HUKUM TATA NEGARA



HUKUM TATA NEGARA

MAKALAH

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
Pengantar Tata Hukum Indonesia

Dosen Pengampu : Novita Dewi Mastithoh, SH., MH.




Disusun oleh:

Ridlwan(122111095)
M. khoirul ulum(122111093)
Mustolih(122111101)
Nely sama kamalia (122111102)
Nihayatul Ifadhloh (122111103)


AHWAL AL-SAKHSIYYAH  FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
WALISONGO
SEMARANG
2012
Hukum Tata Negara
I.                   Pendahuluan
Sepintas orang mungkin telah berpendapat bahwa hukum tata negara itu hukum pokok-pangkalnya negara, artinya tiada negara tiada mungkin hukum tata negara , namun pendapat semacam ini kuranglah tepat, karna masyarakat yang bukan menegara, seperti hindia-belanda dahulu,  desa dijawa dan madura juga mempunyai hukum tata negara. Tiap-tiap manusia menemukan dirinya dalam suatu masyarakat, yang dapat berbentuk negara/tidak. Berdasarkan kenyataan, rupanya tiap-tiap masyarakat yang tidak merupakan negara selalu merupakan bagian dari suatu negara.[1]
Logemann mendefinisikan pengertian negara, ‘’Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasanya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat’’, dalam negara itu sendiri pasti terdapat suatu tatanan (hukum) yang digunakan untuk mengatur  masyarakat yang ada didalamnya, Keberadaan hukum merupakan suatu susunan atau tatanan sehingga disebut tata hukum , masyarakat yang menetapkan tata hukum bagi masyarakat itu sendiri dan tunduk pada hukum tersebut , di sebut masyarakat hukum. .[2]
Hukum tata negara dimaksudkan untuk menata serta mengatur suatu negara agar menjadi tujuan dari negara itu sendiri, jadi hukum tata negar akan terbentuk sesuai dengan kebudayaan masyarakat negara tertentu.

II.                Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah Dalam Pembahasan Makalah Kali Ini Adalah
  • Definisi hukum tata negara
  • Sumber-sumber hukum tata negara
  • Asas-asas hukum tata negara
  • Pokok-pokok hukum tata negara

III.Pembahasan
A.    Definisi Hukum Tata negara
Istilah ‘’hukum tata negara’’ merupakan hasil terjemahan dari perkataan bahasa belanda staatsrecth[3] dan sudah menjadi kesatuan pendapat diantara para sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara ‘’hukum tata negara dalam arti luas’’ dan ‘’hukum tata negara dalam arti sempit’. Hukum tata negara dalam arti luas itu meliputi hukum tata usaha negara, dan hukum tata usaha negara dalam sempit tidak meliputi hukum tata usaha negara. Sedangkan yang dimaksud hukum tata usaha negara adalah hukum mengenai sususnan, tugas dan wewenang khusus dari alat-alat perlengkapan badan-badan kenegaraan, seperti hukum kepegawaian(pensiunan), peraturan mengenai pendidikan, jaminan sosial, peraturan jaminan orang miskin dan sebagainya. [4]
 Kesimpulan hukum tata Negara menurut para pakar adalah:
Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas
sampai bawah, sturktur, tugas dan wewenang alat perlengkapan Negara,
hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun
horizontal, wilayah Negara, kedudukan warganegara serta hak-hak asasinya.[5]

B.Sumber-sumber Hukum Tata Negara
Sumber hukum adalah  segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan
dan menimbulkan peraturan yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi
yang tegas dan nyata[6].
Sumber hukum tata negara itu mencakup sumber hukum dalam arti materill dan sumber hukum dalam arti formil, sumber hukum yang termasuk kedalam sumber hukum dalam arti materill[7] diantaranya:
1.      Dasar dan pandangan hidup bernegara
2.      Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara.
Sedangkan sumber hukum dalam arti formil[8]  terdiri dari :
1.      Hukum perundang-undangan ketatanegaraan
Hukum perundang-undangan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang(badan yang menjalankan fungsi perundang-undangan/legislator), dan dituangkan dalam bentuk tertulis. 
2.      Hukum adat ketatanegaraan
Hukum adat merupakan hukum asli indonesia yang tidak tertulis, namun tumbuh dan di pertahankan serta diyakini dalam persatuan masyarakat hukum adat.
3.      Yurisprudensi ketatanegaraan
Yurisprodensi ketatanegaraan adalah kumpulan keputusan-keputusan pegadilan mengenai persoalan ketatanegaraan yang setelah disusun secara teratur memberikan kesimpulan adanya ketentuan-ketentuan hukum tertentu yang ditemukan atau dikembangakan oleh badan-badan pengadilan, atau kumpulan keputusan pengadilan mengenai perkara yang serupa sehingga memeperkuat keputusan pengadilan tertentu sebagai sumber hukum.
4.      Hukum perjanjian internasional ketatanegaraan
Hukum perjanjian  internasional adalah Persetujuan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara-negara lain, diman negar tersebut telah mengikat diri untuk menerima hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang diadakanya tersebut dan harus mendapatkan retifikasi (pengesahan)sebelum perjanjian itu diberlakukan,
5.      Doktrin ketatanegaraan
Doktrin ketatanegaraan adalah ajaran-ajaran tentang hukum tata negara yang ditemukan dan dikembangkan didalam ilmu pengetahuan  oleh pendapat ahli hukumyang terkemuka yang diakui kebenaranya dan di ikuti.
 C.Asas-asas Hukum Tata negara
Setiap negara berdiri atas dasar asas atau filsafat tertentu yang merupakan  keinginan dan tujuan dari rakyat dan bangsanya, dan setiap negara mempunyai dasar yang berbeda-beda, karna identik dengan keinginan dengan watak rakyat dan bangsa negara tertentu. Dan disini yang akan dipaparkan adalah mengenai asas dari negara indonesia.

1.      Asas pancasila
Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materiil, oleh sebab itu setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan pancasila. Dalam penjelasan UUD 1945, dapat diketahui bahwa pandangan hidup bangsa Indonesia itu yakni pancasila. Karna semua hukum yang ada dalam negara Indonesia bersumber dari pancasila, dan khususnya sila pertama. Jika peraturan perundang-undangan bertentangan dengannya, maka peraturan itu harus segera di rubah. [9]
Dari sudut hukum pancasila melahirkan satu sistem hukum yang khas sebagai sistem hukum Indonesia yang umumny disebut sistem hukum pancasila, sistem hukum pancasila itu memasang rambu-rambu dan melahirkan kaidah penuntun dalam politik hukum nasional kita, dan rambu-rambu itu salah satunya adalah hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan keagamaan yang berkeadaban, tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia, tidak boleh ada hukum yang mengancam atau berpotensi merusak keutuha ideologi dan teritori bangsa dan negara Indonesia, tidak boleh ada hukum yang melanggar prinsip kedaulatan rakyat, dan tidak boleh ada hukum yang melanggar nilai-nilai keadilan sosial.[10]
2.Asas Negara Hukum
Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang berdiridiatas hukum yang  menjami keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapaianya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya.
 Dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susuila terhadap setiap manusia agar menjadi warga negara yang baik. Di Indonesia symposium mengenai negara hukum pernah diadakan pada tahun 1966 di Jakarta di puuskan sebagai berikut:
Sifat negara huku itu ialah  dimana alat perlengkapanya hanya dapat bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang telah ditentukan terlebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan.[11] 
Ciri khas dari pada suatu negara hukum diantaranya adalah:[12] Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur  dan pendidikan.  Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak  dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya. Adanya Undang-Undang  Dasar  yang memuat ketentuan tertulis tentang  penguasa dengan rakyat dan adanya pembagian kekauasaan Negara.
3.Asas Kedaulatan Rakyat
Dalam hukum tata negara,  kedaulatan itu diartikan sebagai kekuasaan untuk mengurus rumah tangga sendiri yang disebut otonomi, dan kedaulatan itu tidak terpecah-pecah, artinya dalam satu negara hanya ada satu kekuasaan tertinggi, ajaran kedaulatan rakyat tanpa tata tertib dan kekeuasaan, manusia akan hidup tidak aman dan tidak tentram. Juga dalam UU Dasar 1945 kedaulatan rakyat iu telah diwakilkan kepad amajlis permusyawaratan rakyat, dalam beberapa hal kekusaan majlis, telah ditentukan oleh UU Dasar 1945, tapi karna majlis itu merupakan suatu badan yang besar, maka diserahkan lagi kepada badan-badan dibawahnya, dan yang penting adalah bahwa kedaulatan itu tidak bisa terlepas dari rakyat.[13]
4.         Asas Pemisahan Kekuasaan
Dalam pasal 18 UU 1945 menentukan pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang antara lain  berbunyi: ‘’pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahanya ditetapkan dengan undang-undang’’. Dari penjelsan diatas jelaslah bahwa pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi, dan dxesentralisasi itu sendiri adalah penyerahan wewenang pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia. Dan urursan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah sepenuhnya, namun tetap dalam pengawasan oleh pemerintah pusat.[14]  
D.Pokok-pokok Hukum Tata Negara
Pokok-pokok hukum tata negara dalam pembahasan kali ini akan membahas tentang negara Indonesia. Diantaranya adalah:
1.      Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan RI. Proklamasi kemerdekaan itu telah mewujudkan negara republik Indonesia dari sabang sampai merauke, pengertian proklamasi dalam garis besarnya adalah, lahirnya Negara Republik Indonesia, puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang berpuluh-puluh tahun dan titik tolak dari pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.[15]
Semenjak haru proklamasi kemerdekaan, sejarah bangsa Indonesia adalah sejarah dari pada suatu bangsa yang merdeka, dasar-dasar pemerintahan suatu negara pada umumnya terletak dalam undang-undang dasar, dan sejarah pemerintahan bagi bangsa indonesia telah dimulai sejak berlakunya UUD ke 1/ UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945.[16]
2.      Perkembangan UUD 1945
Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara hukum dimana sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”. Atas ketentuan yang tegas di atas, maka setiap sikap kebijakan dan tindakan perbuatan alat Negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidakakan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Dalam Negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan Negara dengan kata lain yang memimpin dalam penyelenggaraan Negara adalah hukum[17].
3.      kekeuasaan pemerintahan negara menurut UUD 1945
      Negara merupakan organisasi kekuasaan politik yang mengatur hampir setiap segi kehidupan warganya.
Negara meewujudkan kekuasaannya melalui berbagai instrumen peraturan, yang bersifat mengikat dan memaksa. Meskipun kekuasaan negara sangat luas, akan tetapi perlu adanya batas-batas kekuasaan negara. Batas-batas itu juga diperlukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya. Untuk itulah diperlukan konstitusi, yang berisi pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara.
Mengingat luasnya kekuasaan negara, maka perlu adanya sistem pemisahan kekuasaan. Hal itu agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di satu tangan.
Menurut Montesquieu, kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi tiga macam fungsi kekuasaan, meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga macam kekuasaan itu. Dalam arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti kekuasaan eksekutif.
Pemegang kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat undang-undang menurut UUD 1945 melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan amanden terhadap UUD 1945, terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan undang-undang. Sebelumnya, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Inilah pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden adalah kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Presiden bersama para menteri disebut kabinet.
Pemegang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan baru yang dibentuk sebagai hasil amandemen ketiga terhadap UUD 1945.[18]
4.      Sistem Pemerintahan Negara
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
             Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan.
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu masyarakat dalan suatu negara.
c. Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
 
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan negara Indonesia. Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri.[19]

IV. Kesimpulan
Hukum tata nrgara merupakan salah satu bagian penting dari adanya suatu negara, karna tak akan ada hukum tata negara tanpa adanya suatu negara terlebih dahulu. Hukum tata negara juga mempunyai beberapa asas juga beberapa sumber terkait suatu negara tertentu. Dan hukum taat negara antara satu negara dengan negar yang lainya pastilah berbeda, karna hal itu tergantung dengan masyarakat dan budaya negara itu sendiri.
V. Penutup
Alhamdlillah kami haturkan kepada Allah S.W.T, yang senantiasa memberikan kami Rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini, para pembaca dari karya sederhana kami ini, semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat,meskipun sekecil mungkin, kami akan menerima dengan tangan terbuka kritik maupun saran dari para pembaca, yang bermaksud membangun kami, karna tulisan ini jauh dari kata sempurna, kesempurnaan milik Allah, dan kekeurangan milik manusia seutuhnya.

Daftar Pustaka

Huda, Ni’matul. 2006. Hukum Tata NegaraIndonesia. Jakarta: PT raja grafindo persada.
Kansil, C.S.T. 1982. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. jakarta: Pn Balai Pustaka. Cet 4.
Kusnardi, moh. Harmaily ibrahim. 1976. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta selatan: CV sinar bakti, cet 1.
Mahfud Md, Moh. 2010.  Konstitusi dan Hukum dalam kontrovesi Isu. Jakarta: PT raja grafindo persada. Ed. 1, cet 2.
Pudjosewodjo, 1971. Kusumadi. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia.Jakarta: Pd Aksara. Cet 1.
Pudjosewodjo, 1993. Kusumadi. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia.Jakarta: Sinar grafika. Cet 7.
Soetami, A siti. 2009. Pengantar Tata Hukum Iindonesia.(Edisi Revisi). Bandung: Pt Rafika Aditama. Cet 5.
                     Blog UNIKOM © 2010 Unikom Center All rights reserved

                http://www.inoputro.com/2011/10/kekuasaan-pemerintah-indonesia-   menurut-uud-1945/


       [1]Kusumo, pudjosew , pedoman pelajaran tata hukum indonesia, jakarta:sinar grafika;1993,cet 7, hlm 111.
       [2] A. Siti soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia (edisi revisi),Bandung : PT refika aditama; 2005, cet. 4,  hlm,47
       [3]dalam bahasa inggris hukum tata negara dipergunakan istilah ‘constitutional law’, bahasa prancis  ‘droit constitutionnel’, bahasa jerman ‘vervassungsrecht’ .
      [4]Ni’matul huda, hukum tata negara indonesia, jakarta: Pt raja grafindo persada; 2006, hlm 10
      [6] Ibid
      [7]Ni’matul huda,Hukum tata negara indonesia, Jakarta: pt raja grafindo; 2006, hlm 32
       [8] Ibid, hlm 33
        [9]Ibid, hlm 70
       [10] Moh. Mahfud MD.  Konstitusi dan Hukum dalam kontrovesi Isu. Jakarta: PT raja grafindo persada. 2010.Ed. 1, cet 2, hlm 38
       [11]  Moh Kusnardi,. Harmaily ibrahim.. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta selatan: CV sinar bakti,1976, cet 1.hlm,153-162
       [13] Moh Kusnardi,. Harmaily ibrahim.. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta selatan: CV sinar bakti,1976, cet 1.hlm, 122-125
       [14] siti,soetami, pengantar tata hukum indonesia(edisi revisi), Bandung:Pt Rafika Aditam;2007,hlm 57-58

        [15] Ibid, hlm 47
       [16]C.S.T,  Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. jakarta: Pn Balai Pustaka.1989, Cet 8.hlm 182.

        [18] http://www.inoputro.com/2011/10/kekuasaan-pemerintah-indonesia-menurut-uud-1945/Kekuasaan
 Pemerintah Indonesia Menurut UUD 1945.



         [19] Blog UNIKOM © 2010 Unikom Center All rights reserved

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH MASAILUL FIQH dalam PRESPEKTIF IJTIHAD METODE BAYANI

HARTA BERSAMA PASCA PERKAWINAN MENURUT ULAMA’ MADZHAB

PERJANJIAN JOINT VENTURE