PERJANJIAN JOINT VENTURE
PERJANJIAN JOINT VENTURE
Makalah
Disusun guna
memenuhi tugas mata kuliah
Hukum
Perikatan
Dosen
Pengampu : Nur Hidayati Setyani., SH, MH.
Disusun
oleh:
Muhamad
Bashori safridin R (122111087)
Muhamad
Fahrusin (122111089)
Muhamad
Ridlwan (122111095)
Nely
Sama Kamalia (122111102)
Nihayatul
Ifadhloh (122111103)
Nur
Halimah (122111106)
AHWAL AL-SAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
WALISONGO
SEMARANG
2014
Perjanjian
Joint Venture
I.
Pendahuluan
Tidak semua kegiatan usaha bisa dilakukan sendiri, karena berbagai
alasan, baik alasan teknis produksi, alasan penguasaan pasar, maupun
semata-mata alasan keuangan.
Maka beberapa orang atau beberapa pihak bersama-sama mendirikan
satu perusahaan, baik dengan pihak-pihak dalam satu negara bahkan lintas
negara. Pada eraglobalisasi seperti sekarang, sudah biasa melihat perusahaan
patungan dengan pemegang saham yang berasal dari banyak negara. Karena itu
sudah menjadi makin susah untuk
menyebut negara asal mana yang mendominasi satu perusahaan.
Usaha patungan atau yang biasa disebut Joint Venture merupakan
suatu pengertian yang luas. Dia tidak saja mencakup suatu kerja sama dimana masing-masing
pihak melakukan penyertaan modal (equity joint ventures) tetapi
juga bentuk-bentuk kerjasama lainnya yang lebih longgar, kurang permanen
sifatnya serta tidak harus melibatkan partisipasi modal. Dengan didiriknaya
perusahaan joint venture yang (secara umumnya) modal-modal diperoleh dari pihak-pihak yang tidak hanya dalam negara,
tapi juga dari warga asing, atau biasa disebut dengan PMA (Penanam Modal
Asing).
Dengan
didirikanya perusahan joint venture diharapkan akan mempermudah dalam hal
pemodalan, pembiayaan dan juga pemasaran produk ataupun memperlancar proyek yang
didirikan khusus dengan didirikanya perusahaan joint venture untuk mengatur
berjalanya proyek tersebut. Di era global seperti sekarang sangat mustahil
bahwa suatu negara tidak melakukan kerjasama dalam bentuk joint venture,
mengingat adanya hal untuk saling membutuhkan dan saling melengkapi dalam
sebuah urusan negara, yang biasanya idmetik degan permasalahan perekonomian.
Dalam tulisan ini pemakalah akan mencoba menjelaskan apa itu kontrak joint
venture, jenisnya, dan juga contoh kontrak joint venture.
II.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan permasalahan dari pembahasan makalah ini
adalah :
1. Definisi Perjanjian Joint Venture !
2. Jenis perjanjian joint venture !
3. Contoh perjanjian joint venture !
III.
Pembahasan
A. Definisi Perjanjian Joint Venture
Istilah kontrak patungan merupakan
terjemahan dari kata joint venture contract atau joint venture
agreement. Joint venture secara umum dapat diartikan persetujuan[1]
diantara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerja sama.
Para ahli mencoba mengemukakan berbagai pandangan
tentang pengertian dan hakikat
dari kontrak joint venture.
I.
Peter Mahmud mengemukakan bahwa
kontrak joint venture adalah “suatu kontrak antara dua perusahaan
untuk membentuk suatu perusahaan baru”.
Perusahaan baru inilah yang kemudian disebut perusahaan joint venture. ( Peter
Mahmud, 2000:10).
II.
Erman Rajagukguk dkk mengemukakan
bahwa yang dimaksud joint venture agreement adalah suatu
kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan
suatu perjanjian (kontraktual). (Erman
Rajagukuguk, dkk: 1995:200)
Inti dari kedua definisi tersebut
adalah bahwa kontrak joint venture merupakan :
1.
Kerja sama antara pemodal asing dan
nasional (umumnya)
2.
Membentuk perusahaan baru, antara
pengusahaa asing dengan pengusaha nasional
3.
Didasarkan pada kontraktual (perjanjian).
Perusahaan
baru merupakan perusahaan yang dibentuk antara pengusaha asing dengan pengusaha
nasional (pada umumnya). Semula pengusaha asing mempunyai nama perusahaannya
sendiri dan pengusaha nasional juga mempunyai nama perusahaannnya sendiri.
Namun, dengan adanya perjanjian yang dibuat para pihak, mereka sepakat
membentuk perusahaan baru. Pada dasarnya, tidak semua bidang usaha diwajibkan
untuk mendirikan perusahaan joint venture antara perusahaan penanaman modal
asing dengan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Dasar
terjadinya konrak joint venture adalah kehendak untuk bekerja sama diantara
perusahaan. Raaysmaker mengemukakan
faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam menjajaki kerja sama joint venture,
yaitu:
1. masing-masing pihak dibutuhkan sikap meneliti atau mengenal kondisi dari
patner yang diajak kerja sama
2.
untuk
memperoleh tujuan yang dapat berlangsung dalam tenggang waktu yang lama,
masing-masing pihak harus memikirkan pengetahuan atau know-how
dalam berbagai bidang. Seperti mengenal metode kerja, pembiayaan,
pemasaran dan pelayanan.
Peter Mahmud juga mengemukakan ada 10 hal yang harus diperhatikan oleh para
pihak sebelum kontrak joint venture ditandatangani, antara lain:
a)
jangka waktu
perusahaan joint venture
b)
permodalan
c)
alokasi saham
d)
berakhirnya
kontrak
e)
kepengurusan
perusahaan joint venture
f)
distribusi
keuangan
g)
risiko
h)
pengelolaan
perusahaan sehari-hari
i)
adanya pihak
pengganti apabila salah satu pihak ada yang keluar dari perusahaan joint venture
j)
nonkompetisi
dengan salah satu perusahaan joint venture tersebut.
Pentingnya dibuat sebuah kontrak atau
perjanjian pada pembentukan joint venture adalah sebagaimana fungsi adanya
perjanjian tersebut, yaitu :
1)
sebagai peraturan mengenai hubungan
hukum antara sesama pihak.
2)
menjadi dasar untuk melaksanakan
pimpinan yang dibutuhkan untuk kepentingan bekerjasama, semuanya harus mengacu
pada perjanjian yang telah disepakati bersama.
3)
sebagai dasar peraturan yang
memungkinkan para pihak secara individual mempunyai hak melakuakan perbuatan
tertentu, tidak tergantung atau terpisah dari joint venture.
Kontrak joint venture yang telah dibuat,
biasanya bahasa yang digunakan adalah dedgan menggunakan bahasa inggris, karena
hal ini akan memudahkan para pihak, mengingat kontrak joint venture pada
umumnya adalah bentuk kerja sama dengan perusahaan asing. Dan isi kontrak
tersebut dibuat oleh para pihak yang ikut terlibat.[2]
Raaysmaker[3]
mengemukakan unsur-unsur pokok yang perlu dimuat dalam kontrak joint venture, yaitu sebagai
berikut:
1. Uraian tentang pihak-pihak di dalam kontrak
Didalamnya
dijelaskan kepada siapakah para pihak tersebut mengikatkan diri, dan diuraikan
batas-batas yang menjadi hak dan kewajiban oleh para pihak.
2. Pertimbangan atau Konsiderans
Diuraikan
pertimbangan-pertimbangan oleh para pihak untuk mengadakan kerja sama.
3. Uraian tentang tujuan
Tujuan itu
secara teliti diuraikan, dan dijelaskan bidang usaha juga aktivitas mana yang
berada dibawah pimpinan perusahaan bersama, dan hal mana yang masih tetap
menjadi wewenang perusahaan secara mandiri.
4. Waktu
Jangka waktu
kontrak joint venture ditentukan oleh para pihak. Berdasarkan hasil kajian
terhadap berbagai kontrak joint venture yang telah dibuat oleh para pihak maka
jangka waktu yang ditentukanya adalah selama 20 (dua puluh) tahun, dan dapat
diperpanjang. Akan tetapi dalam PP no 20 tahun 1994 ditentukan bahwa perusahaan
yang didirikan dalam rangkan penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk
jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
5. Ketentuan-ketentuan perselisihan
Perbedaan
pendapat atau perselisihan seharunsya sudah dibahas terlebih dahulu sebelum
kontrak joint venture itu secara nyata telah terjadi. Dengan dilakukanya
penguraian-penguraian permasalahan yang mana nantinya akan timbul dalam sela
berjalanya kontrak, dan sekaligus di berikan bagaimana pemecahan permasalahn
tersebut.
6. Organisasi dari kerjasama
Adanya
kejelasan tentang struktur organisasi dalam hal kerjasama.
7. Pembiayaan
Diuraikan
bahwa setiap pihak akan memikul pembiayaan yang sebanding dengan partisipasinya
pada kontrak joint venture.
8. Dasar penilaian
Dasar penetapan
keuntungan dan perhitungan kerugian, yang digambarkan berdasarkan besarnya
modal masing-masing.
9. Hubungan Khusus antara Patner dan Perusahaan joint venture
Dijelaskan
apakah ada hubungan antara partner dnegan perusahaan joint venture untuk saling
mengamankan berjalanya kontrak.
10. Peralihan saham
Peralihan
saham harus dijelaskan di muka dengan serentetan syarat yang telah disepakati
bersama, apakah harus dengan menawarkan terlebih dahulu kepada partner yang
ikut dalam kontrak, atau langsung diberikan kepada salah satu partner yang ada.
11. Bentuk hukum dan Pilihan Hukum
Harus
dijelaskan di awal apakah hukum dari bentuk kerjasama tersebut adalah perseroan
terbatas atau persekutuan dengan firma.
12. Pemasukan oleh patner
Hal ini
berkaitan dengan permodalan pada waktu pendirian adanya kontrak perusahaan
joint venture.[4]
Dalam memutuskan untuk membuat
suatu joint venture perlu juga diperhatikan beberapa hal yang menjadi
bahan pertimbangan untung ruginya suatu kerjasama. Dengan melihat segi-segi
kepentingan dari masing-masing pihak, suatu joint venture akan memberikan manfaat walaupun disamping itu juga
kerugiannya.
Jika dilihat dari kepentingan modal
domestik, joint venture akan memberikan keuntungan, karena :
a.
Mitra lokal mendapat bantuan
pendanaan dengan memanfaatkan modal asing
b.
Mitra lokal dapat memanfaatkan
manajeman orang asing yang kaya pengalaman
c.
Mitra lokal dapat menerima transfer
teknologi asing
d.
Mitra lokal dapat memanfaatkan dan
memenembus pasar di luar negeri yang di
kuasai partner asing
e.
Mitra lokal dapat meningkatkan
kemampuan karyawan domestik dengan training (keterampilan) yang diberikan pihak
asing
Bagi penanam modal
keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh pihak asing antara lain:
1.
Mendapat akses ke sumber-sumber
lokal
2.
Memperoleh pengalaman dan kiat-kiat
dalam mitra lokal dalam operasinya didalam negeri
3.
Dapat memperoleh akses didalam
pasar domestik yang mungkin dimiliki oleh
mitra lokal
4.
Dapat memperoleh pengurangan resiko
usaha dengan pembagian beban resiko
5.
Mendapatkan kemudahan dan perlakuan
yang sama, yakni melalaui tindakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dereglasi bagi kerjasama
penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri yang saling memberi
keuntungan.
Sementara itu kerugian yang
dapat timbul dari suatu jenis joint venture bagi pihak dalam negeri adalah
sebagai berikut:
a.
Manajeman tidak dapat dikuasai
sepenuhnya oleh pihak domestik, melainkan harus dibagi dengan pihak yang lebih
mempunyai kemampuan
b.
Training dan manegemant
belum tentu diberikan dalam batas-batas kemampuan yang memadai untuk standar
asing
c.
Transfer teknologi dari partner
asing mungkin dilakukan dalam ukuran yang yang kurang optimal , selain itu
hasil dari penelitian dan pengembangan tidak akan seluruhnya diberikan kepada
joint venture
d.
Kemungkinan transfer nilai harga
dengan perusahan induk dalam dimensi yang besar dapat dilaksankan dan hal itu dapat
menimbukan kerugian bagi mitra lokal.
Sementara itu,
bagi investor asing, kerugian itu dapat terjadi dalam wujud dan keadaan
berikut:
1.
Managemen tidak seluruhnya berada
ditangannya, melainkan harus dibagi kewenangannya dengan pihak domestik ,
walaupun melalui suatu perjanjian tersendiri
2.
Teknologi harus terbuka bagi mitra
lokal, walaupun masih ada yang dapat disembunyikan dan yang tertutup
3.
Strategi pemasaan dari
barang-barang produksi mungkin tidak sepenuhnya dapat dikuasai.
Selain yang dikemukakan diatas, Emmy
Pangaribuan Simanjutak menulis ada beberapa keuntungan joint venture yaitu
sebagai beriukut :
a.
Pembatasan resiko
b.
Malakukan sesuatu kegiatan bisnis
tentunya penuh dengan resiko. Dengan adanya joint venture, resiko yang akan
timbul bisa dihadapi bersama
c.
Pembiayaan
d.
Dengan joint venture, pembiayaan
suatu kegiatan bisnis yang diakukan dengan sederhana dengan menyatukan modal
yang dibutuhkan
e.
Menghemat tenaga
f.
Dilihat dari kekuatan tenaga kerja
yang dbutuhkan, dengan penanganan yang disatukan dengan joint venture akan
mengurangi tenaga kerja yang butuhkan dibandingkan dengan kegiatan yang
dilakukan sendiri
g.
Dengan adanya joint venture,
rentabilitas (hal yang menguntungkan atau merugikan) dari investasi-investasi
yang ada dari para pihak dapat diperbaiki
h.
Kemungkinan optimasi know-how
i.
Joint venture dapat menyatukan
partner-partner yang tidak sejenis baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Badan usaha yang tidak sejenis kegiatan bisnis dapat mengadakan kerja sama
sehingga dapat terjadi diverfikasi usaha.[5]
B.Jenis perjanjian joint venture
Kontrak joint venture dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.
Joint venture domestic, terjadi
antara perusahaan domestic, yaitu perusahaan yang terdapat di dalam negeri
2.
Joint venture
internasional, apabila salah satu dari perusahaan itu adalah perusahaan asing.
sebenarnya cara penulisan surat
kontrak joint venture intetnasional maupun domestik tidaklah jauh berbeda.
karena isi dari surat tersebut pada umumnya meliputi aspek yang sama, seperti :
Daftar Isi Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 2 tentang Para Pihak Dalam
Perjanjian, Pasal 3 tentang Perusahaan Joint Venture, Pasal 4 Tujuan dan Ruang
Lingkup, Pasal 5 Nilai Investasi Keseluruhan Dan Modal Yang Ditempatkan, dll.
Perusahaan baru merupakan
perusahaan yang dibentuk antara pengusaha asing dengan pengusaha nasional. Semula
pengusaha asing mempunyai nama perusahaannya sendiri dan pengusaha nasional
juga mempunyai nama perusahaannnya sendiri. Namun, dengan adanya perjanjian
yang dibuat para pihak, mereka sepakat membentuk perusahaan baru . Pada
dasarnya, tidak semua bidang usaha diwajibkan untuk mendirikan perusahaan joint
venture antara perusahaan penanaman modal asing dengan warga negara Indonesia
atau badan hukum Indonesia.
Bidang usaha yang wajib mendirikan
perusahaan joint venture antara perusahaan penanaman modal asing dengan warga
negara Indonesia atau badan hukum indonesia, dianut dalam pasal 8 ayat 1 surat keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi / ketua badan
koordinasi penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan
pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal
Asing. Bidang usaha wajib mendirikan perusahaan joint venture adalah sebagai
berikut :
1.
Pelabuhan
2.
Produksi, tranmisi, dan distribusi
tenaga listrik untuk umum
3.
Telekomunikasi
4.
Pelayanan
5.
Penerbangan
6.
Air minum
7.
Kereta api
8.
Pembangkit tenaga atom
9.
Mass media
Yang menjadi
faktor penyebab wajib mengadakan usaha
patungan adalah karena usaha-usaha tersbut tergolong penting bagi negara yang
diperuntukkan warganegaranya. [6]
C. Contoh perjanjian joint venture
1. Contoh perjanjian joint venture internasional
Perjanjian Joint Venture
Antara
Singapore Chopstick Ltd
Dengan
PT. Java Anima
Darmaja
Perjanjian ini ditandatangani pada
tanggal 01 bulan Februari tahun 2014, antara:
A.
Tn. Yunus Hidayat, 24 Tahun,
Direktur Utama PT. Java Anima Darmaja yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, NPWP 0123456789, yang berkedudukan di Jl. Salemba 4, Bandar Lampung, Indonesia.
B.
Tn. Michael, Presiden direktur,
Singapore Chopstick Ltd, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapore,
berkedudukan di Jl. Lion, Singapore.
Pimpinan antara
PT. Java Anima Darmaja dengan Singapore Chopstick Ltd. Dengan ini PARA
PIHAKsepakat untuk mengadakan perjanjian joint venture. PARA PIHAK akan
mendirikan Perseroan Terbatas berdasarkan hukum negara Republik Indonesia untuk
mendirikan pabrik sumpit, penyediaan bambu, penyediaan bahan baku untuk sumpit,
mesin – mesin, pengemasan dan pemasaran supit untuk ekspor keluar negeri.
Dimana pendirian pabrik sumpit ini tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia
dan peraturan perundangan yang ada. Perseroan Terbatas yang didirikan oleh PT.
Java Anima Darmaja – Singapore Chopstick Pte.Ltd bernama PT. Java Anima Darmaja
Singapore. Untuk selanjutnya disebut “PT. Joint Ventura”.
Modal Awal dan Proporsi masing –
masing Pemegang Saham
1.
Pada saat pendirian perseroan,
modal yang ditempatkan (issued capital) adalah 25% ($ 250.000,00) dari modal
dasar dan disetor penuh.
2.
Setoran PIHAK PERTAMAtidak dalam
bentuk tunai tapi dalam bentuk 50 (lima puluh) hektar tanah, dimana 15 (lima
belas) hektar tanah akan digunakan untuk pembangunan pabrik sumpit, sedangkan
35 (tiga puluh lima) hektar sisanya untuk ditanami bambu betung sebagai bahan
baku utama pembuatan sumpit (chopstick).
3.
Semua setoran saham dalam mata uang
dollar dan rupiah, berdasarkan kurs pada saat penyetoran $1 = Rp 12.000,00 (dua
belas ribu rupiah).
Penambahan Modal dan Pengeluaran
Saham Baru Penambahan modal dasar satu jika salah satu pihak tidak ingin
mengambil saham baru tersebut sesuai dengan prosentasi kepemilikan sahamnya,
maka tambahan saham tersebut harus ditawarkan kepada partnernya.
Lisensi Paten dan Merek Dagang jika
ada penemuan baru yang diperoleh oleh PT. Joint Ventura di Indonesia atau oleh
pekerja–pekerjanya atau rekan– rekannya selama berlakunya perjanjian joint
venture ini, PT. Joint Ventura akan memperbolehkan Singapore Chopstick Pte.Ltd
untuk memakai paten tersebut di luar Indonesia, tanpa pembayaran royalty apapun
juga kepada PT. Joint Ventura.
2.
Contoh perjanjian joint venture
domestik
Indofood dengan Nestle
Dua perusahaan yakni PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) dan Nestle S.A
(Nestle), membentuk perusahaan patungan (joint venture). Perusahaan joint
venture itu adalah PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia.Perusahaan joint
venture itu akan fokus di bisnis kuliner (bumbu penyedap makanan). Menurut CEO
PT Indofood Anthoni Salim, pendirian usaha patungan baru ini, akan menciptakan
peluang memperbesar pangsa pasar. Sebab, dua perusahaan besar ini akan saling
memanfaatkan dan mengembangkan kekuatan yang dimilikinya. Produk-produk yang
sudah dihasilkan oleh PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia adalah : Indofood
Bumbu Racik Kelezatan
Bumbu Alami. Bumbu Racik Indofood hadir sebagai solusi dalam pembuatan
menu sehari-hari yang lezat dan nikmat. Tersedia dalam lima varian yaitu Nasi
Goreng, Ayam Goreng, Sayur Lodeh, Sayur Asem dan Tumis.[7]
IV.
Kesimpulan
Istilah
kontrak patungan merupakan terjemahan dari kata joint venture contract
atau joint venture agreement. Inti dari kedua definisi tersebut adalah bahwa kontrak joint
venture merupakan : (1) Kerja sama antara pemodal asing dan nasional, (2)
Membentuk perusahaan baru, antara pengusahaa asing dengan pengusaha nasional.
(3) Didasarkan pada kontraktual (perjanjian). Peter Mahmud juga mengemukakan ada 10 hal yang harus diperhatikan oleh
para pihak sebelum kontrak joint venture ditandatangani, antara lain: (1) jangka waktu perusahaan joint venture. (2) permodalan. (3) alokasi saham. (4) berakhirnya kontrak. (5) kepengurusan
perusahaan joint venture. (6) distribusi keuangan (7) risiko. (8) pengelolaan perusahaan sehari-hari. (9) adanya pihak pengganti apabila salah satu pihak ada yang keluar dari perusahaan joint venture. (10) nonkompetisi dengan salah satu perusahaan joint venture tersebut.
unsur-unsur pokok yang perlu dimuat dalam kontrak joint venture, yaitu sebagai
berikut: (1) Uraian tentang
pihak-pihak di dalam kontrak, (2) Pertimbangan atau Konsiderans, (3) Uraian tentang tujuan, (4) Waktu, (5) Ketentuan-ketentuan
perselisihan, (6) Organisasi dari kerjasama, (7) Pembiayaan, (8) Dasar
penilaian, (9) Hubungan
Khusus antara Patner dan Perusahaan joint venture, (10) Peralihan saham, (11) Bentuk hukum
dan Pilihan Hukum (12) Pemasukan oleh
patner.
Jika dilihat dari kepentingan modal
domestik, joint venture akan memberikan keuntungan, karena :
1.
Mitra lokal mendapat bantuan
pendanaan dengan memanfaatkan modal asing
2.
Mitra lokal dapat memanfaatkan
manajeman orang asing yang kaya pengalaman
3.
Mitra lokal dapat menerima transfer
teknologi asing.
Sementara itu kerugian yang
dapat timbul dari suatu jenis joint venture bagi pihak dalam negeri adalah
sebagai berikut:
a.
Manajeman tidak dapat dikuasai
sepenuhnya oleh pihak domestik, melainkan harus dibagi dengan pihak yang lebih
mempunyai kemampuan
b.
Jika joint venture dilaksanaan oleh
suatu perusahaan multinasional, stragi dan pasar akan ditemukan menurut
cara-cara yang berlaku dalam perusahaan multinasional tersebut
c.
Training dan manegemant belum tentu
diberikan dalam batas-batas kemampuan yang memadai untuk standar asing
Kontrak joint
venture dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: Joint venture domestic,
terjadi antara perusahaan domestic, yaitu perusahaan yang terdapat di dalam
negeri, seperti: Contoh
perjanjian joint venture domestikIndofood
dengan Nestle Dua perusahaan yakni PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) dan
Nestle S.A (Nestle), membentuk perusahaan patungan (joint venture). Perusahaan
joint venture itu adalah PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia.. Joint venture internasional, apabila salah satu dari perusahaan itu adalah
perusahaan asing. Salah satu contoh perusahaan joint venture
internasional adalah Antara Singapore Chopstick Ltd Dengan PT. Java Anima
Darmaja.
V.
Penutup
Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang
secara tidak langsung telah membimbing kami dalam pembuatan tulisan ini. Dan
juga pemakalah sadar akan banyaknya kekurangan dalam pembuatan tulisan ini.
Untuk itu, dengan segenap kerendahan hati, pemakalah bermaksud meminta kritik
dan saran dari para pembaca, yang tentu saja kritik dan saran yang tetap pada
koridor membangun bagi bagi pemakalah, dan semoga Allah selalu senantiasa
meridhoi setiap langkah kita, dan selalu membimbing kita ke arah jalan yang
benar, Aamin.....
DAFTAR PUSTAKA
Salim H. S. 2003. Perkembangan
Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia. Jakarta; Sinar Grafika;. Cet 1.
Asyhadie,
Zaeny. 2006. Hukum Bisnis (Prinsip dan Pelaksanaanya Di Indonesia).
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada..
www.indofood.co.id./ourbussines.
diakses pada tanggal 13 Juni 2014, pukul 22:01.
[1] Persetujuan disini diartikan bahwa suatu
perjanjian itu harus tetap berpedoman pada syarat syahnya suatu perjanjian
sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPer.
[2] Salim H. S. Perkembangan Hukum Kontrak
Innominat Di Indonesia. Jakarta; Sinar Grafika; 2003. Cet 1. Hlm 51-57
[3] Dalam buku (emy pangaribuan simanjuntak,
1994: 29-32).
[4] Salim H. S. Perkembangan
Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia. Jakarta; Sinar Grafika; 2003. Cet 1.
Hlm 58.
[6] Salim H. S. Perkembangan
Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia. Jakarta; Sinar Grafika; 2003. Cet 1.
Hlm 54.
kak, mata ku sakit. Latar belakang kurang gelap.
BalasHapustolong terima masukan ini
dalam pandangan islam sendiri join venture itu sebnarnya diperbolehkan atau tidak?
BalasHapus