HUKUM TATA NEGARA
HUKUM TATA NEGARA
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
mata kuliah
Pengantar Tata Hukum
Indonesia
Dosen Pengampu : Novita Dewi
Mastithoh, SH., MH.
Disusun oleh:
Ridlwan(122111095)
M. khoirul ulum(122111093)
Mustolih(122111101)
Nely sama kamalia (122111102)
Nihayatul Ifadhloh
(122111103)
AHWAL AL-SAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
WALISONGO
SEMARANG


Hukum
Tata Negara
I.
Pendahuluan
Sepintas
orang mungkin telah berpendapat bahwa hukum tata negara itu hukum
pokok-pangkalnya negara, artinya tiada negara tiada mungkin hukum tata negara ,
namun pendapat semacam ini kuranglah tepat, karna masyarakat yang bukan
menegara, seperti hindia-belanda dahulu,
desa dijawa dan madura juga mempunyai hukum tata negara. Tiap-tiap
manusia menemukan dirinya dalam suatu masyarakat, yang dapat berbentuk
negara/tidak. Berdasarkan kenyataan, rupanya tiap-tiap masyarakat yang tidak
merupakan negara selalu merupakan bagian dari suatu negara.[1]
Logemann
mendefinisikan pengertian negara, ‘’Negara adalah suatu organisasi
kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasanya mengatur serta menyelenggarakan
suatu masyarakat’’, dalam negara itu sendiri pasti terdapat suatu tatanan
(hukum) yang digunakan untuk mengatur
masyarakat yang ada didalamnya, Keberadaan hukum merupakan suatu susunan
atau tatanan sehingga disebut tata hukum , masyarakat yang menetapkan tata
hukum bagi masyarakat itu sendiri dan tunduk pada hukum tersebut , di sebut
masyarakat hukum. .[2]
Hukum
tata negara dimaksudkan untuk menata serta mengatur suatu negara agar menjadi
tujuan dari negara itu sendiri, jadi hukum tata negar akan terbentuk sesuai
dengan kebudayaan masyarakat negara tertentu.
II.
Rumusan Masalah
Adapun
Rumusan Masalah Dalam Pembahasan Makalah Kali Ini Adalah
- Definisi hukum tata negara
- Sumber-sumber hukum tata negara
- Asas-asas hukum tata negara
- Pokok-pokok hukum tata negara
III.Pembahasan
A.
Definisi Hukum Tata negara
Istilah
‘’hukum tata negara’’ merupakan hasil terjemahan dari perkataan bahasa belanda staatsrecth[3]
dan sudah menjadi kesatuan pendapat diantara para sarjana hukum Belanda
untuk membedakan antara ‘’hukum tata negara dalam arti luas’’ dan ‘’hukum tata
negara dalam arti sempit’. Hukum tata negara dalam arti luas itu meliputi hukum
tata usaha negara, dan hukum tata usaha negara dalam sempit tidak meliputi
hukum tata usaha negara. Sedangkan yang dimaksud hukum tata usaha negara adalah
hukum mengenai sususnan, tugas dan wewenang khusus dari alat-alat perlengkapan
badan-badan kenegaraan, seperti hukum kepegawaian(pensiunan), peraturan
mengenai pendidikan, jaminan sosial, peraturan jaminan orang miskin dan
sebagainya. [4]
Kesimpulan hukum tata Negara menurut para
pakar adalah:
Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas
sampai bawah, sturktur, tugas dan wewenang alat perlengkapan Negara,
hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun
horizontal, wilayah Negara, kedudukan warganegara serta hak-hak asasinya.[5]
Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas
sampai bawah, sturktur, tugas dan wewenang alat perlengkapan Negara,
hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun
horizontal, wilayah Negara, kedudukan warganegara serta hak-hak asasinya.[5]
B.Sumber-sumber
Hukum Tata Negara
Sumber hukum
adalah segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan
dan menimbulkan peraturan yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi
yang tegas dan nyata[6].
dan menimbulkan peraturan yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi
yang tegas dan nyata[6].
Sumber hukum
tata negara itu mencakup sumber hukum dalam arti materill dan sumber hukum
dalam arti formil, sumber hukum yang termasuk kedalam sumber hukum dalam arti
materill[7]
diantaranya:
1.
Dasar dan pandangan hidup bernegara
2.
Kekuatan-kekuatan politik yang
berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara.
Sedangkan
sumber hukum dalam arti formil[8] terdiri dari :
1.
Hukum perundang-undangan
ketatanegaraan
Hukum perundang-undangan adalah hukum tertulis yang
dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang(badan yang
menjalankan fungsi perundang-undangan/legislator), dan dituangkan dalam bentuk
tertulis.
2.
Hukum adat ketatanegaraan
Hukum adat merupakan hukum asli indonesia yang tidak
tertulis, namun tumbuh dan di pertahankan serta diyakini dalam persatuan
masyarakat hukum adat.
3.
Yurisprudensi ketatanegaraan
Yurisprodensi ketatanegaraan adalah kumpulan
keputusan-keputusan pegadilan mengenai persoalan ketatanegaraan yang setelah
disusun secara teratur memberikan kesimpulan adanya ketentuan-ketentuan hukum
tertentu yang ditemukan atau dikembangakan oleh badan-badan pengadilan, atau
kumpulan keputusan pengadilan mengenai perkara yang serupa sehingga memeperkuat
keputusan pengadilan tertentu sebagai sumber hukum.
4.
Hukum perjanjian internasional
ketatanegaraan
Hukum perjanjian
internasional adalah Persetujuan yang dilakukan oleh suatu negara dengan
negara-negara lain, diman negar tersebut telah mengikat diri untuk menerima
hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang diadakanya tersebut dan
harus mendapatkan retifikasi (pengesahan)sebelum perjanjian itu diberlakukan,
5.
Doktrin ketatanegaraan
Doktrin ketatanegaraan adalah ajaran-ajaran tentang
hukum tata negara yang ditemukan dan dikembangkan didalam ilmu pengetahuan oleh pendapat ahli hukumyang terkemuka yang
diakui kebenaranya dan di ikuti.
C.Asas-asas
Hukum Tata negara
Setiap negara berdiri atas dasar asas atau filsafat
tertentu yang merupakan keinginan dan
tujuan dari rakyat dan bangsanya, dan setiap negara mempunyai dasar yang
berbeda-beda, karna identik dengan keinginan dengan watak rakyat dan bangsa
negara tertentu. Dan disini yang akan dipaparkan adalah mengenai asas dari
negara indonesia.
1.
Asas pancasila
Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum
materiil, oleh sebab itu setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengan pancasila. Dalam penjelasan UUD 1945, dapat diketahui bahwa
pandangan hidup bangsa Indonesia itu yakni pancasila. Karna semua hukum yang
ada dalam negara Indonesia bersumber dari pancasila, dan khususnya sila
pertama. Jika peraturan perundang-undangan bertentangan dengannya, maka peraturan
itu harus segera di rubah. [9]
Dari sudut hukum pancasila melahirkan satu sistem
hukum yang khas sebagai sistem hukum Indonesia yang umumny disebut sistem hukum
pancasila, sistem hukum pancasila itu memasang rambu-rambu dan melahirkan
kaidah penuntun dalam politik hukum nasional kita, dan rambu-rambu itu salah satunya
adalah hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Tidak boleh ada
hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan keagamaan yang
berkeadaban, tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai
kemanusiaan dan hak asasi manusia, tidak boleh ada hukum yang mengancam atau
berpotensi merusak keutuha ideologi dan teritori bangsa dan negara Indonesia,
tidak boleh ada hukum yang melanggar prinsip kedaulatan rakyat, dan tidak boleh
ada hukum yang melanggar nilai-nilai keadilan sosial.[10]
2.Asas
Negara Hukum
Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang
berdiridiatas hukum yang menjami
keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapaianya
kebahagiaan hidup untuk warga negaranya.
Dan sebagai
dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susuila terhadap setiap
manusia agar menjadi warga negara yang baik. Di Indonesia symposium mengenai
negara hukum pernah diadakan pada tahun 1966 di Jakarta di puuskan sebagai
berikut:
Sifat negara huku itu ialah dimana alat perlengkapanya hanya dapat
bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang telah ditentukan
terlebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan.[11]
Ciri khas dari pada suatu negara hukum diantaranya
adalah:[12] Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan. Adanya peradilan yang bebas dan
tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu
kekuasaan atau kekuatan lain apapun. Adanya
legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya. Adanya Undang-Undang
Dasar yang memuat ketentuan
tertulis tentang penguasa dengan rakyat
dan adanya pembagian kekauasaan Negara.
3.Asas
Kedaulatan Rakyat
Dalam hukum tata negara, kedaulatan itu diartikan sebagai kekuasaan
untuk mengurus rumah tangga sendiri yang disebut otonomi, dan kedaulatan itu
tidak terpecah-pecah, artinya dalam satu negara hanya ada satu kekuasaan
tertinggi, ajaran kedaulatan rakyat tanpa tata tertib dan kekeuasaan, manusia
akan hidup tidak aman dan tidak tentram. Juga dalam UU Dasar 1945 kedaulatan
rakyat iu telah diwakilkan kepad amajlis permusyawaratan rakyat, dalam beberapa
hal kekusaan majlis, telah ditentukan oleh UU Dasar 1945, tapi karna majlis itu
merupakan suatu badan yang besar, maka diserahkan lagi kepada badan-badan
dibawahnya, dan yang penting adalah bahwa kedaulatan itu tidak bisa terlepas
dari rakyat.[13]
4.
Asas Pemisahan Kekuasaan
Dalam pasal 18 UU 1945 menentukan pembagian wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang antara lain berbunyi: ‘’pembagian daerah Indonesia
atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahanya ditetapkan
dengan undang-undang’’. Dari penjelsan diatas jelaslah bahwa pemerintah
diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi, dan dxesentralisasi itu
sendiri adalah penyerahan wewenang pemerintah kepada daerah otonom dalam
kerangka negara kesatuan republik Indonesia. Dan urursan-urusan pemerintahan yang
telah diserahkan kepada daerah pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung
jawab daerah sepenuhnya, namun tetap dalam pengawasan oleh pemerintah pusat.[14]
D.Pokok-pokok Hukum Tata Negara
Pokok-pokok hukum tata negara dalam pembahasan kali
ini akan membahas tentang negara Indonesia. Diantaranya adalah:
1.
Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia
Proklamasi
kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan
Negara Kesatuan RI. Proklamasi kemerdekaan itu telah mewujudkan negara republik
Indonesia dari sabang sampai merauke, pengertian proklamasi dalam garis
besarnya adalah, lahirnya Negara Republik Indonesia, puncak perjuangan
pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang berpuluh-puluh tahun dan titik tolak
dari pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.[15]
Semenjak haru proklamasi kemerdekaan, sejarah bangsa Indonesia
adalah sejarah dari pada suatu bangsa yang merdeka, dasar-dasar pemerintahan
suatu negara pada umumnya terletak dalam undang-undang dasar, dan sejarah
pemerintahan bagi bangsa indonesia telah dimulai sejak berlakunya UUD ke 1/ UUD
1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945.[16]
2.
Perkembangan UUD 1945
Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa
“ Negara Indonesia adalah Negara hukum dimana sebelumnya hanya tersirat dan
diatur dalam penjelasan UUD 1945”. Atas ketentuan yang tegas di atas, maka
setiap sikap kebijakan dan tindakan perbuatan alat Negara berikut seluruh
rakyat harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian semua
pejabat/ alat-alat Negara tidakakan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan
kekuasaannya. Dalam Negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi
dalam penyelenggaraan Negara dengan kata lain yang memimpin dalam penyelenggaraan
Negara adalah hukum[17].
3.
kekeuasaan pemerintahan negara
menurut UUD 1945
Negara merupakan organisasi kekuasaan
politik yang mengatur hampir setiap segi kehidupan warganya.
Negara meewujudkan
kekuasaannya melalui berbagai instrumen peraturan, yang bersifat mengikat dan
memaksa. Meskipun kekuasaan negara sangat luas, akan tetapi perlu adanya
batas-batas kekuasaan negara. Batas-batas itu juga diperlukan agar tidak
terjadi kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya. Untuk itulah diperlukan
konstitusi, yang berisi pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi warga negara.
Mengingat luasnya kekuasaan negara, maka perlu adanya sistem pemisahan
kekuasaan. Hal itu agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di satu tangan.
Menurut Montesquieu, kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi tiga
macam fungsi kekuasaan, meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Kekuasaan pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga macam
kekuasaan itu. Dalam arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti kekuasaan
eksekutif.
Pemegang kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat undang-undang
menurut UUD 1945 melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan amanden
terhadap UUD 1945, terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan undang-undang.
Sebelumnya, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan
persetujuan DPR. Setelah amandemen, DPR memegang kekuasaan membentuk
undang-undang. Rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Inilah pengertian
kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden adalah kepala pemerintahan,
yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Presiden bersama para menteri
disebut kabinet.
Pemegang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk mempertahankan
undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya
dalam lingkungan peradilan meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan
militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan baru yang dibentuk sebagai
hasil amandemen ketiga terhadap UUD 1945.[18]
4.
Sistem Pemerintahan Negara
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu
dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan
bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan
republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara
dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang
berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem
pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas
mengenai sistem pemerintahan.
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan.
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan.
b. Pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu masyarakat dalan suatu negara.
c.
Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif,
dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan
utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga,
yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau
kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan
membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan
mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut
secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi,
system pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara,
hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai
tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan negara Indonesia. Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri.[19]
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan negara Indonesia. Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri.[19]
IV.
Kesimpulan
Hukum tata
nrgara merupakan salah satu bagian penting dari adanya suatu negara, karna tak
akan ada hukum tata negara tanpa adanya suatu negara terlebih dahulu. Hukum
tata negara juga mempunyai beberapa asas juga beberapa sumber terkait suatu negara
tertentu. Dan hukum taat negara antara satu negara dengan negar yang lainya
pastilah berbeda, karna hal itu tergantung dengan masyarakat dan budaya negara
itu sendiri.
V. Penutup
Alhamdlillah kami haturkan kepada Allah S.W.T, yang
senantiasa memberikan kami Rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas makalah ini, para pembaca dari karya sederhana kami ini,
semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat,meskipun sekecil mungkin, kami akan
menerima dengan tangan terbuka kritik maupun saran dari para pembaca, yang
bermaksud membangun kami, karna tulisan ini jauh dari kata sempurna,
kesempurnaan milik Allah, dan kekeurangan milik manusia seutuhnya.
Daftar
Pustaka
Huda,
Ni’matul. 2006. Hukum Tata NegaraIndonesia. Jakarta: PT raja grafindo
persada.
Kansil,
C.S.T. 1982. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. jakarta:
Pn Balai Pustaka. Cet 4.
Kusnardi,
moh. Harmaily ibrahim. 1976. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia.
Jakarta selatan: CV sinar bakti, cet 1.
Mahfud Md,
Moh. 2010. Konstitusi dan Hukum dalam
kontrovesi Isu. Jakarta: PT raja grafindo persada. Ed. 1, cet 2.
Pudjosewodjo,
1971. Kusumadi. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia.Jakarta: Pd
Aksara. Cet 1.
Pudjosewodjo,
1993. Kusumadi. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia.Jakarta: Sinar
grafika. Cet 7.
Soetami, A
siti. 2009. Pengantar Tata Hukum Iindonesia.(Edisi Revisi). Bandung: Pt
Rafika Aditama. Cet 5.
Blog UNIKOM © 2010 Unikom Center
All rights reserved

[14]
siti,soetami, pengantar tata hukum indonesia(edisi revisi), Bandung:Pt
Rafika Aditam;2007,hlm 57-58
[16]C.S.T, Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan
Pengantar Tata Hukum Indonesia. jakarta: Pn Balai Pustaka.1989, Cet 8.hlm
182.
Pemerintah Indonesia Menurut UUD 1945.
[19] Blog UNIKOM © 2010 Unikom Center All rights reserved
tulisan nya susah di baca karna warna latar dan warna tulisan sama-sama gelap
BalasHapusbuat referensi Perihal Asas-asas dalam Ilmu Perundang-undangan
BalasHapus