KONSTITUSI dan AMANDEMEN
KONSTITUSI dan AMANDEMEN
Makalah
Disusun
guna memenuhi tugas mata kuliah
Hukum
Tata Negara
Disusun oleh:
Nihayatul Ifadhloh (122111103)
Nur Halimah (122111106)
Nurul Aini Muslihatin (122111110)
Siti Mahmudatun Nihayah (122111121)
Ridlo Anas Fais Nabawi (122111114)
Siti Nur Faizah (122111123)
AHWAL AL-SAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
WALISONGO
SEMARANG


Konstitusi dan Amandemen
I.
Pendahuluan
Negara
kita adalah negara yang menggunakan sistim pemerintahan civil law, salah
satu cirinya adalah adanya landasan peraturan atau biasa disebut dengan
Undang-Undang Dasar yang terkonsep dengan rapi pada semua aturan tentang
negara. Perkembangan zaman yang dibarengi dengan semakin tingginya pengetahuan
dan kelimuan secara tidak langsung telah membuat negara melakukan sebuah perubahan
dalam peraturan yang ada pada undang-undang Dasar, atau biasa disebut dengan
amandemen, hal ini dilakukan untuk menuju jalan-jalan perubahan yang nantinya
akan berujung pada sistem demokrasi yang semakin mapan, dan mereformasi
konstitusi itu sama halnya dengan mendorong konsep demokratisasi.
Amandemen
konstitusi negara atau biasa disebut dengan nama lain Undang-Undang Dasar negara
Indonesia telah mengalami empat (4) kali perubahan atau amandemen, dan juga
banyak pokok pikiran baru yang diadopsikan kedalam kerangaka UUD 45. Meski
telah mengalami perubahan empat (4) kali, konstitusi hasil amandemen tentunya
bukan hal final yang haram tersentuh oleh perubahan-peruubahan berikutnya. Jika
suatu saat nanti ada keinginan kuat untuk melakukan peruabhan mestinya hal itu
dibarengi dengan prinsip-prinsip yang lebih ideal dan hal itu harusnya sangat
berpeluang mengahsilkan konstitusi yang lebih baik lagi dan akan semakin dekat
dengan keinginan-keinginan dan tujuan bangsa Indonesia.
Dalam
pembahasan tulisan ini nantinya pemkalah akan menulis tentang apa itu konstitusi
dan apa arti amandemen, kemudian bagaimana mekanisme amandemen dari sebuah
konstitusi itu sendiri.
II.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan permasalahan dari pembahasan makalah ini
adalah :
1. Pengertian Konstitusi !
2. Pengertian Amandemen !
3. Isi Mekanisme Amandemen Dari Sebuah Konstitusi !
III.
Pembahasan
A.
Pengertian konstitusi
1). Definisi dan arti konstitusi
Istilah konstitusi itu sendiri pada
mulanya berasal dari perakataan bahasa latin, constitutio yang berkaitan denga kata jus dan ius yang berarti “ hukum atau
prinsip”. Di zaman modern, bahasa yang
yang biasa dijadikan sumber rujukan mengenai istilah ini adalah inggris,
jerman, prancis, itali dan belanda. Untuk pengertian constitution[1]
dan grondwet[2],
dalam bahasa belanda dibedakan antara constitution
dan grondwet. dalam bahasa jerman dibedakan antara verfassung (konstitusi)
dan grundgesetz (Teori Undang-Undang Dasar), juga dalam negara perancis
membedakan antara droit constitutionelle (konstitusi secara global) dan loi constitutionelle (Undang-Undang
Dasar ) .sedangkan dalam negara inggris fokus kajianya lebih kearah constitusional
law.[3]
Konstitusi itu memiliki arti yang
lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar suatu negara, karena
kosntitusi itu ada yang bersifat tertulis dan ada yang bersifat tidak tertulis
(abstrak) yang tumbuh dalam masyarakat secara sendirinya, yang mana secara umum
tidak bertentangan dengan ketertiban yang ada pada masayarakat itu sendiri.
Sedangkan konstitusi tertulis itu berwujud sebagai Undang-Undang Dasar negara, yang
mana lebih cenderung mempunyai arti formalitas tentang aturan negara. Sedangkan
dalam negera-negara ada yang membedakan antara konstitusi dengan Undang-Undang
Dasar, dan juga ada yang terfokus pada kajian Konstitusi secara utuh.
Di negara-negara yang menggunakan bahasa
inggris sebagai bahasa nasional, dipakai isillah constitution yang dalam
bahasa indonesia disebut konstitusi.
Menurut Herman Heller membagi pngertian konstitusi menjadi tiga bagian, yaitu:
1.
Die politische vevassung als
gesellschtlich wirlickeit, konstitusi adalah mencerminkan
kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan, dalam konstitusional
itu terdapat unsur politis dan sosiologis.
2.
Die verselbstandigte rechtsevassun,. Konstitusi
merupakan satu kesatuan yang hidup dalam masyrakat atau mengandung aspek hukum.
3.
Die geshereiben vervassung, Konstitusi
yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku
dalam suatu negara.[4]
Menurut Carl Schmit dalam bukunya
yang berjudul vervassungslehre, telah membagi kostitusi menjadi empat
bagian dan bagian pertama terdapat empt sub-bagian yang kedua terdapat dua sub
pengertian. Pembagiannya adalah sebagai berikut:
A.
Konstiutusi dari arti absolut
adalah Kostitusi dianggap sebagai kesatuan organisasi yang nyata yang mencakup semua
bangunan hukum dan semua organisasi yang ada dalam negara, yaitu;
1. Konstitusi
sebagai bentuk negara, yang dimasud dengan bentuk negara adalah negara dalam
arti keseluruhanya
2. kontitusi sebagai faktor intregasi
3. konstitusi sebagai sistem tertutup dari
norma-norma hukum yang tertinggi didalam negara, jadi konstitusi merupakan
norma dasar yang merupakan sumber bagi
noma-norma lainnya yang berlaku didalam negara.
B.
kontitusi dalam arti relatif yang
diimaksudkan sebagai konstitusi yang dihubungkan dengan kepentingan suatu
gologan tertentu didalam masyarakat, golongan ini terutama golongan borjuis
liberal yang menghendaki adanya jaminan dari pihak-pihak pengusaha agar
hak-haknya tidak dilanggar. Pembagiannya adalah sebagai berikut:
1.
konstitusi sebagai tuntutan dari
golongan borjuis liberal agar hak-haknya dijamin tidak dilanggar oleh
penguasa
2.
konstitusi dam arti formal atau konstitusi
tertulis.
C.
Konstitusi dalam arti positif
mengandung pengertian keputusan politik
tertinggi yang behubungan dengan pembuatan undang-undang dasar.
D.
Konstitusi dalam arti ideal karena idaman dari
kaum borjuis liberal seperti disebutkan diatas sebagai jaminan bagi rakyat
hak-hak asasinya dilindungi.[5]
2). Nilai konstittusi
Nilai konstitusi yang dimaksud
adalah nilai sebagai hasil penilaian atas pelaksanan norma-norma dalam suatu
kosntitusi dalam kenyataan praktik. [6]
a.
Nilai mormatif yaitu apabila suatu
konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi
itu bukan saja berlaku dalam arti hukum tetapi juga meruppakan suatu kenyataan
dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif.
b.
Nilai nominal yaitu dalam
konstitusi ini menurut hukum memang berlaku tetapi kenyataanya tidak sesempurna
belakunya, suatu konstitusi ini jangan
dikacaukan bahwa seringkali suatu konstitusi yang tertulis berbeda dari
konstitusi yang di praktekkan. Yang dimaksud disini adalah konstitusi itu
secara hukum berlaku, namun berlakunya itu tidak sesempurna pada prakteknhya, karena
ada pasal-pasal tertentu yang dalam kenyataanya tidak berlaku.
c.
Nilai semantik yaitu konstitusi
secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk
memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanaan kekuasan
politik. Jadi yang dimaksud disini adalah konstitusi hanya sekedar istilahnya
saja dan pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak penguasa.[7]
B
. Pengertian Amandemen
Amandemen adalah proses perubahan
terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan yang mana berupa penambahan
maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah
sebagian ( kecil ) dari peraturan. Secara estimologis, amandemen berasal dari
Bahasa Inggris: to amend diartikan sebagai to make better, to
remove the faults. Selanjutnya amandement diartikan sebagai a change for
the better; a correction of error, faults etc. Sementara itu, dalam
istilah pengertian ketatanegaraan (US Convention) diartikan
“an
addition to, or a change of a constitution or an organic act which is a pendent
to the document rather than intercalated in the text” (Smith and Zurcher
1966:14).
Menurut Sujatmiko, amandemen yang
pokok itu tidak serampangan dan merupakan hal yang serius. Konstitusi itu
merupakan aturan tertinggi bernegara. Beliau berpendapat bahwa konstitusi di
negara kita belum sepenuhnya sempurna. Jika ingin menyempurnakan konstitusi
satu-satunya pilihan ialah amandemen. Dari beberapa referensi di atas amandemen
haruslah difahami sebagai penambahan, atau perubahan pada sebuah konstitusi
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan diletakkan
pada dokumen yang bersangkutan. Pemahaman lebih lanjut adalah amandemen bukan
sekedar menyisipkan kata-kata atau perihal baru dalam teks. Di sisi lain,
amandemen bukan pula penggantian. Mengganti berarti melakukan perubahan total
dengan merumuskan konstitusi baru mencakup hal-hal mendasar seperti mengganti
bentuk negara, dasar negara, maupun bentuk pemerintahan.[8]
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Amandemen
pertama: dalam sidang umum MPR
oktober tahun 1999
2. Amandemen
kedua: dalam sidang tahunan MPR
Agustus tahun 2000
3. Amandemen
ketiga: dalam sidang tahunan MPR
oktober tahun 2001
4. Amandemen
keempat: dalam siding tahunan MPR
Agustus tahun 2002.
Walaupun secara hukum terbuka
kesempatan untuk mengamandemen UUD 45, tidak berarti setiap saat hal semacam
itu terjadi. Jadi amandemen terhadap UUD tidak terutama ditentukan oleh
ketentuan hukum yang mengatur tata cara perubahan, tetapi lebih ditentukan oleh
aspek politik dan sosial. sepenjang kekeuatan politik dan sosial merasa berpuas
diri terhadap UUD maka tidak akan ada amandemen.[9]
C.
Isi
Mekanisme Amandemen Dari Sebuah
Konstitusi
1.
Amandemen
pertama
Bagian awal dari amandemen konstitusi negara kita berurusan
dengan situasi yang melatari perubahan pertama, yaitu periode pra-amandemen
yang dimulai dari Mei 1998 hingga Oktober 1999. Amandemen pertama dilaksanakan
setelah lengsernya Soeharto dan dilantiknya B.J Habibie menjadi presiden RI.
Pada tanggal 21 Mei 1998 Habibie mengangkat sumpah menjadi presiden dan
Soeharto memebacakan surat pengunduran dirinya. Konstitusionalitas Habibie
sebagai seorang presiden memunculkan pro dan kontra, di bawah tekanan publik
habibie mengambil langkah-langkah berikut: (i) mendorong dilakukanya sidang istimewa
MPR untuk menentukan jadwal Pemilu tahun 1999; (ii) mendukung reformasi pemilu
tahun 1999; (iii) meliberisasi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi; (iv)
mebebaskan para tahanan politik; (v) melaksanakan pemilu tahun 1999. Semua
inisiatif ini nantinya akan menjadi bagaian dari periode pra-amandemen.
a. Proses perubahan pertama
Bagian pertama lebih membahas tentang (i) kapan pembuatan
kostitusi dilaksanakan; (ii) bagaimana pembuatan konstitusi dilaksanakan; (iii)
siapa yang menjadi lembaga pembuat konstitusi; dan, (iv) bagaimana partisipasi
publik digalang.
Pembahasan pada amandemen pertama masih didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan masa depan ketimbang kepentingan-kepetingan politik.
Selama berlangsugnya pembahasan-pembahasan perubahan pertama, hal yang
berkiatan dengan agenda reformasi konstitusi secara keseluruhan diperdebatkan:
(i) apakah harus perubahan (to amand) atau harus pembaharuan (renew)
menolak ataukah mempertahankan pembukaan UUD 45 dan pada saat itu diputuskan Pada
tanggal 16 Oktober 1999, disepakati untuk mengamandemen dan bukan memperbaharui[10].
Kesepakatan lain yang turut di mantapkan adalah dengan mempertahankan pembukaan
UUD 45 dan mengamandemen batang tubuh UUD 45; (ii) pembatasan tentang masa
jabatan presiden; (iii) peralihan kekuasaan legislatif; (vi) Disamping itu juga
mempertahankan pembukaan UUD 45 dan dipertahankanya tentang konsep negara
kesatuan, negara kesatuan menjadi pasal baku yang tidak dapat diubah (non-amendable
article).
Pemegang wewenang pembuat konstitusi masih ada di kursi
MPR untuk mengubah atau menetapkan UUD 45. Untuk melakukan amandemen, MPR
membentuk badan pekerja, panitia Ad Hoc (PAH), dan Komisi C.
Partisipasi publik sangatlah dibutuhkan dalam perubahan
konstitusi, mendengar apa yang masyarakat inginkan meruapkan salah satu cara
untuk menunjukkan bahwa sebenarnya masyarakat tidak pernah diabaikan
pendapatnya. Beberapa dari anggota penggalangan partisipasi publik menentang
adanya pasrtisipasi publik, karena singkatnya waktu dan juga hal itu terkesan
formalisitis, juga tidaklah gampang menentukan kelompok-kelompok mana yang
harus diundang diantara begitu banyak kelompok ysng berbeda di negara kita. Kemudian
Panitia Ad Hoc akhirnya mengundang lima orang pakar untuk memberikan sumbangan
suara, namun mereka diundang pada saat rapat ke enam, ketuju, sehingga
masukan-masukan dari mereka hanya berpengaruh sedikit saja.[11]
b. Hasil perubahan pertama
Dalam perubahan pertama itu hanya mencakup dua hal yaitu;
pembatasan kekuasaan presiden dan pemberdayaan dewan perwakilan rakyat (DPR).
Pengalaman-pengalaman lama dengan rezim otoriter Soekarno
dan Soeharto kuat mempengaruhi hasil perubahan pertama. Pada sesi rapat seorang
tokoh politik dari frasksi Golkar yang bernama Slamet Effendy Yusuf
Terang-terangan mengatakan bahwa UUD
1945 yang ‘sarat Eksekutif’ merupakan akar dari sistem politik yang otoriter,
dan karenanya kekuasaan presiden harus dibatasi. Membatasi masa jabatan
presiden merupakan satu langkah reformasi yang penting, karena menghilangkan
satu diantara karakteristik-karakteristik otoriter utama yang melekat pada UUD
1945. Amandemen masa jabatan presiden telah memberikan arah yang jelas tentang
transisi politik dari otoritarianisme.
Pergeseran kekuasaan legislatif dari persiden ke DPR
diantaranya dapat dilihat pada penggambaran dibawah ini.
Pasal
|
Asli
|
Perubahan pertama
|
5 (1)
|
Presiden memegang kekusaan memebentuk undang-undang
dengan persetujuan DPR
|
presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
kepada DPR
|
20 (1)
|
Setiap undang-undang mengehendaki persetujuan DPR
|
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang
|
21 (1)
|
Anggota DPR berhak mengajukan usulan rancanagan
undang-undang
|
Tidak berubah.
|
Sidang umum MPR 1999 mengahasilkan amandemen-amandemen
terhadap sembilan dari tiga puluh tuju pasal yang ada dalam UUD 1945, dan
hampir dari semua amandemen itu memberdayakan DPR dan membatasi kekuasaan
presiden.[12]
Bagi sebagian masyarakat perubahan pertama masih jauh
dari kata memuaskan, namun setidaknya amandemen ini berhasil mendemistifikasi
sebuah konstitusi yang sudah dianggap sakral, karena dulu membayangkan
amandemen UUD 1945 itu merupakan hal yang tidak mungkin dan jika hal itu
terjadi maka dianggap sebgaai tindakan penghianatan. Tetapi satu hal yang pasti
perubahan pertama adalah satu langkah reformasi konstitusi yang belum usai.[13]
2.
Amandemen
kedua
Pada Sidang
Umum MPR bulan November 1999 telah memutuskan bahwa MPR akan menggelar sidang-sidang tahunan sejak tahun
2000. Sidang-sidang ini akan memungkinkan MPR melajutkan amandemen terhadap UUD
1945 yang belum rampung pada tahun 1999. Sidang tahunan MPR tahun 2000
dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 18 Agustus 2000. Dengan demikian, kalau
dibandingkan dengan waktu yang digunakan untuk meracik Perubahan Pertama, MPR
punya waktu lebih panjang (mulai November 1999 sampai Agustus 2000) untuk
mempersiapkan Perubahan Kedua.[14]
a.
Proses Perubahan Kedua
Pembahasan
perubahan kedua oleh MPR dilakukan dengan cara mengkaji-ulang UUD 1945 bb demi
bab. Pembahasan-pembahasan itu dilakukan dalam empat tahap
1.
MPR
membentuk sebuah badan pekerja (BP) yang bertugas mempersiapkan semua
materi untuk sidang tahunan MPR 2000; Badan ini kemudan membentuk tiga panitia
Ad Hoc (PAH).
2.
Salah satu dari PAH itu, yaitu PAH
I, diberi tanggung jawab untuk menyiapkan naskah-naskah bakal amandemen. PAH I
bekerja sejak akhir november 1999 hingga awal agustus 2000.
3.
Komisi A dibentuk pada sidang
tahunan MPR 2000 untuk membahas lebih jauh rancangan perubahan kedua yang
diracik oleh PAH I.
4.
Pada tanggal 18 agustus 2000 dalam
rapat paripurna kesembilan pada sidang tahunan itu, MPR meratifikasi perubahan
kedua.[15]
b.
Hasil Perubahan Kedua
Pada sidang
tahunan MPR 2000, Komisi A memprioritaskan pembahasan terhadap kedua puluh satu
bab yang disiapkan oleh PAH I berdasarkan pada tingkat kesulitannya, mulai dari
usulan-usulan yang sudah disepakati sepenuhnya, kemudian beranjak ke
proposal-proposal yang mengandung alternatif-alternatif atau
perbedaan-perbedaan besar. Tetapi prioritas demikian terbukti kelewat ambisius.
Dalam waktu empat hari, atau dua puluh satu jam efektif, yang disediakan oleh
komisi A, hanya dua belas bab yang bisa terbahas, dan dari dua belas bab ini,
hanya tujuh yang akhirnya berhasil diratifikasi [16].
Bab-bab yang belum diratifikasi akan dibahas lebih lanjut dalam bab enam dan
tujuh, karena pada akhirnya beberapa diantaranya disahkan kemudian sebagai
bagian dari perubahan ketiga dan keempat UUD 1945. Bagian berikut ini hanya
akan berfokus pada hal-hal yang membentuk bagian dari perubahan kedua,
khususnya bab-bab yang berhubungan erat dengan pembangunan sebuah sistem
politik yang lebih demokratis.[17]
Pada perubahan
kedua terdapat empat tema utama:
(1)
desentralisasi kekuasaan kepada daerah-daerah; hal ini menyusul saat tumbangnya
soeharto, desentralisasi kekuasaan ke tangan-tangan daerah mengemuka sebagai
salah satu tuntutan utama reformasi, karena adanya distribusi ekonomi yang
tidak berimbang antara pusat dan daerah. Pasal 18 yaga asli diubah menjadi
pasal 18, 18 A, 18 B.
(2)
aturan-aturan tentang hak asasi manusia; perlindungan terhadap hak asasi
manusia sangat dierlukan untuk mencegah terjadinya berbagai pelanggran seperti
yang pernah terjadi saa zaman pemerintahan otoriter, kemudian dimasukkanlah
aturan baru tentang hak asasi manusiakedalam pasal 28 A hingga 28 J[18].
(3) pemisahan kekuasaan dan sistem check
and balance, pemisahan kekuasaan semakin nyata dnegan adanya pembatasan
kekuasaan presiden, dan juga sistem check and check and balance ditunjukkan
salah ssatunya dengan adanya sifat dari para lemabaga (khususnya lembaga
perwakilan rakyat) untuk saling mengawasi dan mengendalikan satu sama lain, dan
agar tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan tiap lembaga. Prinsi
pemisahan kekuasaan mambagi tanggung jawab pemerintahan, sedangkan prinsip
saling mengawasi dari penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dapat dilihat daalam
pasal 20 BAB VII.; dan
(4) hubungan
sipil-militer, usulan untuk mengakhiri keterlibatan militer dalam politik,
karena dulu pada zaman soeharto mereka memiliki doktrin dwifungsi, yang mana
keluar dari peranya yang biasa. Kemudian ditentukanlah satu landasan
kostitusional dimana anggota DPR dan DPRD akan dipilih sepenuhnya, sehingga
mengakhiri pengangkatan wakil militer untuk mengisi lembaga tersebut. Dalam TAP
MPR No VII tahun 2000 pasal 5 (2) dan 10 (2) dijelaskan bahwa militer tidak
berhak dipilih.
Perubahan
kedua semakin menegaskan kekuasaan DPR dan membatasi kekuasaan Presiden.
Seperti sudah disebutkan sebelumnya, amandemen pasal 19 UUD 1945[19]
menetapkan bahwa DPR akan menjadi sebuah lembaga yang keanggotaannya dipilih
secara penuh.
Amandemen
pasal 20 (5) semakin memperkuat kekuasaan legislatif DPR, yanng sudah bertambah
dengan adanya Perubahan Pertama, amandemen baru ini menyebutkan bahwa jika DPR
dan Presiden sudah secara bersama-sama menyetujui sebuah rancangan
undang-undang, dan ternyata Presiden gagal mengesahkannya dalam waktu tiga
puluh hari, rancangan undang-undang itu secara otomatis sah menjadi
undang-undang. Aturan ini diperlukan agar seorang Presiden tidak sampai berubah
pikiran dan kemudian memveto (mencegah/ pernyataan penolakan) sebuah
rancangan undang-undang setelah sebelumnya menyetujuinya. Tetapi, ini tdak
berarti bahwa Presiden Indonesia tidak punya hak veto sama sekali. Pasal 22 (2)
perubahan pertama UUD 1945 mensyaratkan agar
setiap rancangan undang-udang dibahas dan disetujui bersama oleh DPR dan
Presiden. Pada dasarnya, persetujuan Presiden ini adalah ‘hak veto’
Presiden; tetapi, sekali persetujuan ini diberikan, Presiden tidak bisa
menariknya kembali dengan cara menolak untuk mengesahkan rancangan
undang-undang itu menjadi sebuah undang-undang di kemudian hari. Disamping itu,
dimasukkannya Pasal 20A semakin memperluas kekuasaan DPR hingga mencakup ‘
fungsi legaslasi’ fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Pasal ini juga
menyatakan bahwa DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan
pendapat. Juga, bahwa anggota-anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.[20]
Hasil perubahan kedua telah meneruskan proses
amamndemen uud 1945 salah satu capaianya adalah dengan adaanya ketentuan yang
semakin apik terhadap hak-hak asasi manusia yang jauh lebih impresif
dimana Zaman orde baru yang sangat otoriter lagi-lagi menjadi hal-hal yang ditutntut
dalam perubahan. Diantaranya tentang aturan baru tentang HAM (hak-hak asasi
manusia)dimuat dalam pasal 28 A hingga 28 J pada bab XA.
3.
Amandemen
ketiga
Sejak september tahun 2000 hingga november 2001 pembahasan
perubahan ketiga diwarnai masalah-masalah, diantaranya adalah tentang proses impeachment
seorang presiden[21],
piagam jakarta, kemudian apakah ada opsi utuk mengubah atau memperbaharui. Semua
permasalahan yang ada seakan-akan menjadi masukan dalam proses amandemen yang
akan dilakuakna ketiga kalinya, Dalam perubahan ketiga terdapat
tahap-tahap amandemen, yaitu:
Pertama, badan pekerja menyiapkan bahan-bahan untuk
sidang tahunan MPR 2001, dan pembentukan panitia Ad hoc[22]
(PAH). Kedua, PAH 1 mengatur kelanjutan sidang MPR. Ketiga, komisi A dibentuk
untuk sidang tahunan MPR. Keempat, rapat paripurna ketujuh MPR meratifikasi
perubahan ketiga.
Perubahan-perubahan Penting dalam perubahan ketiga:
Dalam mperubahan ketiga terdapat Pasal-pasal reformasi
yang penting, diantaranya adalah berhubungan tentang:
a. Negara hukum
Pernyataan yang menyebutkan bahwa indonesia adalah sebuah
negara hukum yang terdapat dalam UUD 1945. Dalam perubahan ini hanya memperkuat
pernyataan dengan mengadopsinya kedalam pasal 1
ayat (3).
ayat (3).
b. Pembatasan terhadap kekuasaan MPR
Fakta bahwa MPR membatasi kekuasaanya sendiri, melalui
amandemen yang dibuatnya sendiri menunjukkan bahwa sebuah badan pembuat
konstitusi juga bisa mereformasi dirinya sendiri melalui sebuah proses
pembuatan konstitusi.
c. Kedaulatan rakyat
Perubahan
ketiga mengahiri posisi MPR sebagai parlemen tertinggi dalam menjalankan
kedaulatan rakyat, kemudian ditegaskan bahwa “ kedaulatan berada ditangan
rakyatdan dilaksanakan menurut UUD”..
d. Wewenang MPR
Perubahan ketiga mengurangi wewenang MPR. Kekuasaanya
untuk memilih presiden dan wakil presiden misalnya, dihapuskan.
e. Memperkuat sistem presidensial
Perubahan radikal lainya adalah adanya mekanisme
pemilihan presiden dan wakil presiden dalam satu paket. Pasangan calon yang
mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu dengan
sedikitnya 20% suara dilebih dari setengah jumlah provinsi, dilantik menjadi
presiden daan wakil presiden.
f. Prosedur impeachment
Prosedur untuk melakukan imoeachment kepada presiden
menjadi jelas, diantar alasanya adalah; (1) penghianatan terhadap negara; (2) korupsi;
(3) penghianata terhadap negara; (4) tindak pidana berat lainya. Proses ini
tidak semata-mata proses politik, tapi juga proses hukum yeng mengikutsertakan
mahakamah kosntitusi. Sidan untuk memutuskan pemberhentian presiden setidaknya
harus dihadiri oleh tiga perempat dari total jumlah anggota MPR, dan dengan
persetujuan dari setidaknya dua pertiga jumlah anggota MPR yang hadir.
g. Mereformasi proses pemilihan umum
Bab baru pada bab 22E tentang pemilihan umum, yang
mneyatakan bahwa pemilu diadakan dalam lima tahun sekali, untuk memilih
anggota-anggota DPR, DPD, presiden dan akil presiden.
Dan juga dalam perubahan ketiga terdapat usulan-usulan
amandemen bersifat krusial yang tertunda, seperti:
a.
komposisi
MPR
meskipun semua fraksi sepakat untuk merestrukturisasi
MPR, namun dalam kesepakatan tidak dicapai soal kelompok golongan yang andil
dari bagian apa saja.
b.
putaran
kedua pemilihan presiden
dalam keadaan kekosongan presiden dan wakil presiden
masih doperdebatkan alternatif-alternatif yang ada.
c.
masalah
piagam jakarta
masih diperdebatkan pula apakah piagam jakarta akan
dimasukkan dalam UUD 45 atau tidak.
Perubahan ketiga berhasil memperkuat karakter demokratis,
dan perubahan ketiga juga mengubah indonesia yang mulanya memiliki satu-satunya
lembaga negara tertinggi tertinggi, menajdi negara yang memiliki keseimbangan
kekuasaan.[23]
4.
Amandemen
keempat
Pada tahun 2000 MPR memutuskan untuk menyelesaikan
seluruh proses amandemen selambat-lambatnya pada tahun 2002. Perubahan keempat
dilakukan dalam empat tahap:
Pertama, badan pekerja MPR menyiapkan bahan pekerja untuk
sidang, dan membentuk PAH. Kedua, salah satu PAH mengatur penerusan amandemen
kosnstitusi. Ketiga, komisi A dibentuk ditengah sidang MPR untuk membahas
rancangan perubahan keempat ramuan PAH. keempat, dalam rapat lanjutan
paripurna, MPR meratifikasi perubahan keempat.
Hasil perubahan keempat
Pasal-pasal
yang diamandemen, diantara pasal yang diamandemen adalah:
a.
Susunan dan kedudukan MPR, pasal 2 ayat 1 UUD
1945 menyebutkan bahwa MPR terdiri dari dua kamar yaitu DPR dan DPD.
b.
Putaran
kedua pemilihan presiden
Pasal 6A (4)
mengatur bahwa jika tidak ada pasangan calon yang mendapatkan 50 persen
diatambah 1 perolehan suara, putaran kedua pemilihan langsung akan dilakukan
diantara dua pasangan calon yang sebelumnya telah memperolah suara terbanyak.
c.
Pembubaran
DPA
MPR akhirnya
sepakat untuk mengahiri keberadaan DPA, dan BAB asli dalam UUD tentang DPA
dihapuskan. Kendati memberi pertimbangan-pertimbangan kepada presiden tetap
ada, dewan pertimbanagn ini tidak akan berdiri setara dengan lembaga
kepresidenan ataupun legislatif. Bahkan hanya akan menjadi bagian dari
eksekutif.
d.
Mata
uang
Setelah
melalui perdebatan teknis yang panjang, akhirnya MPR sepakat untuk tidak
menyebut kata rupiah dalam UUD 1945, PASAL 23B menyebutkan ‘macam dan harga
mata uang ditetapkan dengan undang-undang’.
e.
Prosedur
perubahan UUD
Pasal 37 ayat
(1) sampai (4) menyebutkan bahwa untuk mengamandemen konstitusi dibutuhkan
sebuah pernaytaan dari sepertiga anggota MPR dengan dua pertiga jumlah anggota
yang hadir.
Ratifikasi
perubahan UUD 1945 yang keempat telah menyelamatkan indonesia dari potensi
krisis konstitusi dan memperkuat reformasi konstitusi, dalam amandemenya yang
terahir, MPR ahirnya berhasil menyeleasikan beberapa isu konstitusi yang
krusial. [24]
Tabel dibawah ini menunjukkan sesudah dan sebelum
dilakukanya keempat amandemen, tabel tersebut memperlihatkan bahwa sebagian
besar aturan UUD 1945 sudah diubah atau dihapus.
Sebelum amandemen |
Setelah amandemen
|
||||||
Tidak
diubah
|
dihapus
|
diubah
|
ditambah
|
total
|
% tak
diubah
|
||
Bab
|
16
|
1
|
1
|
14
|
5
|
20
|
1/20=5%
|
Pasal
|
37
|
8
|
1
|
28
|
37
|
73
|
8/73=11%
|
Paragraf
|
65
|
29
|
2
|
34
|
131
|
194
|
29/194=15%
|
Proses perubahan konstitusi tahun 1999-2002 bukanlah
proses yang bena-benar demokratis, beberapa indikasi memeperlihatkan sejumlah
kekurangan dalam proses tersebut, seperti halnya adanya kontaminasi dengan
kepentingan-kepentingan politik, dan juga pasrtisipasi publik yang terbatas.
Dibawah ini akan digambarkan diantaranya bagaimana perbandingan antara setelah
amandemen dengan sebelum amandemen.
1. MPR
Aturan-aturan
|
Sebelum amandemen
|
Sesudah amandemen
|
Kedaulatan rakyat
|
Dimonopoli MPR
|
Kedaulatan dilaksanakan menurut UUD
|
Kedudukan
|
MPR sebagai negara tertinggi
|
MPR sebagai salah satu dari lembaga-lembaga
|
Pemilihan presiden
|
Dipilih MPR
|
MPR melantik presiden yang langsung dipilih oleh rakyat
|
2. DPR
No
|
Sebelum
amandemen
|
Setelah amandemen
|
1
|
UUD 45
tidak menyebutkan dnegan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi,anggaran
dan pengawasan
|
Disebutkan dengan jelas
|
2
|
UUD 1945 tidak
mengatur bahwa persetujuan DPR diperlukan untuk membuat perjanjian
internasional, nmenyetujui dan menetapkan hakim agung mengangkat dan
memberhentikan anggota-anggota komisi yudisial,
|
diatur
|
3
|
UUD 1945
tidak menyebutkan bahwa DPR memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada
mahkamah konstitusi.
|
diatur
|
4
|
UUD 1945
mengatur bahwa DPR menerima laporan dari BPK
|
Memiliki kekuasaan-kekuasaan serupa
|
3. Sistem Presidensial
Aturan-aturan
|
Sebelum
perubahan
|
Sesudah perubahan
|
Status
|
Kepala
eksekutif
|
Sama
|
Proses pemilihan
|
Tidak
langsung, dipilih oleh MPR
|
Dipilih langsung oleh rakyat
|
Masa jabatan
|
Tidak
terbatas, dapat dipilih lagi lima tahun sekali.
Tidak pasti
mudah diberhentikan
|
Terbatas
selama dua kali dalam masa lima tahun.
Pasti, tidak mudah diberhentikan
|
Kekuasaan legislatif
|
Lebih
dominan daripada DPR
|
Berbagi kekuasaan dengan DPR dan DPD
|
Syarat suara
|
Lebih mudah
|
Lebih sulit
|
4. Yudikatif
Aturan
|
Sebelum
|
sesudah
|
independensi
|
Diatur dalam penjelasan UUD 1945
|
Diatur dalam batang tubuh UUD 1945
|
Lembaga-lembaga
|
Mahkamah agunng dan badan-badan peradilan dibawahnya.
|
MA dan badan peradilan dibawahnya, MK, KY
|
Penyelesaian sengketa antara lembaga-lembaga
|
Tidak ada
|
Dilakukan oleh mahkamah konstitusi
|
Prosedur pembubaran partai politik
|
Tidak ada
|
Dilakukan oleh mahkamah konstitusi
|
Penyelesaian sengketa tentang hasil pemilu
|
Tidak ada
|
Dilakukan oleh mahkamah konstitusi
|
Keempat amandemen undang-undang dasar yang disahkan dalam rentang waktu 1999-2002
adalah reformasi yang dilakukan dalam masa trasnsisi yang sulit terlepas dari
kekuasaan rezim otoriter soeharto. Iklim politik yang penuh gejolak mewarnai
proses amandemen di Indonesia. Namun dalam saat yang sama masa transisi
tersebut juga merupakan peluang emas bagi Indonesia untuk mendesakralisasi teks
UUD 1945 yang penuh dengan simbolisme. Peruabhan pertama amandemen telah
membuka sakralitas dokumen yang otoriter dan memungkinkan dilakukan ketiga
serangkai amandemen selanjutnya. Sekalipun prosesnya berbeda denga proses
amandemen yanga ada di negara lain, proses yang lamban dan setengah-setengah, nyatanya
berhasil membawa negara ini kedalam konstitusi yang lebih demokratsis dan
memberi konstribusi yang signifikan kepada proses transisi indonesia dari
sebuah rezim otoritarianisme kedalam konsep demokrasi.[25]
IV.
Kesimpulan
Konstitusi itu
memiliki arti yang lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar suatu
negara, karena kosntitusi itu ada yang bersifat tertulis dan ada yang bersifat
tidak tertulis (abstrak) yang tumbuh dalam masyarakat secara sendirinya, yang
mana secara umum tidak bertentangan dengan ketertiban yang ada pada masayarakat
itu sendiri. Sedangkan konstitusi tertulis itu berwujud sebagai Undang-Undang
Dasar negara, yang mana lebih cenderung mempunyai arti formalitas tentang
aturan negara. Sedangkan dalam negera-negara ada yang membedakan antara
konstitusi dengan Undang-Undang Dasar, dan juga ada yang terfokus pada kajian
Konstitusi secara utuh. Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan
dalam sebuah peraturan yang mana berupa penambahan maupun
pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu.
Dalam amandemen pertama itu hanya mencakup dua hal yaitu;
pembatasan kekuasaan presiden dan pemberdayaan dewan perwakilan rakyat (DPR). Pengalaman-pengalaman
lama dengan rezim otoriter Soekarno dan Soeharto kuat mempengaruhi hasil perubahan
pertama, yakni memberi batasan kewenangan pada presiden dan juga memperluas
serta memperjelas tugas dari badan legislatif khususnya DPR.
Amandemen
keuda, Bagian berikut ini hanya akan berfokus pada hal-hal yang membentuk
bagian dari perubahan kedua, khususnya bab-bab yang berhubungan erat dengan
pembangunan sebuah sistem politik yang lebih demokratis. Pada perubahan kedua
terdapat empat tema utama: (1) desentralisasi kekuasaan kepada daerah-daerah;
(2) aturan-aturan tentang hak asasi manusia; (3) pemisahan kekuasaan dan sistem
check and balance; (4) hubungan sipil-militer. Perubahan kedua semakin
menegaskan kekuasaan DPR dan membatasi kekuasaan Presiden. Seperti sudah
disebutkan sebelumnya, amandemen pasal 19 UUD 1945 menetapkan bahwa DPR akan
menjadi sebuah lembaga yang keanggotaannya dipilih secara penuh.
Amandemen ketiga, Sejak september tahun 2000
hingga november 2001 pembahasan perubahan ketiga diwarnai masalah-masalah,
diantaranya adalah tentang proses impeachment seorang preside, piagam
jakarta, kemudian apakah ada opsi utuk mengubah atau memperbaharui. Dalam
mperubahan ketiga terdapat Pasal-pasal reformasi yang penting, diantaranya
adalah berhubungan tentang: (1) Negara hukum; (2)Pembatasan terhadap kekuasaan MPR; (3)
Kedaulatan rakyat; (4) Wewenang MPR ; (5) Memperkuat sistem presidensial; (6)
Prosedur impeachment; (7) Mereformasi proses pemilihan umum. Dan juga dalam perubahan ketiga
terdapat usulan-usulan amandemen bersifat krusial yang tertunda, seperti: (1)
komposisi MPR ; (2) putaran kedua pemilihan presiden;
(4) masalah piagam jakarta.
Amandemen
keempat, Pada tahun 2000 MPR memutuskan untuk menyelesaikan seluruh
proses amandemen selambat-lambatnya pada tahun 2002. Pasal-pasal yang diamandemen, diantara pasal yang
diamandemen adalah: (1) Susunan dan kedudukan MPR; (2) Putaran kedua pemilihan
presiden; (3) Pembubaran DPA; (4) Mata uang; 5) Prosedur perubahan UUD.
Ratifikasi perubahan UUD 1945 yang keempat telah menyelamatkan indonesia dari
potensi krisis konstitusi dan memperkuat reformasi konstitusi, dalam
amandemenya yang terahir, MPR ahirnya berhasil menyeleasikan beberapa isu
konstitusi yang krusial.
V.
Penutup
Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang
secara tidak langsung telah membimbing kami dalam pembuatan tulisan ini. Dan
juga pemakalah sadar akan banyaknya kekurangan dalam pembuatan tulisan ini.
Untuk itu, dengan segenap kerendahan hati, pemakalah bermaksud meminta kritik
dan saran dari para pembaca, yang tentu saja kritik dan saran yang tetap pada
koridor membangun bagi bagi pemakalah, dan semoga Allah selalu senantiasa
meridhoi setiap langkah kita, dan selalu membimbing kita ke arah jalan yang
benar, Aamin.....
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie,Jimly.
2013. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Indrayana,
Denny Ph.D. 2007. Amandemen UUD 1945 (Antara Mitos Dan Pembongkaran).
Bandung; Mizan. Cet 1.
Kansil,C.S.T.
2008. Hukum Tatanegara Republik Indonesia, Jakarta:Rineke Cipta.
Wahyudi,Alwi.
2012. Hukum Tata Negara Indonesia Dalam Persepektif Pancasila Pasca
Reformasi, Yogjakart:A; Pustaka Pelajar.
Manan, Bagir. 2004. Teori dan
Politik Konstitusi. Yogyakarta; FH UII PRESS. Cet 1.
[1] Constitutie Artinya lebih kearah makna
konstitusi secara global, yang menyangkut konstitusi tertulis Dan tidak
tertulis.
[2] Grondwet Artinya konstitusi yang
tertulis atau dapat disebut UUD.
[3] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum
Tata Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, Hlm. 95
[4]Alwi Wahyudi. Hukum Tata Negara Indonesia
Dalam Persepektif Pancasila Pasca Reformasi, Yogjakart:a; Pustaka Pelajar,
2012, Hlm. 243-244.
[5] C.S.T Kansil, Hukum Tatanegara Republik
Indonesia, Jakarta:Rineke Cipta, 2008, Hlm.58-59
[6] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum
Tata Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, Hlm. 108
[7] C.S.T Kansil, Hukum Tatanegara Republik
Indonesia, Jakarta:Rineke Cipta, 2008,Hlm. 62-63
[8] http://pkn-8d-19.blogspot.com/2011/01/pengertian-amandemen-uud-1945.html.
Diakses pada tanggal 14 April 2014, pukul 04:10 WIB.
[9] Bagir Manan. Teori dan Politik Konstitusi.
Yogyakarta; FH UII PRESS. 2004. Cet 1. Hlm 3.
[11] Denny Indrayana,Ph.D. Amandemen UUD 1945
(Antara Mitos Dan Pembongkaran). Bandung; Mizan2007. Cet 1. Hlm 168-178.
[12] Denny Indrayana,Ph.D. Amandemen UUD 1945 (Antara
Mitos Dan Pembongkaran). Bandung; Mizan2007. Cet 1. Hlm 192-197
[13] Denny
Indrayana,Ph.D. Amandemen UUD 1945 (Antara Mitos Dan Pembongkaran). Bandung;
Mizan2007. Cet 1. Hlm 200.
[14] Denny Indrayana,Ph.D. Amandemen UUD 1945
(Antara Mitos Dan Pembongkaran). Bandung; Mizan2007. Cet 1. Hlm 202
[15] Denny
Indrayana,Ph.D. Amandemen UUD 1945 (Antara Mitos Dan Pembongkaran). Bandung;
Mizan2007. Cet 1. Hlm 204-205
[16] Tujuh bab yang berhasil sampai ratifikasi
adalah tentang: (1) pemerintah daerah; (2) wilayah negara; (3) warga negara dan
penduduk; (4) HAM; (5) DPR; (6) pertahanan dan keamanan negara; (7) bendera,
bahasa, lambang, dan lagu kebangsaan.
[17] Denny
Indrayana,Ph.D. Amandemen UUD 1945 (Antara Mitos Dan Pembongkaran). Bandung;
Mizan2007. Cet 1. Hlm l 230
[18] Diantara hak yang disebutkan dalam tiap pasal
adalah: (1) hak untuk hidup; (2) hak untuk mengembangakan diri; (3) hak atas
kepastian hukum/keadilan; (4) hak atas perlindungan pribadi.
[19] Bunyi pasal 19 UUD 45; (1) anggota DPR
dipilih melalui pemilihan umum; (2) susunan DPR diatur dengan UUD; (3) DPR
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
[20] Denny Indrayana,Ph.D. Amandemen UUD 1945
(Antara Mitos Dan Pembongkaran). Bandung; Mizan2007. Cet 1. Hlm 240-241
[21] Pada proses menuju amandemen ketiga,
sebelumnya telah diwarnai dengan permasalahan impeachment kepada
presiden abdurrohman wahid, dengan berbagai landasan.
[22] Panitia ad hoc adalah panitia yang ikut andil
dalam proses perubahan UUD 1945 namun mereka tidak merupakan anggota dari
lembaga-lembaga negara.
[24] Denny Indrayana,Ph.D. Amandemen UUD 1945
(Antara Mitos Dan Pembongkaran). Bandung; Mizan2007. Cet 1. Hlm 317-320.
[25] Denny
Indrayana,Ph.D. Amandemen UUD 1945 (Antara Mitos Dan Pembongkaran). Bandung;
Mizan2007. Cet 1. Hlm 392.
Komentar
Posting Komentar