PELAKSANAAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI (OTONOMI DAERAH DALAM ASPEK SUMBER DAYA ALAM)
PELAKSANAAN KEBIJAKAN
DESENTRALISASI (OTONOMI DAERAH DALAM
ASPEK SUMBER DAYA ALAM)
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Novita Dewi
Masithoh,SH.,MH.
Disusun oleh:
M. Syukron Makmun (122111013)
Fina Wafdatul Ulya (122111048)
Nihayatul Ifadhloh (122111103)
Zuhrul
Anam (122111136)
AHWAL
AL-SAKHSYYAH FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) WALISONGO SEMARANG
2012
Kebijakan
Desentralisasi
I.
Pendahuluan
Desentralisasi
merupakan salah satu kebutuhan masyarakat di era globalisasi sekarang ini, hal
itu digunakan untuk memperoleh hak dalam menentukan keinginan masyarakat
setempat kearah yang lebih baik dan lebih memahami dengan keadaan masyarakat.
Perubahan
paradigma pemerintah yang semula sentralisasi dimasa UU No. 5/74, menjadi
paradigma desentralisasi dan demokratisasi melalui UU No. 22/99, dan UU No.
32/2004 (tentang pemerintahan daerah).[1]
Otonomi
daerah yang kini diberlakukan di negara kita memberikan kewenangan pada masing-masing
daerah untuk bisa mengurus dan mengatur tatanan daerah setempat dan tetap
dibawah aturan pemerintah pusat, namun pemberian otonomi daerah ternyata belum
mampu memberikan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dalam berbagai
aspek kehidupan masyarakat, sehingga masih ada masyarakat yang acuh tentang
penerapan otonomi daerah .
Dalam
pembahasan kali ini pemakalah akan mencoba mengungkapkan salah satu bagian dari
permasalahan pada aspek otonomi daerah mengenai ‘’Model Otonomi Daerah Berbasis
Bio-Region (Alternatif Solusi Konflik
Sumber Daya Alam )’’ , padahal kerja sama antar daerah merupakan hal pokok yang
dapat memperkecil kemungkinan adanya konflik-konflik kewenangan daerah, yang
salah satunya mengenai SDA.
II.
Rumusan Masalah
Karya tulis sederhana ini akan mencoba
membahas mengenai salah satu masalah yang ada pada aspek otonomi daerah
o
Definisi Otonomi Daerah
o
Aspek Otonomi Daerah
o
Alasan Pemilihan
Kebijakan desentralisasi
o
Model Otonom daerah
Berbasis Bio-Region
o
Konflik Pengelolaan
Sumber Daya Alam
o
Evaluasi Terhadap
Pemerintah Daerah
III.
Pembahasan
A.
Definisi Otonomi Daerah
Istilah
otonomi daerah berasal dari bahasa yunani ‘autos’ yang berarti ‘sendiri’
dan ‘namos’ yang berarti ‘aturan’ .
Dengan demikian salah satu definisi dari
otonomi darah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga
sendiri.[2]
Pengertian lain tentang otonomi daerah adalah
kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan, kebebasan yang
terbatas ataun kemandirian itu terwujud
pemberian kesempatan yang harus di pertanggung jawabkan .[3]
Bulan Mei tahun 2000 ini tepatlah satu
tahun disahkan dan diundangkannya undang-undang nomer 22/1999 tentang
perimbangan keuangan pusat dan daerah . undang- undang yang diharapkan akan
memberikan nuansa baru bagi kehidupan penyelenggaraan pemerintah daerah .
undang-undang yang dicetuskan di era reformasi yang diharapkan akan mengubah
suasana monolitik sentralistik kepada suasana yang demokratis ,terutama
demokratis lokal didaerah.[4]
B. Aspek Otonomi Daerah
Tiga
aspek pada otonomi daerah [5]
a). Aspek hak dan kewenangan yang
digunakan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri .
b). Aspek kewajiban untuk tetap
mengikuti peratuaran dari ketentuan pemerintah pusat, namun tetap berada dalam
satu kerangka pemerintahan nasional.
c). Aspek kemandirian dalam pengelolaan
keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan
kewajiban juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaaan sendiri.
C.
Alasan pemilihan Kebijakan Desentralisasi
Pilihan
tehadap desentralisasi haruslah dilandasi dengan argumentasi yang kuat baik
secara teoritik ataupun secara empirik, Dengan berbagai permasalahan yang
dihadapi dalam mengadopsi dan mewujudkan pemerintahan yang federalistik , maka
sebagai alternatif adalah dengan
membentuk negara kesatuan dengan prinsip kebijakan desentralisasi yang
menyangkut pemerintahan nasional dengan pemerintah daerah.[6]
Asas
dari desentralisasi itu sendiri adalah bahwa urusan-urusan pemerintahan yang
telah diserahkan kepada daerah dalma rangka pelaksanaan asas desentralisasi
pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah sepenuhnya, dalam hal
ini prakarsa sepenuhnya diserahkan kepada daerah baik yang menentukan
kebijaksanaan , perencanaan, maupun yang menyangkut segi-segi pembiayaanya,
aparat-aparat pelaksananya adalah dinas-dinas daerah, naumun semua itu hanyalah
wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah, jadi daerah tetap ada
didalam genggaman pemerintah pusat.[7]
Kalangan
ilmuwan pemerintahan dan politik pada umumnya mengidentifikasi sejumlah alasan
mengapa dese ntralisasi perlu dilaksanakan, yaitu antara lain: (1)peningkatn
efisiensi dan effektifitas penyelenggaraan pemerintahan . (2)sebagai wahana
pendidikan politik pada dae rah otonom. (3)memelihara keutuhan negaea kesatuan.
(4)
mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dari daerah otonom. (5)
meberikan kesempatan bagi masyarakat
untuk membentuk karier dalam bidang politik. (6) wahana masyarakat untuk
berpartosopasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan. (7)sarana mempercepat pembangunan daerah .
(8) mewujudkan pemerintahan yang bersih.[8]
Mungkin
ini adalah bagian kecil dari alasan-alasan para ilmuwan tertentu, karna tentu
saja masih banyak berbagai alasan para ilmuwan lainya.
D.
Model Otonomi Daerah
Berbasis Bio-Region
Kekompakan
dan kerja sama dalam memperlancar hubungan antara pemerintah daerah dengan
pemerintah pusat sangat penting, karna
jika tidak ada hal itu mustahil pelaksanaan kebijakan desentralisasi akan
berjalan sesuai dengan yang di harapkan, seperti halnya salah satu permasalahan
pertanahan yang menimbulkan konflik.
Lembaga
center for public and policy studies dan lembaga civil society support and
strength ening program , menyoroti soal konflik pertanahan . mereka menulis
pentingnya tanah sebagai asset yang sangat berharga bagi pemerintah daerah,
namun malah menimbulkan pertentangan-pertentangan sebagai berikut:[9]
1).
pertentangan masyarakat itu sendiri , dimana melibatkan pemerintah daerah
dengan masyarakat .
2).
Pemerintah pusat yang tetap memiliki kewenangan dalam permasalahan tanah, namun
permasalahanya tidak terletak pada tarik ulur pusat dan daerah tetapi akusisi
daerah terhadap tanah wilyahnya . daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam
, faktor tanah menjadi sangat penting untuk memungkinkan eksploralisasi
kekayaan menjadi terealisir. Namun potensi seperti ini sering kali bermasalah
dengan masyarkat daerah usaha peningkatan pendapatan asli daerah sering kali
berbenturan dengan tradisi adat dan nilai budaya lokal .[10]
Seharusnya
pemerintah daerah yang mempunyai andil dalam mengurus daerah otonom khususnya
aspek sumber daya alam mampu mengatur sedemikian rupa tata cara serta
aturan-aturan yang tepat supaya tidak terjadi ketimpangan ketika terjadi
masalah pada aspek sumber daya alam.
Perbedaan
kepentingan serta tujuan dalam masalah sumber daya alam , khususnya tanah
sering di ikuti dengan penyerobotan hak-hak yang justru akan menimbulkan
konflik terhadap pihak-pihak yang lemah (seperti masyarakat adat) . namun
dibalik itu semua ternyata faktor penguasaan sumber daya alam dan potensi uang
yang akan yang akan di peroleh menjadi salah satu tujuan pokok yang berusaha
diperebutkan oleh aktor-aktor yang terlibat.[11]
E.
Konflik Pengelolaan Sumber Daya Alam
Konflik
pengelolaan SDA Sering kali muncul karna adanya perbedaan arah tujuan serta
presepsi dari masing-masing pihak, salah satunya yang terjadi di kabupaten
Bangka.
Angka-angka
yang fantastik telah di hasilkan, dan hal ini di ketahui dari studi yang di
lakukan oleh berbagai pihak (UI, IPB, UNSRI, LIPI) , perubahan geomorfologi
yang terjadi di bangka dapat dikatakan telah mengindikasikan kegagalan upaya
suatu pengelolaan , karna jika di lihat dari segi teknologi dalam penambangan
dan metode yang digunakan oleh PT terkait sangatlah mendukung, dan hal ini
menyebabkan konflik sebagai berikut:
1). Konflik pengelolaan antar komoditi
2). Konflik pengelolaan antar sektor
3). Konflik antar kabupaten ketika
limbah penambangan memasuki wilayah luar daerah tersebut.
4). Konflik sosial ketika limbah memasuki
wilayah masyarakat setempat.[12]
F.
Evaluasi Terhadap Pemerintah daerah
Pemerintah yang telah di beri kewnangan
oleh pemerintah pusat seharusnya dapat mengatur dan menata sedemikian rupa
aturan serta sanksi pada aspek sumber daya alam yang ada pada daerah otonom,
kesalahan serta masalah konflik pada masa sebelumnya seharusnya dpat menjadi
evaluasi bagi kinerja jajaran pemda setempat.
Salah satu ilmuwan mengkritik pemerintahan orde baru yang melihat SDA sebagian banyak hanya dari aspek ekonomi,
karna sering kali yang di perhatikan hanya nilai ataupun investasi , seharusnya
harus ada keseimbangan antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi, dan juga
melakukan berbagai upaya koordinasi dari berbagai pihak maupun antar sektorda
menjadikan kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian yang sejajar dengan
kepentingan pembangunan , karna sumber daya lam yang ada pada suatu daerah
otonom menjadi salah satu faktor penting masalah perimbangan keuangan
pusat-daerah.
Sementara itu beberapa peneliti LIPI
lainya (siti zuhro dkk) dalam laporan
penelitianya membuat beberapa evaluasi sebagai berikut:
1). Pimpinan daerah dinilai kurang
mendorong terciptanya kerjasama antar daerah , maka seharusnya pemerintah
melakukan perumusan secara lebih spesifik tentang batasan-batasan wewenang yang
bisa dikerjasamakan antar daerah.
2). Pemerintah perlu mempertimbangkan
secara seksama hasil evaluasi otonomi daerah.
3). Menyusun konsep tentang pengelolaan
kewenangan antar daerah otonom.[13]
Tentu saja tidak hanya itu evaluasi
terhadap pemerintah, masih banyak lagi hal yang perlu dibenahi untuk membuat
tatanan aturan pada daerah otonom berjalan lancar, serta mendelegasikan secara
bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan SDA secara efektif dan selektif dan juga pemeliharaan ekosistem,
yang penting adalah adanya timbal balik , kerjasama, juga keterbukaan antara
pemda dengan masyarakat pada aderah otonom.
IV.
Simpulan
Dari kajian ini pemakalah menyimpulkan bahwa betapa pentingnya otonomi daerah. Otonomi
daerah bisa menjadikan suatu daerhah menjadi terkendali.
Kemudian selain itu otonomi
daerah memberikan dampak positif yang berarti. Pemerintah
daerah diberi kekeuasaan untuk mengatur daerahnya itu untuk bisa
memajukansumber daya, salah satunya, baik sumber daya manusia
ataupun sumber daya alam.
Adapun
dampak negatifnya adalah pemisahan wilayah, salah satunya (pemekaran
wilayah), mengutamakankepentingan
golongan, dan
sebagainya. Jadi dalam otonomi daerah harus adanya keterbukaan, tanggungjawab,
dan kinerja yang optimal dalam suatu pemerintahan daerah untuk terwujudnya visi
dan misi dari daerah tersebut.
V.
Penutup
Alhamdulillah
kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang secara tidak langsung telah membimbing
kami dalam pembuatan makalah ini. Kami sadar akan banyaknya kekurangan dalam
pembuatan makalah ini. Untuk itu, dengan segenap kerendahan hati, kami
bermaksud meminta kritik dan saran dari para pembaca, yang tentu saja kritik
dan saran yang tetap pada koridor membangun bagi kami,Amin.
DAFTAR
PUSTAKA
o
Ratnawati, tri. 2006.
Potret Pemerintahan Lokal di Indonesia di Masa Perubahan. Yogyakarta; Pustaka
Pelajar.
o
Syaukani dan Affan
Gaffar, M. Ryaas Rasyid. 2002. Otonomi Daerah dalam Negara kesatuan. Yogyakarta;
Pustaka Pelajar.
o
Http : //silahkan
ngintip. Com/
o
Soetami, A.Siti.2007.Pengantar
Tata Hukum Indonesia (Edisi Revisi).Bandung; PT Rafika Aditama.
o
Subagyo, 2005, Pendidikan
Kewarganegaraan, Semarang,;UPT UNNES,
o
Widjaja, HAW.2005
Penyelenggaran Otonomi di Indonesia. Jakarta; PT raja grafindo persada
[1] Ratnawati, tri.Potret Pemerintahan Lokal di INDONESIA di
Masa Perubahan.Yogyakarta:Pustaka Pelajar;2006,h xv
[2] http://silahkan
ngintip .com (Bayu Suryaningrat 1985)
[3] Ibid,(Ateng Syarifuddin)
[4] Warsito utomo,Dinamika Administrasi Publik, Yogyakarta:Pustaka
Pelajar;2003,h 146
[5] http://silahkan
ngintip.com
[6] Syaukani , Affan Gaffar, M,Ryaas Rasyid. Otonomi Daerah Dalam
Negara Kesatuan.Yogyakarta:Pustaka pelajar;2002, h 19
[7] A,siti soetam.Pengantar tata hukum indonesia(edis revisi).Bandung:2007;h
58
[8] Ibid.h xix
[9] Tri Ratnawati..Potret
pemerintahan Lokal di Indonesia di masa Perubahan.yogyakarta:Pustaka
pelajar;2006, h 350
[10] M.asfar. Implementasi otonomi Daerah.jakarta:CPPS,CSPP dan
penerbit pusdeham , 2001,hal.303-304
[11] Tri Ratnawati.Potret pemerintahan Lokal di Indonesia di masa
perubahan.Yogyakarta:Pustaka Pelajar;2006, h 351
[12] Achmad subardja djakamiharja dkk, Akuntabilitas Pengelolaan Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Jakarta: LIPI Riset Kompetitif Pengembangan
Iptek Sub Program Otonomi Daerah, Konflik dan Daya Saing,2004 , h 78
[13] Tri Ratnawati, Potret Pemerintahan Lokal di Indonesia di Masa
Perubahan, Yogyakarta:Pustaka Pelajar;2006. H 357
Komentar
Posting Komentar