KONSTITUSI dan AMANDEMEN



KONSTITUSI dan AMANDEMEN

Makalah
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
Hukum Tata Negara

Dosen Pengampu : Syaefudin,. SH.MH
 

http://buku-on-line.com/wp-content/uploads/2012/04/Logo-IAIN-Walisongo-Semarang.jpg


Disusun oleh:
Nihayatul Ifadhloh (122111103)
Nur Halimah (122111106)
Nurul Aini Muslihatin (122111110)
Siti Mahmudatun Nihayah (122111121)
Ridlo Anas Fais Nabawi (122111114)
Siti Nur Faizah (122111123)
AHWAL AL-SAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
WALISONGO
SEMARANG
2014

Konstitusi dan Amandemen

I.                   Pendahuluan
Negara kita adalah negara yang menggunakan sistim pemerintahan civil law, salah satu cirinya adalah adanya landasan peraturan atau biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar yang terkonsep dengan rapi pada semua aturan tentang negara. Perkembangan zaman yang dibarengi dengan semakin tingginya pengetahuan dan kelimuan secara tidak langsung telah membuat negara melakukan sebuah perubahan dalam peraturan yang ada pada undang-undang Dasar, atau biasa disebut dengan amandemen, hal ini dilakukan untuk menuju jalan-jalan perubahan yang nantinya akan berujung pada sistem demokrasi yang semakin mapan, dan mereformasi konstitusi itu sama halnya dengan mendorong konsep demokratisasi.
Amandemen konstitusi negara atau biasa disebut dengan nama lain Undang-Undang Dasar negara Indonesia telah mengalami empat (4) kali perubahan atau amandemen, dan juga banyak pokok pikiran baru yang diadopsikan kedalam kerangaka UUD 45. Meski telah mengalami perubahan empat (4) kali, konstitusi hasil amandemen tentunya bukan hal final yang haram tersentuh oleh perubahan-peruubahan berikutnya. Jika suatu saat nanti ada keinginan kuat untuk melakukan peruabhan mestinya hal itu dibarengi dengan prinsip-prinsip yang lebih ideal dan hal itu harusnya sangat berpeluang mengahsilkan konstitusi yang lebih baik lagi dan akan semakin dekat dengan keinginan-keinginan dan tujuan bangsa Indonesia.
Dalam pembahasan tulisan ini nantinya pemkalah akan menulis tentang apa itu konstitusi dan apa arti amandemen, kemudian bagaimana mekanisme amandemen dari sebuah konstitusi itu sendiri.

II.                Rumusan Masalah
Adapun rumusan permasalahan dari pembahasan makalah ini adalah :
1.      Pengertian Konstitusi !
2.      Pengertian Amandemen !
3.      Isi Mekanisme Amandemen Dari Sebuah Konstitusi !
III.             Pembahasan
A.       Pengertian konstitusi
1).  Definisi dan arti konstitusi
Istilah konstitusi itu sendiri pada mulanya berasal dari perakataan bahasa latin, constitutio  yang berkaitan denga kata jus  dan ius yang berarti “ hukum atau prinsip”. Di  zaman modern, bahasa yang yang biasa dijadikan sumber rujukan mengenai istilah ini adalah inggris, jerman, prancis, itali dan belanda. Untuk pengertian constitution[1] dan grondwet[2], dalam bahasa belanda dibedakan antara  constitution dan grondwet. dalam bahasa jerman dibedakan antara verfassung (konstitusi) dan grundgesetz (Teori Undang-Undang Dasar), juga dalam negara perancis membedakan antara droit constitutionelle (konstitusi secara global) dan  loi constitutionelle (Undang-Undang Dasar ) .sedangkan dalam negara inggris fokus kajianya lebih kearah constitusional law.[3]
Konstitusi itu memiliki arti yang lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar suatu negara, karena kosntitusi itu ada yang bersifat tertulis dan ada yang bersifat tidak tertulis (abstrak) yang tumbuh dalam masyarakat secara sendirinya, yang mana secara umum tidak bertentangan dengan ketertiban yang ada pada masayarakat itu sendiri. Sedangkan konstitusi tertulis itu berwujud sebagai Undang-Undang Dasar negara, yang mana lebih cenderung mempunyai arti formalitas tentang aturan negara. Sedangkan dalam negera-negara ada yang membedakan antara konstitusi dengan Undang-Undang Dasar, dan juga ada yang terfokus pada kajian Konstitusi secara utuh.
Di negara-negara yang menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa nasional, dipakai isillah constitution yang dalam bahasa indonesia  disebut konstitusi. Menurut Herman Heller membagi pngertian konstitusi menjadi tiga bagian, yaitu:
1.         Die politische vevassung als gesellschtlich wirlickeit, konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan, dalam konstitusional itu terdapat unsur politis dan sosiologis.
2.         Die verselbstandigte rechtsevassun,. Konstitusi merupakan satu kesatuan yang hidup dalam masyrakat atau mengandung aspek hukum.
3.         Die geshereiben vervassung, Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.[4]
Menurut Carl Schmit dalam bukunya yang berjudul vervassungslehre, telah membagi kostitusi menjadi empat bagian dan bagian pertama terdapat empt sub-bagian yang kedua terdapat dua sub pengertian. Pembagiannya adalah sebagai berikut:
A.       Konstiutusi dari arti absolut adalah Kostitusi dianggap sebagai kesatuan    organisasi yang nyata yang mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang ada dalam negara, yaitu;
1. Konstitusi sebagai bentuk negara, yang dimasud dengan bentuk negara adalah negara dalam arti keseluruhanya
2.  kontitusi sebagai faktor intregasi
3.  konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi didalam negara, jadi konstitusi merupakan norma dasar yang merupakan sumber bagi  noma-norma lainnya yang berlaku didalam negara.
B.       kontitusi dalam arti relatif yang diimaksudkan sebagai konstitusi yang dihubungkan dengan kepentingan suatu gologan tertentu didalam masyarakat, golongan ini terutama golongan borjuis liberal yang menghendaki adanya jaminan dari pihak-pihak pengusaha agar hak-haknya tidak dilanggar. Pembagiannya adalah sebagai berikut:
1.        konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis liberal agar hak-haknya dijamin tidak dilanggar oleh penguasa
2.         konstitusi dam arti formal atau konstitusi tertulis.
C.       Konstitusi dalam arti positif mengandung pengertian keputusan politik  tertinggi yang behubungan dengan pembuatan undang-undang dasar.
D.        Konstitusi dalam arti ideal karena idaman dari kaum borjuis liberal seperti disebutkan diatas sebagai jaminan bagi rakyat hak-hak asasinya dilindungi.[5]
2).   Nilai konstittusi
Nilai konstitusi yang dimaksud adalah nilai sebagai hasil penilaian atas pelaksanan norma-norma dalam suatu kosntitusi dalam kenyataan praktik. [6]
a.         Nilai mormatif yaitu apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum tetapi juga meruppakan suatu kenyataan dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif.
b.         Nilai nominal yaitu dalam konstitusi ini menurut hukum memang berlaku tetapi kenyataanya tidak sesempurna belakunya,  suatu konstitusi ini jangan dikacaukan bahwa seringkali suatu konstitusi yang tertulis berbeda dari konstitusi yang di praktekkan. Yang dimaksud disini adalah konstitusi itu secara hukum berlaku, namun berlakunya itu tidak sesempurna pada prakteknhya, karena ada pasal-pasal tertentu yang dalam kenyataanya tidak berlaku.
c.         Nilai semantik yaitu konstitusi secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanaan kekuasan politik. Jadi yang dimaksud disini adalah konstitusi hanya sekedar istilahnya saja dan pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak penguasa.[7]
B . Pengertian Amandemen
Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan yang mana berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagian ( kecil ) dari peraturan. Secara estimologis, amandemen berasal dari Bahasa Inggris: to amend diartikan sebagai to make better, to remove the faults. Selanjutnya amandement diartikan sebagai a change for the better; a correction of error, faults etc. Sementara itu, dalam istilah pengertian ketatanegaraan (US Convention) diartikan
 an addition to, or a change of a constitution or an organic act which is a pendent to the document rather than intercalated in the text” (Smith and Zurcher 1966:14).
Menurut Sujatmiko, amandemen yang pokok itu tidak serampangan dan merupakan hal yang serius. Konstitusi itu merupakan aturan tertinggi bernegara. Beliau berpendapat bahwa konstitusi di negara kita belum sepenuhnya sempurna. Jika ingin menyempurnakan konstitusi satu-satunya pilihan ialah amandemen. Dari beberapa referensi di atas amandemen haruslah difahami sebagai penambahan, atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan diletakkan pada dokumen yang bersangkutan. Pemahaman lebih lanjut adalah amandemen bukan sekedar menyisipkan kata-kata atau perihal baru dalam teks. Di sisi lain, amandemen bukan pula penggantian. Mengganti berarti melakukan perubahan total dengan merumuskan konstitusi baru mencakup hal-hal mendasar seperti mengganti bentuk negara, dasar negara, maupun bentuk pemerintahan.[8]
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Amandemen pertama: dalam sidang umum MPR oktober tahun 1999
2.      Amandemen kedua: dalam sidang tahunan MPR Agustus tahun 2000
3.      Amandemen ketiga: dalam sidang tahunan MPR oktober tahun 2001
4.      Amandemen keempat: dalam siding tahunan MPR Agustus tahun 2002.
Walaupun secara hukum terbuka kesempatan untuk mengamandemen UUD 45, tidak berarti setiap saat hal semacam itu terjadi. Jadi amandemen terhadap UUD tidak terutama ditentukan oleh ketentuan hukum yang mengatur tata cara perubahan, tetapi lebih ditentukan oleh aspek politik dan sosial. sepenjang kekeuatan politik dan sosial merasa berpuas diri terhadap UUD maka tidak akan ada amandemen.[9]
C.     Isi Mekanisme Amandemen Dari  Sebuah Konstitusi
1.      Amandemen  pertama
Bagian awal dari amandemen konstitusi negara kita berurusan dengan situasi yang melatari perubahan pertama, yaitu periode pra-amandemen yang dimulai dari Mei 1998 hingga Oktober 1999. Amandemen pertama dilaksanakan setelah lengsernya Soeharto dan dilantiknya B.J Habibie menjadi presiden RI. Pada tanggal 21 Mei 1998 Habibie mengangkat sumpah menjadi presiden dan Soeharto memebacakan surat pengunduran dirinya. Konstitusionalitas Habibie sebagai seorang presiden memunculkan pro dan kontra, di bawah tekanan publik habibie mengambil langkah-langkah berikut: (i) mendorong dilakukanya sidang istimewa MPR untuk menentukan jadwal Pemilu tahun 1999; (ii) mendukung reformasi pemilu tahun 1999; (iii) meliberisasi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi; (iv) mebebaskan para tahanan politik; (v) melaksanakan pemilu tahun 1999. Semua inisiatif ini nantinya akan menjadi bagaian dari periode pra-amandemen.
a.       Proses perubahan pertama
Bagian pertama lebih membahas tentang (i) kapan pembuatan kostitusi dilaksanakan; (ii) bagaimana pembuatan konstitusi dilaksanakan; (iii) siapa yang menjadi lembaga pembuat konstitusi; dan, (iv) bagaimana partisipasi publik digalang.
Pembahasan pada amandemen pertama masih didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan masa depan ketimbang kepentingan-kepetingan politik. Selama berlangsugnya pembahasan-pembahasan perubahan pertama, hal yang berkiatan dengan agenda reformasi konstitusi secara keseluruhan diperdebatkan: (i) apakah harus perubahan (to amand) atau harus pembaharuan (renew) menolak ataukah mempertahankan pembukaan UUD 45 dan pada saat itu diputuskan Pada tanggal 16 Oktober 1999, disepakati untuk mengamandemen dan bukan memperbaharui[10]. Kesepakatan lain yang turut di mantapkan adalah dengan mempertahankan pembukaan UUD 45 dan mengamandemen batang tubuh UUD 45; (ii) pembatasan tentang masa jabatan presiden; (iii) peralihan kekuasaan legislatif; (vi) Disamping itu juga mempertahankan pembukaan UUD 45 dan dipertahankanya tentang konsep negara kesatuan, negara kesatuan menjadi pasal baku yang tidak dapat diubah (non-amendable article).
Pemegang wewenang pembuat konstitusi masih ada di kursi MPR untuk mengubah atau menetapkan UUD 45. Untuk melakukan amandemen, MPR membentuk badan pekerja, panitia Ad Hoc (PAH), dan Komisi C.
Partisipasi publik sangatlah dibutuhkan dalam perubahan konstitusi, mendengar apa yang masyarakat inginkan meruapkan salah satu cara untuk menunjukkan bahwa sebenarnya masyarakat tidak pernah diabaikan pendapatnya. Beberapa dari anggota penggalangan partisipasi publik menentang adanya pasrtisipasi publik, karena singkatnya waktu dan juga hal itu terkesan formalisitis, juga tidaklah gampang menentukan kelompok-kelompok mana yang harus diundang diantara begitu banyak kelompok ysng berbeda di negara kita. Kemudian Panitia Ad Hoc akhirnya mengundang lima orang pakar untuk memberikan sumbangan suara, namun mereka diundang pada saat rapat ke enam, ketuju, sehingga masukan-masukan dari mereka hanya berpengaruh sedikit saja.[11]
b.      Hasil perubahan pertama
Dalam perubahan pertama itu hanya mencakup dua hal yaitu; pembatasan kekuasaan presiden dan pemberdayaan dewan perwakilan rakyat (DPR).
Pengalaman-pengalaman lama dengan rezim otoriter Soekarno dan Soeharto kuat mempengaruhi hasil perubahan pertama. Pada sesi rapat seorang tokoh politik dari frasksi Golkar yang bernama Slamet Effendy Yusuf Terang-terangan mengatakan bahwa  UUD 1945 yang ‘sarat Eksekutif’ merupakan akar dari sistem politik yang otoriter, dan karenanya kekuasaan presiden harus dibatasi. Membatasi masa jabatan presiden merupakan satu langkah reformasi yang penting, karena menghilangkan satu diantara karakteristik-karakteristik otoriter utama yang melekat pada UUD 1945. Amandemen masa jabatan presiden telah memberikan arah yang jelas tentang transisi politik dari otoritarianisme.
Pergeseran kekuasaan legislatif dari persiden ke DPR diantaranya dapat dilihat pada penggambaran dibawah ini.

Pasal
Asli
Perubahan pertama
5 (1)
Presiden memegang kekusaan memebentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
20 (1)
Setiap undang-undang mengehendaki persetujuan DPR
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang
21 (1)
Anggota DPR berhak mengajukan usulan rancanagan undang-undang
Tidak berubah.

Sidang umum MPR 1999 mengahasilkan amandemen-amandemen terhadap sembilan dari tiga puluh tuju pasal yang ada dalam UUD 1945, dan hampir dari semua amandemen itu memberdayakan DPR dan membatasi kekuasaan presiden.[12]
Bagi sebagian masyarakat perubahan pertama masih jauh dari kata memuaskan, namun setidaknya amandemen ini berhasil mendemistifikasi sebuah konstitusi yang sudah dianggap sakral, karena dulu membayangkan amandemen UUD 1945 itu merupakan hal yang tidak mungkin dan jika hal itu terjadi maka dianggap sebgaai tindakan penghianatan. Tetapi satu hal yang pasti perubahan pertama adalah satu langkah reformasi konstitusi yang belum usai.[13]
2.      Amandemen kedua
Pada Sidang Umum MPR bulan November 1999 telah memutuskan bahwa MPR akan  menggelar sidang-sidang tahunan sejak tahun 2000. Sidang-sidang ini akan memungkinkan MPR melajutkan amandemen terhadap UUD 1945 yang belum rampung pada tahun 1999. Sidang tahunan MPR tahun 2000 dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 18 Agustus 2000. Dengan demikian, kalau dibandingkan dengan waktu yang digunakan untuk meracik Perubahan Pertama, MPR punya waktu lebih panjang (mulai November 1999 sampai Agustus 2000) untuk mempersiapkan Perubahan Kedua.[14]
a.       Proses Perubahan Kedua
Pembahasan perubahan kedua oleh MPR dilakukan dengan cara mengkaji-ulang UUD 1945 bb demi bab. Pembahasan-pembahasan itu dilakukan dalam empat tahap
1.    MPR  membentuk sebuah badan pekerja (BP) yang bertugas mempersiapkan semua materi untuk sidang tahunan MPR 2000; Badan ini kemudan membentuk tiga panitia Ad Hoc (PAH).
2.    Salah satu dari PAH itu, yaitu PAH I, diberi tanggung jawab untuk menyiapkan naskah-naskah bakal amandemen. PAH I bekerja sejak akhir november 1999 hingga awal agustus 2000.
3.    Komisi A dibentuk pada sidang tahunan MPR 2000 untuk membahas lebih jauh rancangan perubahan kedua yang diracik oleh PAH I.
4.    Pada tanggal 18 agustus 2000 dalam rapat paripurna kesembilan pada sidang tahunan itu, MPR meratifikasi perubahan kedua.[15]
b.      Hasil Perubahan Kedua
Pada sidang tahunan MPR 2000, Komisi A memprioritaskan pembahasan terhadap kedua puluh satu bab yang disiapkan oleh PAH I berdasarkan pada tingkat kesulitannya, mulai dari usulan-usulan yang sudah disepakati sepenuhnya, kemudian beranjak ke proposal-proposal yang mengandung alternatif-alternatif atau perbedaan-perbedaan besar. Tetapi prioritas demikian terbukti kelewat ambisius. Dalam waktu empat hari, atau dua puluh satu jam efektif, yang disediakan oleh komisi A, hanya dua belas bab yang bisa terbahas, dan dari dua belas bab ini, hanya tujuh yang akhirnya berhasil diratifikasi [16]. Bab-bab yang belum diratifikasi akan dibahas lebih lanjut dalam bab enam dan tujuh, karena pada akhirnya beberapa diantaranya disahkan kemudian sebagai bagian dari perubahan ketiga dan keempat UUD 1945. Bagian berikut ini hanya akan berfokus pada hal-hal yang membentuk bagian dari perubahan kedua, khususnya bab-bab yang berhubungan erat dengan pembangunan sebuah sistem politik yang lebih demokratis.[17]
Pada perubahan kedua terdapat empat tema utama:
(1) desentralisasi kekuasaan kepada daerah-daerah; hal ini menyusul saat tumbangnya soeharto, desentralisasi kekuasaan ke tangan-tangan daerah mengemuka sebagai salah satu tuntutan utama reformasi, karena adanya distribusi ekonomi yang tidak berimbang antara pusat dan daerah. Pasal 18 yaga asli diubah menjadi pasal 18, 18 A, 18 B.
(2) aturan-aturan tentang hak asasi manusia; perlindungan terhadap hak asasi manusia sangat dierlukan untuk mencegah terjadinya berbagai pelanggran seperti yang pernah terjadi saa zaman pemerintahan otoriter, kemudian dimasukkanlah aturan baru tentang hak asasi manusiakedalam pasal 28 A hingga 28 J[18].
 (3) pemisahan kekuasaan dan sistem check and balance, pemisahan kekuasaan semakin nyata dnegan adanya pembatasan kekuasaan presiden, dan juga sistem check and check and balance ditunjukkan salah ssatunya dengan adanya sifat dari para lemabaga (khususnya lembaga perwakilan rakyat) untuk saling mengawasi dan mengendalikan satu sama lain, dan agar tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan tiap lembaga. Prinsi pemisahan kekuasaan mambagi tanggung jawab pemerintahan, sedangkan prinsip saling mengawasi dari penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dapat dilihat daalam pasal 20 BAB VII.; dan
(4) hubungan sipil-militer, usulan untuk mengakhiri keterlibatan militer dalam politik, karena dulu pada zaman soeharto mereka memiliki doktrin dwifungsi, yang mana keluar dari peranya yang biasa. Kemudian ditentukanlah satu landasan kostitusional dimana anggota DPR dan DPRD akan dipilih sepenuhnya, sehingga mengakhiri pengangkatan wakil militer untuk mengisi lembaga tersebut. Dalam TAP MPR No VII tahun 2000 pasal 5 (2) dan 10 (2) dijelaskan bahwa militer tidak berhak dipilih.  
Perubahan kedua semakin menegaskan kekuasaan DPR dan membatasi kekuasaan Presiden. Seperti sudah disebutkan sebelumnya, amandemen pasal 19 UUD 1945[19] menetapkan bahwa DPR akan menjadi sebuah lembaga yang keanggotaannya dipilih secara penuh.
Amandemen pasal 20 (5) semakin memperkuat kekuasaan legislatif DPR, yanng sudah bertambah dengan adanya Perubahan Pertama, amandemen baru ini menyebutkan bahwa jika DPR dan Presiden sudah secara bersama-sama menyetujui sebuah rancangan undang-undang, dan ternyata Presiden gagal mengesahkannya dalam waktu tiga puluh hari, rancangan undang-undang itu secara otomatis sah menjadi undang-undang. Aturan ini diperlukan agar seorang Presiden tidak sampai berubah pikiran dan kemudian memveto (mencegah/ pernyataan penolakan) sebuah rancangan undang-undang setelah sebelumnya menyetujuinya. Tetapi, ini tdak berarti bahwa Presiden Indonesia tidak punya hak veto sama sekali. Pasal 22 (2) perubahan pertama UUD 1945 mensyaratkan agar  setiap rancangan undang-udang dibahas dan disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Pada dasarnya, persetujuan Presiden ini adalah ‘hak veto’ Presiden; tetapi, sekali persetujuan ini diberikan, Presiden tidak bisa menariknya kembali dengan cara menolak untuk mengesahkan rancangan undang-undang itu menjadi sebuah undang-undang di kemudian hari. Disamping itu, dimasukkannya Pasal 20A semakin memperluas kekuasaan DPR hingga mencakup ‘ fungsi legaslasi’ fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Pasal ini juga menyatakan bahwa DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Juga, bahwa anggota-anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.[20]
Hasil perubahan kedua telah meneruskan proses amamndemen uud 1945 salah satu capaianya adalah dengan adaanya ketentuan yang semakin apik terhadap hak-hak asasi manusia yang jauh lebih impresif dimana Zaman orde baru yang sangat otoriter lagi-lagi menjadi hal-hal yang ditutntut dalam perubahan. Diantaranya tentang aturan baru tentang HAM (hak-hak asasi manusia)dimuat dalam pasal 28 A hingga 28 J pada bab XA.
3.      Amandemen ketiga
Sejak september tahun 2000 hingga november 2001 pembahasan perubahan ketiga diwarnai masalah-masalah, diantaranya adalah tentang proses impeachment seorang presiden[21], piagam jakarta, kemudian apakah ada opsi utuk mengubah atau memperbaharui. Semua permasalahan yang ada seakan-akan menjadi masukan dalam proses amandemen yang akan dilakuakna ketiga kalinya, Dalam perubahan ketiga terdapat tahap-tahap  amandemen, yaitu:
Pertama, badan pekerja menyiapkan bahan-bahan untuk sidang tahunan MPR 2001, dan pembentukan panitia Ad hoc[22] (PAH). Kedua, PAH 1 mengatur kelanjutan sidang MPR. Ketiga, komisi A dibentuk untuk sidang tahunan MPR. Keempat, rapat paripurna ketujuh MPR meratifikasi perubahan ketiga.
Perubahan-perubahan Penting dalam perubahan ketiga:
Dalam mperubahan ketiga terdapat Pasal-pasal reformasi yang penting, diantaranya adalah berhubungan tentang:
a.       Negara hukum
Pernyataan yang menyebutkan bahwa indonesia adalah sebuah negara hukum yang terdapat dalam UUD 1945. Dalam perubahan ini hanya memperkuat pernyataan dengan mengadopsinya kedalam pasal 1
ayat (3).
b.      Pembatasan terhadap kekuasaan MPR
Fakta bahwa MPR membatasi kekuasaanya sendiri, melalui amandemen yang dibuatnya sendiri menunjukkan bahwa sebuah badan pembuat konstitusi juga bisa mereformasi dirinya sendiri melalui sebuah proses pembuatan konstitusi.
c.       Kedaulatan rakyat
Perubahan ketiga mengahiri posisi MPR sebagai parlemen tertinggi dalam menjalankan kedaulatan rakyat, kemudian ditegaskan bahwa “ kedaulatan berada ditangan rakyatdan dilaksanakan menurut UUD”..
d.      Wewenang MPR
Perubahan ketiga mengurangi wewenang MPR. Kekuasaanya untuk memilih presiden dan wakil presiden misalnya, dihapuskan.
e.       Memperkuat sistem presidensial
Perubahan radikal lainya adalah adanya mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden dalam satu paket. Pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% suara dilebih dari setengah jumlah provinsi, dilantik menjadi presiden daan wakil presiden.
f.       Prosedur impeachment
Prosedur untuk melakukan imoeachment kepada presiden menjadi jelas, diantar alasanya adalah; (1) penghianatan terhadap negara; (2) korupsi; (3) penghianata terhadap negara; (4) tindak pidana berat lainya. Proses ini tidak semata-mata proses politik, tapi juga proses hukum yeng mengikutsertakan mahakamah kosntitusi. Sidan untuk memutuskan pemberhentian presiden setidaknya harus dihadiri oleh tiga perempat dari total jumlah anggota MPR, dan dengan persetujuan dari setidaknya dua pertiga jumlah anggota MPR yang hadir.
g.      Mereformasi proses pemilihan umum
Bab baru pada bab 22E tentang pemilihan umum, yang mneyatakan bahwa pemilu diadakan dalam lima tahun sekali, untuk memilih anggota-anggota DPR, DPD, presiden dan akil presiden.
Dan juga dalam perubahan ketiga terdapat usulan-usulan amandemen bersifat krusial yang tertunda, seperti:
a.         komposisi MPR
meskipun semua fraksi sepakat untuk merestrukturisasi MPR, namun dalam kesepakatan tidak dicapai soal kelompok golongan yang andil dari bagian apa saja.
b.         putaran kedua pemilihan presiden
dalam keadaan kekosongan presiden dan wakil presiden masih doperdebatkan alternatif-alternatif yang ada.
c.         masalah piagam jakarta
masih diperdebatkan pula apakah piagam jakarta akan dimasukkan dalam UUD 45 atau tidak.
Perubahan ketiga berhasil memperkuat karakter demokratis, dan perubahan ketiga juga mengubah indonesia yang mulanya memiliki satu-satunya lembaga negara tertinggi tertinggi, menajdi negara yang memiliki keseimbangan kekuasaan.[23]
4.      Amandemen keempat
Pada tahun 2000 MPR memutuskan untuk menyelesaikan seluruh proses amandemen selambat-lambatnya pada tahun 2002. Perubahan keempat dilakukan dalam empat tahap:
Pertama, badan pekerja MPR menyiapkan bahan pekerja untuk sidang, dan membentuk PAH. Kedua, salah satu PAH mengatur penerusan amandemen kosnstitusi. Ketiga, komisi A dibentuk ditengah sidang MPR untuk membahas rancangan perubahan keempat ramuan PAH. keempat, dalam rapat lanjutan paripurna, MPR meratifikasi perubahan keempat.
Hasil perubahan keempat
Pasal-pasal yang diamandemen, diantara pasal yang diamandemen adalah:
a.          Susunan dan kedudukan MPR, pasal 2 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa MPR terdiri dari dua kamar yaitu DPR dan DPD.
b.         Putaran kedua pemilihan presiden
Pasal 6A (4) mengatur bahwa jika tidak ada pasangan calon yang mendapatkan 50 persen diatambah 1 perolehan suara, putaran kedua pemilihan langsung akan dilakukan diantara dua pasangan calon yang sebelumnya telah memperolah suara terbanyak.
c.         Pembubaran DPA
MPR akhirnya sepakat untuk mengahiri keberadaan DPA, dan BAB asli dalam UUD tentang DPA dihapuskan. Kendati memberi pertimbangan-pertimbangan kepada presiden tetap ada, dewan pertimbanagn ini tidak akan berdiri setara dengan lembaga kepresidenan ataupun legislatif. Bahkan hanya akan menjadi bagian dari eksekutif.
d.        Mata uang
Setelah melalui perdebatan teknis yang panjang, akhirnya MPR sepakat untuk tidak menyebut kata rupiah dalam UUD 1945, PASAL 23B menyebutkan ‘macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang’.
e.         Prosedur perubahan UUD
Pasal 37 ayat (1) sampai (4) menyebutkan bahwa untuk mengamandemen konstitusi dibutuhkan sebuah pernaytaan dari sepertiga anggota MPR dengan dua pertiga jumlah anggota yang hadir.
Ratifikasi perubahan UUD 1945 yang keempat telah menyelamatkan indonesia dari potensi krisis konstitusi dan memperkuat reformasi konstitusi, dalam amandemenya yang terahir, MPR ahirnya berhasil menyeleasikan beberapa isu konstitusi yang krusial. [24]
Tabel dibawah ini menunjukkan sesudah dan sebelum dilakukanya keempat amandemen, tabel tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar aturan UUD 1945 sudah diubah atau dihapus.

Sebelum amandemen

Setelah amandemen
Tidak
diubah
dihapus

diubah

ditambah

total

% tak diubah

Bab
16
1
1
14
5
20
1/20=5%
Pasal
37
8
1
28
37
73
8/73=11%
Paragraf
65
29
2
34
131
194
29/194=15%

Proses perubahan konstitusi tahun 1999-2002 bukanlah proses yang bena-benar demokratis, beberapa indikasi memeperlihatkan sejumlah kekurangan dalam proses tersebut, seperti halnya adanya kontaminasi dengan kepentingan-kepentingan politik, dan juga pasrtisipasi publik yang terbatas. Dibawah ini akan digambarkan diantaranya bagaimana perbandingan antara setelah amandemen dengan sebelum amandemen.
1.      MPR
Aturan-aturan
Sebelum amandemen
Sesudah amandemen
Kedaulatan rakyat
Dimonopoli MPR
Kedaulatan dilaksanakan menurut UUD
Kedudukan
MPR sebagai negara tertinggi
MPR sebagai salah satu dari lembaga-lembaga
Pemilihan presiden
Dipilih MPR
MPR melantik presiden yang langsung dipilih oleh rakyat

2.      DPR
No
Sebelum amandemen
Setelah amandemen
1
UUD 45 tidak menyebutkan dnegan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi,anggaran dan pengawasan
Disebutkan dengan jelas
2
UUD 1945 tidak mengatur bahwa persetujuan DPR diperlukan untuk membuat perjanjian internasional, nmenyetujui dan menetapkan hakim agung mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota komisi yudisial,
diatur
3
UUD 1945 tidak menyebutkan bahwa DPR memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada mahkamah konstitusi.
diatur
4
UUD 1945 mengatur bahwa DPR menerima laporan dari BPK
Memiliki kekuasaan-kekuasaan serupa

3.      Sistem Presidensial
Aturan-aturan
Sebelum perubahan
Sesudah perubahan
Status
Kepala eksekutif
Sama
Proses pemilihan
Tidak langsung, dipilih oleh MPR
Dipilih langsung oleh rakyat
Masa jabatan
Tidak terbatas, dapat dipilih lagi lima tahun sekali.
Tidak pasti mudah diberhentikan
Terbatas selama dua kali dalam masa lima tahun.
Pasti, tidak mudah diberhentikan
Kekuasaan legislatif
Lebih dominan daripada DPR
Berbagi kekuasaan dengan DPR dan DPD
Syarat suara
Lebih mudah
Lebih sulit

4.      Yudikatif
Aturan
Sebelum
sesudah
independensi
Diatur dalam penjelasan UUD 1945
Diatur dalam batang tubuh UUD 1945
Lembaga-lembaga
Mahkamah agunng dan badan-badan peradilan dibawahnya.
MA dan badan peradilan dibawahnya, MK, KY
Penyelesaian sengketa antara lembaga-lembaga
Tidak ada
Dilakukan oleh mahkamah konstitusi
Prosedur pembubaran partai politik
Tidak ada
Dilakukan oleh mahkamah konstitusi
Penyelesaian sengketa tentang hasil pemilu
Tidak ada
Dilakukan oleh mahkamah konstitusi

Keempat amandemen undang-undang dasar  yang disahkan dalam rentang waktu 1999-2002 adalah reformasi yang dilakukan dalam masa trasnsisi yang sulit terlepas dari kekuasaan rezim otoriter soeharto. Iklim politik yang penuh gejolak mewarnai proses amandemen di Indonesia. Namun dalam saat yang sama masa transisi tersebut juga merupakan peluang emas bagi Indonesia untuk mendesakralisasi teks UUD 1945 yang penuh dengan simbolisme. Peruabhan pertama amandemen telah membuka sakralitas dokumen yang otoriter dan memungkinkan dilakukan ketiga serangkai amandemen selanjutnya. Sekalipun prosesnya berbeda denga proses amandemen yanga ada di negara lain, proses yang lamban dan setengah-setengah, nyatanya berhasil membawa negara ini kedalam konstitusi yang lebih demokratsis dan memberi konstribusi yang signifikan kepada proses transisi indonesia dari sebuah rezim otoritarianisme kedalam konsep demokrasi.[25]

IV.             Kesimpulan
Konstitusi itu memiliki arti yang lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar suatu negara, karena kosntitusi itu ada yang bersifat tertulis dan ada yang bersifat tidak tertulis (abstrak) yang tumbuh dalam masyarakat secara sendirinya, yang mana secara umum tidak bertentangan dengan ketertiban yang ada pada masayarakat itu sendiri. Sedangkan konstitusi tertulis itu berwujud sebagai Undang-Undang Dasar negara, yang mana lebih cenderung mempunyai arti formalitas tentang aturan negara. Sedangkan dalam negera-negara ada yang membedakan antara konstitusi dengan Undang-Undang Dasar, dan juga ada yang terfokus pada kajian Konstitusi secara utuh. Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan yang mana berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu.
Dalam amandemen pertama itu hanya mencakup dua hal yaitu; pembatasan kekuasaan presiden dan pemberdayaan dewan perwakilan rakyat (DPR). Pengalaman-pengalaman lama dengan rezim otoriter Soekarno dan Soeharto kuat mempengaruhi hasil perubahan pertama, yakni memberi batasan kewenangan pada presiden dan juga memperluas serta memperjelas tugas dari badan legislatif khususnya DPR.
Amandemen keuda, Bagian berikut ini hanya akan berfokus pada hal-hal yang membentuk bagian dari perubahan kedua, khususnya bab-bab yang berhubungan erat dengan pembangunan sebuah sistem politik yang lebih demokratis. Pada perubahan kedua terdapat empat tema utama: (1) desentralisasi kekuasaan kepada daerah-daerah; (2) aturan-aturan tentang hak asasi manusia; (3) pemisahan kekuasaan dan sistem check and balance; (4) hubungan sipil-militer. Perubahan kedua semakin menegaskan kekuasaan DPR dan membatasi kekuasaan Presiden. Seperti sudah disebutkan sebelumnya, amandemen pasal 19 UUD 1945 menetapkan bahwa DPR akan menjadi sebuah lembaga yang keanggotaannya dipilih secara penuh.
Amandemen ketiga, Sejak september tahun 2000 hingga november 2001 pembahasan perubahan ketiga diwarnai masalah-masalah, diantaranya adalah tentang proses impeachment seorang preside, piagam jakarta, kemudian apakah ada opsi utuk mengubah atau memperbaharui. Dalam mperubahan ketiga terdapat Pasal-pasal reformasi yang penting, diantaranya adalah berhubungan tentang: (1) Negara hukum; (2)Pembatasan terhadap kekuasaan MPR; (3) Kedaulatan rakyat; (4) Wewenang MPR ; (5) Memperkuat sistem presidensial; (6) Prosedur impeachment; (7) Mereformasi proses pemilihan umum. Dan juga dalam perubahan ketiga terdapat usulan-usulan amandemen bersifat krusial yang tertunda, seperti: (1) komposisi MPR ; (2) putaran kedua pemilihan presiden; (4) masalah piagam jakarta.
Amandemen keempat, Pada tahun 2000 MPR memutuskan untuk menyelesaikan seluruh proses amandemen selambat-lambatnya pada tahun 2002. Pasal-pasal  yang diamandemen, diantara pasal yang diamandemen adalah: (1) Susunan dan kedudukan MPR; (2) Putaran kedua pemilihan presiden; (3) Pembubaran DPA; (4) Mata uang; 5) Prosedur perubahan UUD. Ratifikasi perubahan UUD 1945 yang keempat telah menyelamatkan indonesia dari potensi krisis konstitusi dan memperkuat reformasi konstitusi, dalam amandemenya yang terahir, MPR ahirnya berhasil menyeleasikan beberapa isu konstitusi yang krusial.

V.                Penutup
Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang secara tidak langsung telah membimbing kami dalam pembuatan tulisan ini. Dan juga pemakalah sadar akan banyaknya kekurangan dalam pembuatan tulisan ini. Untuk itu, dengan segenap kerendahan hati, pemakalah bermaksud meminta kritik dan saran dari para pembaca, yang tentu saja kritik dan saran yang tetap pada koridor membangun bagi bagi pemakalah, dan semoga Allah selalu senantiasa meridhoi setiap langkah kita, dan selalu membimbing kita ke arah jalan yang benar, Aamin.....


DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie,Jimly. 2013. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Indrayana, Denny Ph.D. 2007. Amandemen UUD 1945 (Antara Mitos Dan Pembongkaran). Bandung; Mizan. Cet 1.
Kansil,C.S.T. 2008. Hukum Tatanegara Republik Indonesia, Jakarta:Rineke Cipta.
Wahyudi,Alwi. 2012. Hukum Tata Negara Indonesia Dalam Persepektif Pancasila Pasca Reformasi, Yogjakart:A; Pustaka Pelajar.
Manan, Bagir. 2004. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta; FH UII PRESS. Cet 1.


[1] Constitutie Artinya lebih kearah makna konstitusi secara global, yang menyangkut konstitusi tertulis Dan tidak tertulis.
[2] Grondwet Artinya konstitusi yang tertulis atau dapat disebut UUD.
[3] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, Hlm. 95
[4]Alwi Wahyudi. Hukum Tata Negara Indonesia Dalam Persepektif Pancasila Pasca Reformasi, Yogjakart:a; Pustaka Pelajar, 2012, Hlm. 243-244.
[5] C.S.T Kansil, Hukum Tatanegara Republik Indonesia, Jakarta:Rineke Cipta, 2008, Hlm.58-59
[6] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, Hlm. 108
[7] C.S.T Kansil, Hukum Tatanegara Republik Indonesia, Jakarta:Rineke Cipta, 2008,Hlm. 62-63
[8] http://pkn-8d-19.blogspot.com/2011/01/pengertian-amandemen-uud-1945.html. Diakses pada tanggal 14 April 2014, pukul 04:10 WIB.
[9] Bagir Manan. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta; FH UII PRESS. 2004. Cet 1. Hlm 3.
 [10] Pembaharuan lebih identik dengan pembuatan kostitusi yang sama sekali baru, namun jika amandemen adalah lebih kearah perubahan-perubahan pada konstitusi yang sudah ada.
[11] Denny Indrayana,Ph.D. Amandemen UUD 1945 (Antara Mitos Dan Pembongkaran). Bandung; Mizan2007. Cet 1. Hlm 168-178.
[12] Denny Indrayana,Ph.D. Amandemen UUD 1945 (Antara Mitos Dan Pembongkaran). Bandung; Mizan2007. Cet 1. Hlm 192-197
[13] Denny Indrayana,Ph.D. Amandemen UUD 1945 (Antara Mitos Dan Pembongkaran). Bandung; Mizan2007. Cet 1. Hlm 200.
[14] Denny Indrayana,Ph.D. Amandemen UUD 1945 (Antara Mitos Dan Pembongkaran). Bandung; Mizan2007. Cet 1. Hlm 202
[15] Denny Indrayana,Ph.D. Amandemen UUD 1945 (Antara Mitos Dan Pembongkaran). Bandung; Mizan2007. Cet 1. Hlm 204-205
[16] Tujuh bab yang berhasil sampai ratifikasi adalah tentang: (1) pemerintah daerah; (2) wilayah negara; (3) warga negara dan penduduk; (4) HAM; (5) DPR; (6) pertahanan dan keamanan negara; (7) bendera, bahasa, lambang, dan lagu kebangsaan.
[17] Denny Indrayana,Ph.D. Amandemen UUD 1945 (Antara Mitos Dan Pembongkaran). Bandung; Mizan2007. Cet 1. Hlm l 230
[18] Diantara hak yang disebutkan dalam tiap pasal adalah: (1) hak untuk hidup; (2) hak untuk mengembangakan diri; (3) hak atas kepastian hukum/keadilan; (4) hak atas perlindungan pribadi.
[19] Bunyi pasal 19 UUD 45; (1) anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum; (2) susunan DPR diatur dengan UUD; (3) DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
[20] Denny Indrayana,Ph.D. Amandemen UUD 1945 (Antara Mitos Dan Pembongkaran). Bandung; Mizan2007. Cet 1. Hlm 240-241
[21] Pada proses menuju amandemen ketiga, sebelumnya telah diwarnai dengan permasalahan impeachment kepada presiden abdurrohman wahid, dengan berbagai landasan.
[22] Panitia ad hoc adalah panitia yang ikut andil dalam proses perubahan UUD 1945 namun mereka tidak merupakan anggota dari lembaga-lembaga negara.
 [23] Denny Indrayana,Ph.D. Amandemen UUD 1945 (Antara Mitos Dan Pembongkaran). Bandung; Mizan2007. Cet 1. Hlm 274-280
[24] Denny Indrayana,Ph.D. Amandemen UUD 1945 (Antara Mitos Dan Pembongkaran). Bandung; Mizan2007. Cet 1. Hlm 317-320.
[25] Denny Indrayana,Ph.D. Amandemen UUD 1945 (Antara Mitos Dan Pembongkaran). Bandung; Mizan2007. Cet 1. Hlm 392.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH MASAILUL FIQH dalam PRESPEKTIF IJTIHAD METODE BAYANI

HARTA BERSAMA PASCA PERKAWINAN MENURUT ULAMA’ MADZHAB

PERJANJIAN JOINT VENTURE