PERJANJIAN JOINT VENTURE



PERJANJIAN JOINT VENTURE

Makalah

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
Hukum Perikatan

Dosen Pengampu : Nur Hidayati Setyani., SH, MH.
 


Disusun oleh:
Muhamad Bashori safridin R (122111087)
Muhamad Fahrusin (122111089)
Muhamad Ridlwan (122111095)
Nely Sama Kamalia (122111102)
Nihayatul Ifadhloh (122111103)
Nur Halimah (122111106)

AHWAL AL-SAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
WALISONGO
SEMARANG
2014


Perjanjian Joint Venture
I.                   Pendahuluan
Tidak semua kegiatan usaha bisa dilakukan sendiri, karena berbagai alasan, baik alasan teknis produksi, alasan penguasaan pasar, maupun semata-mata alasan keuangan. Maka beberapa orang atau beberapa pihak bersama-sama mendirikan satu perusahaan, baik dengan pihak-pihak dalam satu negara bahkan lintas negara. Pada eraglobalisasi seperti sekarang, sudah biasa melihat perusahaan patungan dengan pemegang saham yang berasal dari banyak negara. Karena itu sudah menjadi makin susah untuk menyebut negara asal mana yang mendominasi satu perusahaan.
Usaha patungan atau yang biasa disebut Joint Venture merupakan suatu pengertian yang luas. Dia tidak saja mencakup suatu kerja sama dimana masing-masing pihak melakukan penyertaan modal (equity joint venturestetapi juga bentuk-bentuk kerjasama lainnya yang lebih longgar, kurang permanen sifatnya serta tidak harus melibatkan partisipasi modal. Dengan didiriknaya perusahaan joint venture yang (secara umumnya) modal-modal diperoleh dari  pihak-pihak yang tidak hanya dalam negara, tapi juga dari warga asing, atau biasa disebut dengan PMA (Penanam Modal Asing).
Dengan didirikanya perusahan joint venture diharapkan akan mempermudah dalam hal pemodalan, pembiayaan dan juga pemasaran produk ataupun memperlancar proyek yang didirikan khusus dengan didirikanya perusahaan joint venture untuk mengatur berjalanya proyek tersebut. Di era global seperti sekarang sangat mustahil bahwa suatu negara tidak melakukan kerjasama dalam bentuk joint venture, mengingat adanya hal untuk saling membutuhkan dan saling melengkapi dalam sebuah urusan negara, yang biasanya idmetik degan permasalahan perekonomian. Dalam tulisan ini pemakalah akan mencoba menjelaskan apa itu kontrak joint venture, jenisnya, dan juga contoh kontrak joint venture.

II.                Rumusan Masalah
Adapun rumusan permasalahan dari pembahasan makalah ini adalah :
1.      Definisi Perjanjian Joint Venture !
2.      Jenis perjanjian joint venture !
3.      Contoh perjanjian joint venture !

III.             Pembahasan
A.       Definisi Perjanjian Joint Venture
Istilah kontrak patungan merupakan terjemahan dari kata joint venture contract atau joint venture agreement. Joint venture secara umum dapat diartikan persetujuan[1] diantara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerja sama.
Para ahli mencoba mengemukakan berbagai  pandangan  tentang pengertian  dan hakikat dari kontrak joint venture. 
                   I.            Peter Mahmud mengemukakan bahwa kontrak joint venture adalah “suatu kontrak antara dua  perusahaan  untuk membentuk suatu perusahaan baru”.  Perusahaan baru inilah yang kemudian disebut  perusahaan joint venture. ( Peter Mahmud, 2000:10).
                II.            Erman Rajagukguk dkk mengemukakan bahwa yang dimaksud joint venture agreement adalah suatu kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian (kontraktual).  (Erman Rajagukuguk, dkk: 1995:200)
Inti dari kedua definisi tersebut adalah bahwa kontrak joint venture merupakan :
1.      Kerja sama antara pemodal asing dan nasional (umumnya)
2.      Membentuk perusahaan baru, antara pengusahaa asing dengan pengusaha nasional
3.      Didasarkan pada kontraktual (perjanjian).
Perusahaan baru merupakan perusahaan yang dibentuk antara pengusaha asing dengan pengusaha nasional (pada umumnya). Semula pengusaha asing mempunyai nama perusahaannya sendiri dan pengusaha nasional juga mempunyai nama perusahaannnya sendiri. Namun, dengan adanya perjanjian yang dibuat para pihak, mereka sepakat membentuk perusahaan baru. Pada dasarnya, tidak semua bidang usaha diwajibkan untuk mendirikan perusahaan joint venture antara perusahaan penanaman modal asing dengan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Dasar terjadinya konrak joint venture adalah kehendak untuk bekerja sama diantara perusahaan. Raaysmaker mengemukakan faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam menjajaki kerja sama joint venture, yaitu:
1.    masing-masing pihak dibutuhkan sikap meneliti atau mengenal kondisi dari patner yang diajak kerja sama
2.    untuk memperoleh tujuan yang dapat berlangsung dalam tenggang waktu yang lama, masing-masing pihak harus memikirkan pengetahuan  atau know-how dalam berbagai bidang. Seperti mengenal metode kerja, pembiayaan, pemasaran dan pelayanan.
Peter Mahmud juga mengemukakan ada 10 hal yang harus diperhatikan oleh para pihak sebelum kontrak joint venture ditandatangani, antara lain:
a)    jangka waktu perusahaan joint venture
b)    permodalan
c)    alokasi saham
d)   berakhirnya kontrak
e)    kepengurusan perusahaan joint venture
f)     distribusi keuangan
g)    risiko
h)    pengelolaan perusahaan sehari-hari
i)      adanya pihak pengganti apabila salah satu pihak ada yang keluar dari perusahaan joint venture
j)      nonkompetisi dengan salah satu perusahaan joint venture tersebut.
 Pentingnya dibuat sebuah kontrak atau perjanjian pada pembentukan joint venture adalah sebagaimana fungsi adanya perjanjian tersebut, yaitu :
1)        sebagai peraturan mengenai hubungan hukum antara sesama pihak.
2)        menjadi dasar untuk melaksanakan pimpinan yang dibutuhkan untuk kepentingan bekerjasama, semuanya harus mengacu pada perjanjian yang telah disepakati bersama.
3)        sebagai dasar peraturan yang memungkinkan para pihak secara individual mempunyai hak melakuakan perbuatan tertentu, tidak tergantung atau terpisah dari joint venture.
Kontrak joint venture yang telah dibuat, biasanya bahasa yang digunakan adalah dedgan menggunakan bahasa inggris, karena hal ini akan memudahkan para pihak, mengingat kontrak joint venture pada umumnya adalah bentuk kerja sama dengan perusahaan asing. Dan isi kontrak tersebut dibuat oleh para pihak yang ikut terlibat.[2]
 Raaysmaker[3] mengemukakan unsur-unsur pokok yang perlu dimuat dalam kontrak joint venture, yaitu sebagai berikut:
1.      Uraian tentang pihak-pihak di dalam kontrak
Didalamnya dijelaskan kepada siapakah para pihak tersebut mengikatkan diri, dan diuraikan batas-batas yang menjadi hak dan kewajiban oleh para pihak.
2.      Pertimbangan atau Konsiderans
Diuraikan pertimbangan-pertimbangan oleh para pihak untuk mengadakan kerja sama.
3.      Uraian tentang tujuan
Tujuan itu secara teliti diuraikan, dan dijelaskan bidang usaha juga aktivitas mana yang berada dibawah pimpinan perusahaan bersama, dan hal mana yang masih tetap menjadi wewenang perusahaan secara mandiri.
4.      Waktu
Jangka waktu kontrak joint venture ditentukan oleh para pihak. Berdasarkan hasil kajian terhadap berbagai kontrak joint venture yang telah dibuat oleh para pihak maka jangka waktu yang ditentukanya adalah selama 20 (dua puluh) tahun, dan dapat diperpanjang. Akan tetapi dalam PP no 20 tahun 1994 ditentukan bahwa perusahaan yang didirikan dalam rangkan penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
5.      Ketentuan-ketentuan perselisihan
Perbedaan pendapat atau perselisihan seharunsya sudah dibahas terlebih dahulu sebelum kontrak joint venture itu secara nyata telah terjadi. Dengan dilakukanya penguraian-penguraian permasalahan yang mana nantinya akan timbul dalam sela berjalanya kontrak, dan sekaligus di berikan bagaimana pemecahan permasalahn tersebut.
6.      Organisasi dari kerjasama
Adanya kejelasan tentang struktur organisasi dalam hal kerjasama.
7.      Pembiayaan
Diuraikan bahwa setiap pihak akan memikul pembiayaan yang sebanding dengan partisipasinya pada kontrak joint venture.
8.      Dasar penilaian
Dasar penetapan keuntungan dan perhitungan kerugian, yang digambarkan berdasarkan besarnya modal masing-masing.
9.      Hubungan Khusus antara Patner dan Perusahaan joint venture
Dijelaskan apakah ada hubungan antara partner dnegan perusahaan joint venture untuk saling mengamankan berjalanya kontrak.
10.  Peralihan saham
Peralihan saham harus dijelaskan di muka dengan serentetan syarat yang telah disepakati bersama, apakah harus dengan menawarkan terlebih dahulu kepada partner yang ikut dalam kontrak, atau langsung diberikan kepada salah satu partner yang ada.
11.  Bentuk hukum dan Pilihan Hukum
Harus dijelaskan di awal apakah hukum dari bentuk kerjasama tersebut adalah perseroan terbatas atau persekutuan dengan firma.
12.  Pemasukan oleh patner
Hal ini berkaitan dengan permodalan pada waktu pendirian adanya kontrak perusahaan joint venture.[4]
Dalam memutuskan untuk membuat suatu joint venture perlu juga diperhatikan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan untung ruginya suatu kerjasama. Dengan melihat segi-segi kepentingan dari masing-masing pihak, suatu joint venture akan memberikan  manfaat walaupun disamping itu juga kerugiannya.
Jika dilihat dari kepentingan modal domestik, joint venture akan memberikan keuntungan, karena :
a.       Mitra lokal mendapat bantuan pendanaan dengan memanfaatkan modal asing
b.      Mitra lokal dapat memanfaatkan manajeman orang asing yang kaya pengalaman
c.       Mitra lokal dapat menerima transfer teknologi asing
d.      Mitra lokal dapat memanfaatkan dan memenembus pasar di luar negeri  yang di kuasai partner asing
e.       Mitra lokal dapat meningkatkan kemampuan karyawan domestik dengan training (keterampilan) yang diberikan pihak asing
Bagi penanam modal keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh pihak asing antara lain: 
1.      Mendapat akses ke sumber-sumber lokal
2.      Memperoleh pengalaman dan kiat-kiat dalam mitra lokal dalam operasinya didalam negeri
3.      Dapat memperoleh akses didalam pasar domestik yang mungkin dimiliki oleh  mitra lokal
4.      Dapat memperoleh pengurangan resiko usaha dengan pembagian beban resiko
5.      Mendapatkan kemudahan dan perlakuan yang sama, yakni melalaui tindakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dereglasi bagi kerjasama penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri yang saling memberi keuntungan.
Sementara itu kerugian yang dapat timbul dari suatu jenis joint venture bagi pihak dalam negeri adalah sebagai berikut:
a.       Manajeman tidak dapat dikuasai sepenuhnya oleh pihak domestik, melainkan harus dibagi dengan pihak yang lebih mempunyai kemampuan
b.      Training dan manegemant belum tentu diberikan dalam batas-batas kemampuan yang memadai untuk standar asing
c.       Transfer teknologi dari partner asing mungkin dilakukan dalam ukuran yang yang kurang optimal , selain itu hasil dari penelitian dan pengembangan tidak akan seluruhnya diberikan kepada joint venture
d.      Kemungkinan transfer nilai harga dengan perusahan induk dalam dimensi yang besar dapat dilaksankan dan hal itu dapat menimbukan kerugian bagi mitra lokal.
Sementara itu, bagi investor asing, kerugian itu dapat terjadi dalam wujud dan keadaan berikut:
1.      Managemen tidak seluruhnya berada ditangannya, melainkan harus dibagi kewenangannya dengan pihak domestik , walaupun melalui suatu perjanjian tersendiri
2.      Teknologi harus terbuka bagi mitra lokal, walaupun masih ada yang dapat disembunyikan dan yang tertutup
3.      Strategi pemasaan dari barang-barang produksi mungkin tidak sepenuhnya dapat dikuasai.
Selain yang dikemukakan diatas, Emmy Pangaribuan Simanjutak menulis ada beberapa keuntungan joint venture yaitu sebagai beriukut :
a.         Pembatasan resiko
b.         Malakukan sesuatu kegiatan bisnis tentunya penuh dengan resiko. Dengan adanya joint venture, resiko yang akan timbul bisa dihadapi bersama
c.         Pembiayaan
d.        Dengan joint venture, pembiayaan suatu kegiatan bisnis yang diakukan dengan sederhana dengan menyatukan modal yang dibutuhkan
e.         Menghemat tenaga
f.          Dilihat dari kekuatan tenaga kerja yang dbutuhkan, dengan penanganan yang disatukan dengan joint venture akan mengurangi tenaga kerja yang butuhkan dibandingkan dengan kegiatan yang dilakukan sendiri
g.         Dengan adanya joint venture, rentabilitas (hal yang menguntungkan atau merugikan) dari investasi-investasi yang ada dari para pihak dapat diperbaiki
h.         Kemungkinan optimasi know-how
i.           Joint venture dapat menyatukan partner-partner yang tidak sejenis baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Badan usaha yang tidak sejenis kegiatan bisnis dapat mengadakan kerja sama sehingga dapat terjadi diverfikasi usaha.[5]
B.Jenis perjanjian joint venture
Kontrak joint venture dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.         Joint venture domestic, terjadi antara perusahaan domestic, yaitu perusahaan yang terdapat di dalam negeri
2.         Joint venture internasional, apabila salah satu dari perusahaan itu adalah perusahaan asing.
sebenarnya cara penulisan surat kontrak joint venture intetnasional maupun domestik tidaklah jauh berbeda. karena isi dari surat tersebut pada umumnya meliputi aspek yang sama, seperti : Daftar Isi Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 2 tentang Para Pihak Dalam Perjanjian, Pasal 3 tentang Perusahaan Joint Venture, Pasal 4 Tujuan dan Ruang Lingkup, Pasal 5 Nilai Investasi Keseluruhan Dan Modal Yang Ditempatkan, dll.
Perusahaan baru merupakan perusahaan yang dibentuk antara pengusaha asing dengan pengusaha nasional. Semula pengusaha asing mempunyai nama perusahaannya sendiri dan pengusaha nasional juga mempunyai nama perusahaannnya sendiri. Namun, dengan adanya perjanjian yang dibuat para pihak, mereka sepakat membentuk perusahaan baru . Pada dasarnya, tidak semua bidang usaha diwajibkan untuk mendirikan perusahaan joint venture antara perusahaan penanaman modal asing dengan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan joint venture antara perusahaan penanaman modal asing dengan warga negara Indonesia atau badan hukum indonesia, dianut dalam pasal  8 ayat 1 surat keputusan Menteri  Negara Penggerak Dana Investasi / ketua badan koordinasi penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing. Bidang usaha wajib mendirikan perusahaan joint venture adalah sebagai berikut :
1.         Pelabuhan
2.         Produksi, tranmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum
3.         Telekomunikasi
4.         Pelayanan
5.         Penerbangan
6.         Air minum
7.         Kereta api
8.         Pembangkit tenaga atom
9.         Mass media
Yang menjadi faktor penyebab  wajib mengadakan usaha patungan adalah karena usaha-usaha tersbut tergolong penting bagi negara yang diperuntukkan warganegaranya. [6]


C.       Contoh perjanjian joint venture
1.      Contoh perjanjian joint venture internasional
Perjanjian Joint Venture
Antara
Singapore Chopstick Ltd
Dengan
PT. Java Anima Darmaja
Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 01 bulan Februari tahun 2014, antara:
A.       Tn. Yunus Hidayat, 24 Tahun, Direktur Utama PT. Java Anima Darmaja yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, NPWP 0123456789, yang berkedudukan  di Jl. Salemba 4, Bandar Lampung, Indonesia.
B.       Tn. Michael, Presiden direktur, Singapore Chopstick Ltd, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapore, berkedudukan di Jl. Lion, Singapore.
Pimpinan  antara  PT. Java Anima Darmaja dengan Singapore Chopstick Ltd. Dengan ini PARA PIHAKsepakat untuk mengadakan perjanjian joint venture. PARA PIHAK akan mendirikan Perseroan Terbatas berdasarkan hukum negara Republik Indonesia untuk mendirikan pabrik sumpit, penyediaan bambu, penyediaan bahan baku untuk sumpit, mesin – mesin, pengemasan dan pemasaran supit untuk ekspor keluar negeri. Dimana pendirian pabrik sumpit ini tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia dan peraturan perundangan yang ada. Perseroan Terbatas yang didirikan oleh PT. Java Anima Darmaja – Singapore Chopstick Pte.Ltd bernama PT. Java Anima Darmaja Singapore. Untuk selanjutnya disebut “PT. Joint Ventura”.
Modal Awal dan Proporsi masing – masing Pemegang Saham
1.         Pada saat pendirian perseroan, modal yang ditempatkan (issued capital) adalah 25% ($ 250.000,00) dari modal dasar dan disetor penuh.
2.         Setoran PIHAK PERTAMAtidak dalam bentuk tunai tapi dalam bentuk 50 (lima puluh) hektar tanah, dimana 15 (lima belas) hektar tanah akan digunakan untuk pembangunan pabrik sumpit, sedangkan 35 (tiga puluh lima) hektar sisanya untuk ditanami bambu betung sebagai bahan baku utama pembuatan sumpit (chopstick).
3.         Semua setoran saham dalam mata uang dollar dan rupiah, berdasarkan kurs pada saat penyetoran $1 = Rp 12.000,00 (dua belas ribu rupiah).
Penambahan Modal dan Pengeluaran Saham Baru Penambahan modal dasar satu jika salah satu pihak tidak ingin mengambil saham baru tersebut sesuai dengan prosentasi kepemilikan sahamnya, maka tambahan saham tersebut harus ditawarkan kepada partnernya.
Lisensi Paten dan Merek Dagang jika ada penemuan baru yang diperoleh oleh PT. Joint Ventura di Indonesia atau oleh pekerja–pekerjanya atau rekan– rekannya selama berlakunya perjanjian joint venture ini, PT. Joint Ventura akan memperbolehkan Singapore Chopstick Pte.Ltd untuk memakai paten tersebut di luar Indonesia, tanpa pembayaran royalty apapun juga kepada PT. Joint Ventura.
2.        Contoh perjanjian joint venture domestik
Indofood dengan Nestle Dua perusahaan yakni PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) dan Nestle S.A (Nestle), membentuk perusahaan patungan (joint venture). Perusahaan joint venture itu adalah PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia.Perusahaan joint venture itu akan fokus di bisnis kuliner (bumbu penyedap makanan). Menurut CEO PT Indofood Anthoni Salim, pendirian usaha patungan baru ini, akan menciptakan peluang memperbesar pangsa pasar. Sebab, dua perusahaan besar ini akan saling memanfaatkan dan mengembangkan kekuatan yang dimilikinya. Produk-produk yang sudah dihasilkan oleh PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia adalah :  Indofood Bumbu Racik Kelezatan Bumbu Alami. Bumbu Racik Indofood hadir sebagai solusi dalam pembuatan menu sehari-hari yang lezat dan nikmat. Tersedia dalam lima varian yaitu Nasi Goreng, Ayam Goreng, Sayur Lodeh, Sayur Asem dan Tumis.[7]
IV.             Kesimpulan
Istilah kontrak patungan merupakan terjemahan dari kata joint venture contract atau joint venture agreement. Inti dari kedua definisi tersebut adalah bahwa kontrak joint venture merupakan : (1) Kerja sama antara pemodal asing dan nasional, (2) Membentuk perusahaan baru, antara pengusahaa asing dengan pengusaha nasional. (3) Didasarkan pada kontraktual (perjanjian). Peter Mahmud juga mengemukakan ada 10 hal yang harus diperhatikan oleh para pihak sebelum kontrak joint venture ditandatangani, antara lain: (1) jangka waktu perusahaan joint venture. (2) permodalan. (3) alokasi saham. (4) berakhirnya kontrak. (5) kepengurusan perusahaan joint venture. (6) distribusi keuangan (7) risiko. (8) pengelolaan perusahaan sehari-hari. (9) adanya pihak pengganti apabila salah satu pihak ada yang keluar dari perusahaan joint venture. (10) nonkompetisi dengan salah satu perusahaan joint venture tersebut.
unsur-unsur pokok yang perlu dimuat dalam kontrak joint venture, yaitu sebagai berikut: (1) Uraian tentang pihak-pihak di dalam kontrak, (2) Pertimbangan atau Konsiderans, (3) Uraian tentang tujuan, (4) Waktu, (5) Ketentuan-ketentuan perselisihan, (6)  Organisasi dari kerjasama, (7) Pembiayaan, (8) Dasar penilaian, (9) Hubungan Khusus antara Patner dan Perusahaan joint venture, (10) Peralihan saham, (11) Bentuk hukum dan Pilihan Hukum (12) Pemasukan oleh patner.
Jika dilihat dari kepentingan modal domestik, joint venture akan memberikan keuntungan, karena :
1.      Mitra lokal mendapat bantuan pendanaan dengan memanfaatkan modal asing
2.      Mitra lokal dapat memanfaatkan manajeman orang asing yang kaya pengalaman
3.      Mitra lokal dapat menerima transfer teknologi asing.
Sementara itu kerugian yang dapat timbul dari suatu jenis joint venture bagi pihak dalam negeri adalah sebagai berikut:
a.    Manajeman tidak dapat dikuasai sepenuhnya oleh pihak domestik, melainkan harus dibagi dengan pihak yang lebih mempunyai kemampuan
b.    Jika joint venture dilaksanaan oleh suatu perusahaan multinasional, stragi dan pasar akan ditemukan menurut cara-cara yang berlaku dalam perusahaan multinasional tersebut
c.    Training dan manegemant belum tentu diberikan dalam batas-batas kemampuan yang memadai untuk standar asing
Kontrak joint venture dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: Joint venture domestic, terjadi antara perusahaan domestic, yaitu perusahaan yang terdapat di dalam negeri, seperti: Contoh perjanjian joint venture domestikIndofood dengan Nestle Dua perusahaan yakni PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) dan Nestle S.A (Nestle), membentuk perusahaan patungan (joint venture). Perusahaan joint venture itu adalah PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia.. Joint venture internasional, apabila salah satu dari perusahaan itu adalah perusahaan asing. Salah satu contoh perusahaan joint venture internasional adalah Antara Singapore Chopstick Ltd Dengan PT. Java Anima Darmaja.

V.                Penutup
Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang secara tidak langsung telah membimbing kami dalam pembuatan tulisan ini. Dan juga pemakalah sadar akan banyaknya kekurangan dalam pembuatan tulisan ini. Untuk itu, dengan segenap kerendahan hati, pemakalah bermaksud meminta kritik dan saran dari para pembaca, yang tentu saja kritik dan saran yang tetap pada koridor membangun bagi bagi pemakalah, dan semoga Allah selalu senantiasa meridhoi setiap langkah kita, dan selalu membimbing kita ke arah jalan yang benar, Aamin.....

DAFTAR PUSTAKA
Salim H. S. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia. Jakarta; Sinar Grafika;. Cet 1.
Asyhadie, Zaeny. 2006. Hukum Bisnis (Prinsip dan Pelaksanaanya Di Indonesia). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada..
www.indofood.co.id./ourbussines. diakses pada tanggal 13 Juni 2014, pukul 22:01.



[1] Persetujuan disini diartikan bahwa suatu perjanjian itu harus tetap berpedoman pada syarat syahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPer.
[2] Salim H. S. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia. Jakarta; Sinar Grafika; 2003. Cet 1. Hlm 51-57
[3] Dalam buku (emy pangaribuan simanjuntak, 1994: 29-32).
[4] Salim H. S. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia. Jakarta; Sinar Grafika; 2003. Cet 1. Hlm 58.
 [5] Zaeny Asyhadie. Hukum Bisnis (Prinsip dan Pelaksanaanya Di Indonesia). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006. Hlm 135-137.
[6] Salim H. S. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia. Jakarta; Sinar Grafika; 2003. Cet 1. Hlm 54.
                [7]www.indofood.co.id./ourbussines. diakses pada tanggal 13 Juni 2014, pukul 22:01.

Komentar

  1. kak, mata ku sakit. Latar belakang kurang gelap.
    tolong terima masukan ini

    BalasHapus
  2. dalam pandangan islam sendiri join venture itu sebnarnya diperbolehkan atau tidak?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH MASAILUL FIQH dalam PRESPEKTIF IJTIHAD METODE BAYANI

HARTA BERSAMA PASCA PERKAWINAN MENURUT ULAMA’ MADZHAB