga sekarang. Namuan
sosok seorang advokat kepada para pihak yang terkena kasus hukum di pengadilan
belum begitu jelas. Sosok advokat modern, yaitu orang yang memberikan jasa-jasa
hukum dalam menyelesaikan sengketa, baik didalam atau diluar pengadilan, sulit
ditemukan padananya dalam literalur islam klasik. Istilah al muhammi
sebagai istilah padanan dari sebutan advokat atau lawyer baru dikebal di
mesir pada tahun 1970-an sebagai respon atau pengaruh barat dimana praktek
advokat berkembang pesat.[3]
Jika
dilihat dari tugas pokok advokat adalah sebagai penegak hukum atau keadilan,
memebela yang lemah adalah tugas mulia yang menjadi inti ajaran islam. Tugas
menegakkkan hukum dan keadilan merupakan risalah islamiyah yang
diperjuangkan oleh dakwah islam.
Profesi
advokat selama ini dianggap sebagai profesi yang sekuler dan berada diluar
islam. Oleh karen itu perlu pemikiran yang serius untuk menghilangkan pandangan
dikotomis tersebut. Profesi advokat yang tugas utamanya membela yang teraniaya,
turut menegakkan hukum dan keadilan adalah profesi yang sangat mulia dan
merupakan bagian dari ajaran islam. Ajaran islam sangat mewajibakan agar setiap
individu muslim turut mengambil bagian dalam penegakan keadilan. Dengan mnejadi
advokat ini orang akan mempunyai alat yang lebih efektif untuk menegakkan
keadilan dan kebenaran. Maka hukum menjadi advokat adalah wajib ‘ain
atau setidaknya wajib kifayah. Artinya diantara komunitas umat islam
harus ada yang mengambil bagian dalam profesi ini, seperti dalam kaidah “ma
la yatimmu al wajib illa bihi fahuwa wajibun” (sesuatu kewajiban yang tidak
sempurna tanpa sarana, maka mewujudkan sarana tersebut hukumnya adalah wajib).
Dalam
ajaran islam tugas menegakkan hukum dan keadilan merupakan tugas pokok
diturunkanya risalah islam. Ajaran
islam sebagai rahmat untuk semesta alam (rahmatan lil ‘alamin) yang mana
berisi hukum-hukum yang mengatur segaala aspek kehidupan manusia. Tujuan hukum
islam adalah agar segala aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhanya bisa
berjalan dengan tertib dan teratur, tidak saling serang dan berbenturan, yang
pada akhirnya akan terwujud kebaikan bersama atau yaang sering disebut dengan
istilah maslahah ‘ammah. Profesi
pemberi bnatuan hukum atau advokat yang tugas pokoknya adalah sebagai penegak
hukum dan keadilan, sangat sejalan dan selaras dengan tujuan ajaran islam.
Seorang advokat yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, turut
menegakkan hukum dan keadilan, membela yang lemah, mengatakan yang benar adalah
benar dan yang salah adalah salah, maka berarti juga telah mengamalkan ajaran
islam, yaitu melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar. Advokat syari’ah
meyakini bahwa menjaid advokat tidak semata-mata untuk tujuan mencari
penghidupan, tetapi yang lebih penting adalah panggilan ibadah, menegakkan keadilan
dengan menjadi seorang advokat. Namun disamping itu tidak dipungkiri bahwa
tidak disalahkan pula bahwa menjadi seorang advokat adalah profesi untuk
mencari mata pencaharian, imbalan dari menjadi seorang advokat adalah halal,
sepanjang diperolehnya dari jalan yang halal, seperti, tidak ada penganiaayaan,
tidak ada spekulasi buta dan tidak ada penipuan.
Seorang
advokat, baik sebagai konsultan hukum maupun sebagai kuasa hukum, sah hukumnya mendapatkan
imbalan dari pemberi kuasa/klien, karena jasa-jasa hukum yang telah di
lakukanya. pemberian upah ini dalam hukum islam disebut dengan akad ijaroh.
Pribadi
seorang advokat haruslah selektif tetapi tidak diskriminatif, seorang advokat
boleh menolak perkara, jika hanya dianggap bertentangan dengan nurani, karena
tidak ada dasar hukum yang kuat, dan tidak memiliki keahlian dan pengalaman
yang cukup. Selebihnya tidak boleh menolak dengan alasan perbedaan apapun.[4]
B.
Advokat Dalam Dalil Al
Qur’an
Ajaran
islam memang tidak secara jelas dan tegas menerangkan eksistesni serta peranan
advokat dalam menyelesaikan persoalan hukum. Islam hanya menerangkan bahwa
orang yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran hukum diperbolehkan
mengeluarkan pendapat untuk membela dirinya, baik secara pribadi maupun dengan
meminta bantuan kepada orang lain yang menjadi saksi ketika dia dituduh dalam
melakukan suatu perbuatan. [5]
cita-cita islam dalam pengelolaan hukum juga tidak akan sampai pada
menghilangkan tindak pelanggaran dan kejahatan sama sekali, tetapi menekan
sampai pada titik yang paling rendah. Penegakan hukum ini menjadi kewajiban
masing-masing individu muslim, yaitu dengan jalan amar ma’ruf nahi munkar.
Sama
halnya dengan seorang advokat yang harus mengakkan keadilan sesuai dengan
tempatnya. Karna tugas seorang advokat tidak harus selalu memenagkkan perkara
dalam pengadilan, namun sebatas memberikan perlindungan kepada hak-hak klien
dalam mendapatkan keadilan, seperti firman Allah SWT;
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
(#qçRqä.
tûüÏBº§qs%
ÅÝó¡É)ø9$$Î/
uä!#ypkà
¬!
öqs9ur
#n?tã
öNä3Å¡àÿRr&
Írr&
ÈûøïyÏ9ºuqø9$#
tûüÎ/tø%F{$#ur
4 bÎ)
ïÆä3t
$ÏYxî
÷rr&
#ZÉ)sù
ª!$$sù
4n<÷rr&
$yJÍkÍ5
( xsù
(#qãèÎ7Fs?
#uqolù;$#
br&
(#qä9Ï÷ès?
4 bÎ)ur
(#ÿ¼âqù=s?
÷rr&
(#qàÊÌ÷èè?
¨bÎ*sù
©!$#
tb%x.
$yJÎ/
tbqè=yJ÷ès?
#ZÎ6yz
ÇÊÌÎÈ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah
kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah
biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia
(orang yang tergugat atau yang terdakwa) Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih
tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin
menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau
enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa
yang kamu kerjakan.” (An Nisa’ 135).
Pada
zaman dahulu dikenal sebutan mushalah ‘alaih sebagai salah satu penegak
hukum yang mana bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara dua orang atau dua
kelompok dengan cara musyawarah kekeluargaan untuk membuat perjanjian damai.
Mendamaikan para pihak yang bersengketa adalah kewajiban setiap muslim, seorang
advokat pada hakikatnya adalah seorang juru damai, dalam salah satu kode
etiknya disebutkan bahwa dalam perkara perdata, seorang advokat harus berusaha
semaksimal mungkin untuk mendamaikan
kedua pihak yang bersengketa,
penyelesaian ke pengadilan adalah jalan terahir. Sebagaimana Allah telah
memerintahkan dalam firma-NYA yang ada di Al Qur’an;
bÎ)ur Èb$tGxÿͬ!$sÛ z`ÏB
tûüÏZÏB÷sßJø9$#
(#qè=tGtGø%$#
(#qßsÎ=ô¹r'sù
$yJåks]÷t/
( .bÎ*sù
ôMtót/ $yJßg1y÷nÎ)
n?tã
3t÷zW{$# (#qè=ÏG»s)sù
ÓÉL©9$#
ÓÈöö7s?
4Ó®Lym uäþÅ"s?
#n<Î) ÌøBr&
«!$# 4 bÎ*sù ôNuä!$sù
(#qßsÎ=ô¹r'sù
$yJåks]÷t/
ÉAôyèø9$$Î/ (#þqäÜÅ¡ø%r&ur
( ¨bÎ)
©!$# =Ïtä
úüÏÜÅ¡ø)ßJø9$#
ÇÒÈ
“Dan
kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu
damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap
yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut
kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya
menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang Berlaku adil.” (Al Hujarat: 9).
Keadilan
dalam islam itu bersifat universal, dan tidak mengenal boundaries
(batas-batas), baik batas nasionalitas, kesukuan , etnik, bahasa, warna kulit,
status sosial dan bahkan agama. Keadilan harus tetap ditegakkan, oleh karen itu
seorang advokat tidak boleh memilih-milih perkara sesuai dengan ras, suku,
status sosial mapun agamanya. Semuanya harus didasari rasa tolong menolong dan
mewujudkan kebenarann, jangn sampai kebencian seseorang (advokat) kepada suatu
golongan tertentu menjadikanya enggan untuk menjalankan tugasnya sebagai (salah
satu ) penegak hukum dan keadilan. Seperti firman Allah;
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. úüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( wur öNà6¨ZtBÌôft ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã wr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 cÎ) ©!$# 7Î6yz $yJÎ/ cqè=yJ÷ès? ÇÑÈ
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah
kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi
saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(Al maidah :8).
Mengingat
profesi advokat atau pemberi bantuan hukum ini merupakan profesi yang terhormat
sebagai penegak hukum dan keadilan, sebagai sarana amar ma’ruf nahi munkar,
membela yang lemah dan tidak pandang bulu siapapun itu, maka perlu kiranya
dilakukan kajian islam, mengingat pengaruhnya dengan eksistensi (advokat )
islam, karen bantuan hukum erat kaitanya dengan penegakan keadilan dan
mewujudkan kebenaran.
Nabi
muhamad SAW sendiri orang yang membawa risalah islamiyah adalah contoh (uswah)
pribadi yang sangat adil. Beliau pernah menegaskan dalam sabdanya;
فانما اهلك الناس قبلكم
انهم كانوا اذا سرق فيهم الشريف تركوه , واذا سرق فيهم الضعيف اقامو عليه الحد
والذي نفس محمد بيده لو ان فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها.
Di
dalam sabda nabi muhamad saw diatas yang pada intinya mengatakan bahwa “seaandainya
fatimah anakku mencuri, tentu akan aku potong tanganya”, komitmen keadilan ini
untuk mensikapi perilaku umat dibelakang hari nanti.
Manuasia
memang tidak boleh dibeda-bedakan, semuanya harus di setarakan dalam penempatan
keadilan, seimbang atau serasi. Yang mana hal ini merupakan selaras dengan
ajaran islam, dan seorang penegak hukum
yang salah satunya dvokat juga harus bersandar pada ketentuan ini, seperti
Allah SWT berfirman;
$pkr'¯»t ß`»|¡RM}$#
$tB
x8¡xî y7În/tÎ/ ÉOÌx6ø9$# ÇÏÈ Ï%©!$# y7s)n=yz
y71§q|¡sù
y7s9yyèsù ÇÐÈ
Hai manusia, Apakah yang telah
memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu yang Maha Pemurah.(6)
yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan
(susunan tubuh)mu seimbang (7). (Al Infithor :6-7).[6]
C.
Prospek Dan Tantangan Sarjana Syari’ah Dalam Profesi
Advokat
Sarjana
syari’ah secara yuridis telah diakui dapat menjabat sebagai seorang penegak
hukum, yang salah satunya adalah advokat. Namun umumnya advokat dari lulusan
fakultas syari’ah hanya berpraktek pada lingkungan peradilan agama. Sedangkan
yang berasal dari fakultas hukum dapat berpraktek di keempat lingkungan
peradilan. Hanya sayangnya, kalangan alumnus fakultas syari’ah sendiri kurang
berminat terhadap profesi advokat, mereka umumnya tertarik pada bidang politik
dan birokrasi.
Disamping
lulusan fakultas syari’ah yang mempunyai peluang dapat menjadi seorang advokat,
namun tantanganya juga cukup banyak, diantaranya;
a.
Imej di masyarakat juga
para cendekiawan yang menganggap bahwa alumni fakultas syari’ah tidak menguasai
tekonologi ilmu positif, dan dirasa jauh tertimggal dengan lulusan fakultas
hukum.
b.
Dari segi organisasi
advokat syari’ah, yaitu APSI, dirasa tidak begitu kuat, baik dari jumlah
anggota maupun finansial. Maka APSI sangat berat untuk bersaing dengan
organisai-organisai advokat lainya yang umumnya didominasi oleh alumnus selain
lulusan fakultas syari’ah.
c.
Calon advokat harus magang
terlebih dahulu untuk diangkat sebagai advokat, sementara itu, belum semua UIN/IAIN/STAIN
memiliki lembaga bantuan hukum.
Dari
tantangan-tantangan tersebut, maka harus ada wacana atau prospek kedepan untuk
lebih memajukan minat dan kedudukan advokat dari alumni fakultas sayri’ah,
yaitu diantaranya;
a.
Dilakukan sosialisasi
tentang kegunaan profesi advokat bagi alumnus fakultas syari’ah
UIN/IAIN/STAIN/, untuk memulihkan minat mereka agar masuk dalam ranah
keadvokatan.
b.
Menyempurnakan
kurikulum dan silabi fakultas syari’ah, hingga mengkonversi fakultas syari’ah
untuk menjadi fakulas syari’ah wal qanun, sepeti yang diterapkan pada
universitas Al-Azhar.
c.
Mendorong alumni
fakultas syari’ah untuk mengikuti ujian seleksi calon advokat.
d.
UIN/IAIN/STAIN
membentuk lembaga bantuan dan atau bekerjasama dengan asosiasi advokat yang
sudah mapan, agar dapat menerima alumni fakultas untuk magang.
e.
Alumnus fakultas syari’ah
dan departemen agama RI berusaha memperkuat APSI.
f.
APSI harus ikut andil
dan berperan aktif dalam organisai federasi asosiasi-asosiasi advokat
indonesia.[7]
Dengan predikat agamis yang melekat pada
sarjana syari’ah trekandung kewajiban moral untuk memberikan kontribusi dan
perannya, terutama bagi mereka yang akan berkecampung dalam dunia advokat.
Ditengah kondisi bangsa indonesia yang disorot karena praktek penegakan
hukumnya yang lemah, maka keberadaan dan peran advokat sarjana syari’ah dapat
menampilkan alternatif baru. Sarjana syari’ah dapat memberikan pencerahan bagi
suasana penegakan hukum yang mendung dewasa ini. Pada hal yang sama, keadaan ini
menuntut adanya respon dari fakultas syari’ah untuk memenuhi tuntutan pemberian
bekal bagi pelaksanaan peran optimal sarjana syari’ah sebagai advokat. Apakah
sarjana syari’ah memepersiapkan sarjana sebagai profesi atau profesor
(akademik).
Tantangan advokat sarjana syari’ah ada
dalam diri, komunitas advokat, sistem hukum, serta kemajuan teknologi yang
terjadi dalam dinamika sosial. Jadi seorang advokat dituntut untuk lebih
mempelajari teknologi dewasa ini, khusunya tentang kasus cyber law. Mengingat
betapa perubahan di era global dewasa ini, maka pengacara ditantang untuk
senantiasa menaggapi perubahan sosial dan teknologi secara responsif. Modal
pengetahuan hukum yang memadai, merupakan syarat objektif bagi pengacara untuk
dapat eksis dan berperan sesuai dengan hakikat keberadaan dan predikat sebgai
pembela dalam tata pergaulan sosial. Dalam posisi strategis, seorang pengacara
harus memiliki kelebihan dari yang dibela, paling tidak kelebihan tentang:
1.
Pengetauan hukum dan
seluk beluk beracara.
2.
Ketegaran mental
menghadapi godaan dan tantangan dalam menegakan keadilan hukum
3.
Keadilan spirit
kejuangan, artinya pengacara harus lebih bijak dan penuh kesabaran dalam
menyikapi rumitnya kasus hukum yang dihadapi.
Keniscayaan pengacara untuk terus
menimba ilmu, kendatipun sudaah lulus, menunjukkan bahwa dunia pengacara merupakan fakultas kehidupan dari universitas
kebebasan yang memberikan kesempatan terbuka bagi pengacara sejati untuk
menjelajahi pengalaman hidup melalui lorong-lorong hukum. pembelaan hukum oleh advokat atau pengacara
merupakan seni untuk memenangkan perkara secara santun nan cerdas, dengan
taktik dan metode yang rasional dan etis.[8]
IV.
Kesimpulan
Dalam perkembangan hidup berbangsa dan
bernegara, keberadaan pembela secara formal menjadi tuntutan yang sulit
dibendungNegara indonesia memang bukalah negara islam yang mana mendasarkan
segala kebijaknya pada aturan islam. Akan tetapi sebagai seorang muslim sejati,
segala tingkah lakunya harus sesuai dengan ajaran islam. Namun tidak sedikit
seorang pengacara yang merubah tujuannya dari tugas luhurnya untuk menegakkan
keadilan menjadi hina karena pengaruh dunia. Oleh karen itu perlu pemikiran
yang serius untuk menghilangkan pandangan dikotomis tersebut. Profesi advokat
yang tugas utamanya membela yang teraniaya, turut menegakkan hukum dan keadilan
adalah profesi yang sangat mulia dan merupakan bagian dari ajaran islam. Pribadi
seorang advokat haruslah selektif tetapi tidak diskriminatif.
Mendamaikan
para pihak yang bersengketa adalah kewajiban setiap muslim, seorang advokat
pada hakikatnya adalah seorang juru damai, dalam salah satu kode etiknya
disebutkan bahwa dalam perkara perdata, seorang advokat harus berusaha
semaksimal mungkin untuk mendamaikan
kedua pihak yang bersengketa,
penyelesaian ke pengadilan adalah jalan terahir. Sebagaimana Allah telah
memerintahkan dalam firma-NYA yang ada di Al Qur’an surat Al hujarat ayat 9.
Sarjana syari’ah secara yuridis telah
diakui dapat menjabat sebagai seorang penegak hukum, yang salah satunya adalah
advokat. Namun umumnya advokat dari lulusan fakultas syari’ah hanya berpraktek
pada lingkungan peradilan agama. Sedangkan yang berasal dari fakultas hukum
dapat berpraktek di keempat lingkungan peradilan. Dengan predikat agamis yang
melekat pada sarjana syari’ah trekandung kewajiban moral untuk memberikan
kontribusi dan perannya, terutama bagi mereka yang akan berkecampung dalam
dunia advokat. Ditengah kondisi bangsa indonesia yang disorot karena praktek
penegakan hukumnya yang lemah, maka keberadaan dan peran advokat sarjana
syari’ah dapat menampilkan alternatif baru. Sarjana syari’ah dapat memberikan
pencerahan bagi suasana penegakan hukum yang mendung dewasa ini. Pada hal yang
sama, keadaan ini menuntut adanya respon dari fakultas syari’ah untuk memenuhi
tuntutan pemberian bekal bagi pelaksanaan peran optimal sarjana syari’ah
sebagai advokat. Apakah sarjana syari’ah memepersiapkan sarjana sebagai profesi
atau profesor (akademik).
V.
Penutup
Alhamdulillah
kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang secara tidak langsung telah membimbing
kami dalam pembuatan tulisan ini. Dan juga pemakalah sadar akan banyaknya
kekurangan dalam pembuatan tulisan ini. Untuk itu, dengan segenap kerendahan
hati, pemakalah bermaksud meminta kritik dan saran dari para pembaca, yang
tentu saja kritik dan saran yang tetap pada koridor membangun bagi sang
pemakalah, dan semoga Allah selalu senantiasa meridhoi setiap langkah kita, dan
selalu membimbing kita ke arah jalan yang benar, Aamin..
DAFTAR PUSTAKA
Khoirin, Nur. 2012.
Melacak Praktek Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Islam. Semarang;
Iain Walisongo Semarang.
M Atho, Mudzhar,
Et. 2005. Al. Peradilan Satu Atap Dan Profesi Advokat Implikasi Dan
Tantangan Bagi Fakultas Syari’ah . Jakarta; Puslitbang Kehidupan Beragama.
Ed 1. Cet 1.
So’an, Sholeh. 2004. Moral Penegak Hukum Di
Indonesia (Pengacara, Hakim, Polisi, Jaksa) Dalam Pandangan Islam. Bandung;
Agung Ilmu. Cet 1.
[1] Nur Khoirin. Melacak Praktek Bantuan Hukum
Dalam Sistem Peradilan Islam. Semarang; Iain Walisongo Semarang. 2012. Hlm
10, 60.
[2] Sholeh So’an. Moral Penegak Hukum Di
Indonesia (Pengacara, Hakim, Polisi, Jaksa) Dalam Pandangan Islam. Bandung;
Agung Ilmu. 2004. Cet 1. Hlm 99, 112.
[3] Nur Khoirin. Melacak Praktek Bantuan Hukum
Dalam Sistem Peradilan Islam. Semarang; Iain Walisongo Semarang. 2012. Hlm
7, 167
[4] Nur Khoirin. Melacak Praktek Bantuan Hukum
Dalam Sistem Peradilan Islam. Semarang; Iain Walisongo Semarang. 2012. Hlm
8, 13, 80, 95, 109.
[5] Sholeh So’an. Moral Penegak Hukum Di
Indonesia (Pengacara, Hakim, Polisi, Jaksa) Dalam Pandangan Islam. Bandung;
Agung Ilmu. 2004. Cet 1. Hlm 97
[6] Nur Khoirin. Melacak Praktek Bantuan Hukum
Dalam Sistem Peradilan Islam. Semarang; Iain Walisongo Semarang. 2012. Hlm
9, 63, 64, 66, 161.
[7] Mudzhar, M Atho Et. Al. Peradilan Satu
Atap Dan Profesi Advokat Implikasi Dan Tantangan Bagi Fakultas Syari’ah . Jakarta;
Puslitbang Kehidupan Beragama. 2005. Ed 1. Cet 1. Hlm 135-140.
[8] Mudzhar, M Atho Et. Al. Peradilan Satu
Atap Dan Profesi Advokat Implikasi Dan Tantangan Bagi Fakultas Syari’ah .
Jakarta; Puslitbang Kehidupan Beragama. 2005. Ed 1. Cet 1. Hlm 171-176.
mohon backgroundnya jangan gelap kalau textnya pakai warna gelap.
BalasHapus