PROSEDUR PENERIMAAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
PROSEDUR PENERIMAAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
Makalah
Disusun
guna memenuhi tugas mata kuliah
Administrasi
Peradilan Agama
Dosen
Pengampu : Drs. Taufik,CH.,MH
Disusun oleh:
Nihayatul Ifadhloh (122111103)
AHWAL AL-SAKHSIYYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
WALISONGO
SEMARANG
2014
Prosedur Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali
I.
Pendahuluan
Dalam
perundang-undangan nasional, istilah ‘peninjauan kemabali’ mulai dipakai dalam
“undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman’’
(undang-undang no 19 tahun 1964), yang dalam pasal 15 menerangkan : “terhadap
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dapat
dimohon peninjauan kembali, hanya apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan
yang ditentukan dengan undang-undang. Ketentuan tersebut diatas telah diatur
kembali dalam pasal 21 dari undang-undang pokok kekuasaan kehakiman yang baru
(undang-undang no 14 tahun 1970) yang secara lebih jelas menerangkan:
“apabila
terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan undang-undang
terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap
dapat diminta peninjauan kembali kepada mahkamah agung, dalam perkara perdata
dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan”.[1]
Dalam
tulisan ini pemakalah akan mencoba memaparkan tentang ruang lingkup
administrasi dari proses upaya hukum peninjaun kembali, mulai dari kelengkapan
berkas, batas waktu permohonan kembali sampai pada biaya peninjauan kembali.
II.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan permasalahan dari pembahasan makalah ini
adalah :
1. Berkas permohonan peninjauan kembali !
2. Batas waktu permohonan peninjauan kembali !
3. Biaya permohonan peninjauan kembali !
III.
Pembahasan
A. Berkas permohonan peninjauan kembali
1. Selintas Keberadaan Peninjauan Kembali
Selintas tentang lembaga rekes sipil (request-civil)
untuk ranah perdata atau yang saat ini kita kenal sebagai peninjuan kembali
(pk) telah lama dikenal dalam peradilan di indonesia, dengan memedomani pasal
395 Rv melalui doktrin doelmategheid atau kepentingan beracara.
Dalam pasal 385 Rv dijelaskan bahwa “putusan atas
bantahan yang dijatuhkan pada tingkat terakhir dan putusan verstek yang tidak
dapat diajukan perlawanan lagi, dapat ditarik kembali atas permintaan seseorang
yang pernah menjadi salah satu pihak atau seseorang yang terpanggil dengan
alasan-alasan sebgai berikut.”
Alasanya terdiri atas:
a. Putusan didasarkan pada penipuan atau tipu muslihat pihak
lawan.
b. Jika diputus mengenai hal yang tidak dituntut
c. Jika ada kelalaian memberi putusan tentang sebagian dari
tuntutan
d. Terdapat dua putusan yang saling bertentangan
e. Putusan dijatuhkan berdasarkan surat yang diakui kemudian
palsu
f. Ditemukan novum berupa surat-surat yang bersifat
menentukan
Dalam
PERMA No 1 Tahun 1969 dijelaskan alasan PK perkara perdata:
a. Putusan dengan jelas memperlihatkan kekhilafan hakim atau
kekeliuran yang mencolok.
b. Putusan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau
melebihi dari apa yang dituntut.
c. Suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
dipertimbangkan sebab-sebabnya.
d. Terdapat putusan yang saling bertentangan antara
pihak-pihak yang sama mengenai soal yang sama, atas dasar yang sama.
e. Apabila dalam satu putusan terdapat ketentuan yang
bertentangan satu sama lain
f. Putusan didasarkan atas kebohongan atau tipu muslihat
dari pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus, atau keterangan saksi
atau surat-surat bukti kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
g. Setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang
bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat dikemukakan
(novum).[2]
Upaya hukum peninjauan kembali dikategorikan kepada upaya
hukum luar biyasa, karena didalamnya adalah hal yang luar biasa. Pemeriksaan
keistimewaan adalah sarana ini dipergunakan untuk membuka kembali (mengungkit)
suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penggunaan
upaya hukum peninjauan kembali sangat dibatasi dengan syarat-syarat tersendiri yang
diatur dalam pasal 269 KUHAP dan dasar pokok diatur dalam pasal 21 UU No 14
tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok keuasaan kehakiman.[3]
2. Tata Cara Permohonan dan Pengiriman Berkas Perkara
1).
Yang berhak mengajukan permohonan PK
Yang berhak untuk mengajukan permohonan PK adalah
a.
Para
pihak yang berperkara
b.
Para
ahli waris
c. Seorang wakil yang bertindak sebagai kuasa
2).
Syarat permohonan PK
a.
berkas permohonan peninjauan kembali diajukan kepada MA melalui ketua
pengadilan tingkat pertama, hal ini sesuai dengan pasal 70 ayat 1 UU MA. Berkas
Permohonan peninjuan kembali dimasukkan pada bagian kepaniteraan pengadilan
yang memutus perkara pada tingkat pertama, bukan dimasukkan pada kepaniteraan
MA.
b. membayar biaya perkara di kepaniteraan pengadilan
tingkat pertama, dan hal ini merupakan syarat formil yang melekat pada setiap pengajuan
permohonan beperkara. Demikian halnya dijelaskan pada pasal 70 ayat 1 UU MA,
yang mensyaratkan agar permohonan PK dibarengi dengan membayar biaya perkara
yang diperlukan, selama biaya perkara belum terbayarkan, maka PK belum
didaftarkan.
c. permohonan
diajukan secara tertulis, hal ini berdasarkan pasal 71 ayat 1 UU MA, namun
dalam ketentuanya ada pengecualian kepada pemohon yang tidak dapat menulis.
Kemudian dalam pasal 71 UU MA mengatur hala-hal yang mesti disebut dalam surat
permohonan, minimal surat permohonan itu harus menyebutkan sejelas-jelasnya
alasan yang dijadikan dasar PK karena surat permohonan PK yang tidak
mennyebutkasn alasan yang menjadi dasar permohonan PK dianggap tidak memenuhi
syarat dan juga surat permohonan PK dianggap tidak memenuhi syarat ketika
alassan-alasan yang dijasikan dasar permohonan PK tidak sesuai dengan alasan
yang ada hubunganya, misal tidak sesuai dengan alasan limitatif yang disebut
dalam UU MA pasal 67. Dalam surat permohonan PK tidak dipisahkan antara surat
permohonan dengan alasan atau risalah PK.
3). memberikan
salinan permohonan kepada pihak lawan pemohon, hal ini sesuai dengan yang
diatur dalam UU MA pasal 72, yang akan dijelaskan seperti dibawah ini:
a. panitera wajib memberikan atau mengirimkan salinan
permohonan kepada pihak lawan, tugas pertama panitera adalah;
1.
panitera pengadilan tingkat pertama tersebut wajib memberikan atau mengirimkan
salinan permohonan kepada pihak lawan
2.
pelaksanaan ini ada dua plihan yaitu, boleh diberikan secara langsung kepada
pihak lawan melalui juru sita, atau dapat mengirimkan salinan permohonan itu
melalui surat tercatat oleh kantor pos atau badan lain yang bergerak dibidang
itu.
b. tenggang waktu pemberian salinan selambat-lambatnya
dalam 14 hari kepada pihak lawan, dan tenggang waktu ini bersifat imperatif,
jadi tidak boleh dilampui.
4). Pihak lawan berhak mengajukan jawaban, karena maksud
panitera memberikan salinan adanya permohonan PK adalah agar memberikan
kesempatan kepada pihak lawan untuk memberikan kesempatan pengajuan jawaban,
dan hal itu diantara syaratnya;
a. kebolehan mengajukan jawaban, terbatas pada alasan
pasal 67 huruf a atau b UU MA.
b. tenggang waktu mengajukan jawaban yakni 30 hari
setelah pihak lawan menerima salinan permohonan PK.
c. jawaban diserahkan atau dikirimkan kepada pengadilan
yang memutus perkara itu dalam tingkat pertama
d. panitera membubuhi cap, hari, serta tanggal penerimaan
jawaban.
5). Pengiriman berkas perkara PK ke MA
a. panitera
melakukan pengiriman
b. yang dikirim ke
MA
1. Berkas perkara yang lengkap, meliputi semua dokumen,
berita acara, memori dan memori kontra banding dan kasasi sertaputusan tingkat
pertama, tingkat banding dan kasasi, itu lah berkas yang harus dikirim ke
panitera MA.
2. Biaya perkara PA yang dikirim ke panitera MA
c. tenggang waktu
pengiriman berkas perkara PK selambat-lambatnya 30 hari dikirim kepada panitera
MA.[4]
B. Batas waktu permohonan peninjauan kembali
Mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan peninjaun
kemabali (PK) diatur dalam UU MA pasal 69.
1. Tenggang waktunya 180 (seratus delapan puluh) hari.
Patokan ini merupakan landasan umum tenggang waktu
pengajuan permohonan PK dan hal ini merupakan syarat formal pengajuan PK.
Apabila tenggang waktu itu dilampaui, permohonan PK dianggap tidak memenuhi
syarat formil, akibatnya, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Seolah-olah waktu yang panjang itu mendorong pihak yang berperkara untuk
mengajukan permohonan PK.
2. Cara menghitung tenggang waktu, berbeda untuk setiap
alasan
Meskipun tenggang waktu telah ditentukan, namun cara menghitung
mulai berlakunya berbeda pada setiap alasan, seperti yang dijelaskan berikut
ini:
a. Alasan huruf a pasal 67 UU MA
Dalam pasal ini dijelaskan bahwa apabila suatu putusan
didasarkan pada sebuah kebohongan pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya
diputus, maka dengan alasan ini cara menghitung tenggang waktu adalah:
1) 180 hari dari tanggal diketahui kebohongan atau tipu
muslihat pihak lawan.
I.
Bukan
180 dari putusan yang bersangkutan BHT.
II. Tetapi 180 hari dari tanggal diketahui adanya kebohongan
atau tipu muslihat tersebut.
2) 180 hari dari tanggal putusan hakim pidana BHT
I. 180 hari dari tanggal putusan hakim pidana yang
menyatakan bukti-bukti yang dijadikan dasar putusan adalah palsu.
II. Apabila alasan
permohonan PK bertitik tolak dari putusan hakim pidana, maka permohonan PK
bukan 180 hari dari tanggal putusan hakim pidana BHT.
b. Alasan huruf b pasal 67 UU MA
Dalam
ayat ini dijelaskan bahwa yang menjadi dasar adalah penentuan surat-surat bukti
yang bersifat menentukan atau disebut novum, dan sehubungan dengan hal itu,
cara penentuan tenggang waktu adalah:
1).
180 hari dari tanggal ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan
tersebut.
2).
Bukan 180 hari dari tanggal putusan BHT
3).
Untuk membuktikan kapan surat ditemukan, maka dituangakan dalam bentuk surat
pernyataan dibawah sumpah.
c. Alasan huruf c, d, f pasal 67 UU MA
Cara
menghitung dari alasan ayat ini adalah dari tanggal putusan BHT dan telah
diberitahukan kepeda para pihak yang berperkara, yakni 180 hari dari tanggal
putusan yang bersangkutan BHT.
d. Alasan pasal 67 huruf e UU MA
Berdasarkan ayat ini yaitu apabila anatar pihak-pihak
yang sama mengenai soal yang sama atas dasar yang sama oleh pengadilan yang
sama atau sama tingkatanya telah diberiakn putusan yang bertentangan satu
dengan yang lain. Dengan kata lain terdapat dua atau lebih putusan yang saling
bertentangan satu sama lain, dan berdasarkan hal ini penentuan tenggang waktu
adalah
I.
Bukan
180 hari dari putusan pertama BHT
II.
Tetapi,
180 hari dari tanggal putusan terakhir atau yang belakang yang berisi
pertentangan itu BHT.
Akan tetapi sesuai dengan pasal 69 huruf e UU MA bebrapa
tahun setalah putusan BHT masih terbuka hak pengajuan permohonan PK apabila
muncul atau terbit putusan pidana atau perdata yang saling bertentangan dengan
putusan yang telah BHT maksud. [5]
C. Biaya permohonan peninjauan kembali
Dalam UU MA pasal 70 ayat 1 mensyaratkan agar permohonan
PK
(Peninjauan Kembali) dibarengi dengan membayar biaya perkara yang diperlukan, karena selama biaya perkara belum dibayar, permohonan PK belum dapat di daftarkan ke panitera MA.[6]
(Peninjauan Kembali) dibarengi dengan membayar biaya perkara yang diperlukan, karena selama biaya perkara belum dibayar, permohonan PK belum dapat di daftarkan ke panitera MA.[6]
Permohonan PK dapt diterima apabila panjar biaya perkara
yang idtentukan oleh ketua MA dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM) telah
dibayar lunas, apabila panjar biaya perkara PK telah lunas, panitera pengadilan
wajib membuat akta permohonan PK dan mencatat permohonan kedalam register induk
perkara dan register permohonan PK khusus, selambat-lambatanya 14 hari panitera
wajib memberitahukan tentang permohonan PK kepada pihak lawanya dengan
memberikan salinan permohonan PK kembali beserta alasan kepada pihak lawan.
Dalam menentukan panjar biaya perkara yang perlu diperhitungkan
adalah sebagai berikut:
1.menetapkan biaya peninjauan kembali yang ditentukan MA
2. biaya pengiriman uang melalui bank
3. ongkos kirim berkas
4. biaya pemberitahuan berupa
a. pemberitahuan pernyataan PK dan alasan PK
b. pemberitahuan atas jawaban PK
c.pemberitahuan penyampaian salinan putusan kepada
pemohon PK
d. pemberitahuan bunyi putusan PK kepada termohon PK
petugas meja
pertama (dapat) memeberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan
perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis
dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM) .[7]
Panjar Biaya Perkara yang telah ditetapkan dituangkan dalam SKUM (Surat
Kuasa Untuk Membayar), dengan ketentuan sbb :
1. Harus
mempertimbangkan jarak dan kondisi daerah tempat tinggal para Pihak.
2. Biaya
Periksa lebih dari 5 orang Saksi ditanggung oleh Pihak yang meminta
3. Biaya
Perkara wajib ditambah dalam Biaya Perkara hal Panjar Biaya Perkara sudah tidak
mencukupi.
Pada berkas perkara yang telah lengkap, dibuatkan SKUM rangkap. Berkas perkara yang telah
dilengkapi dengan SKUM diserahkan kepada Penggugat atau Kuasa Hukumnya agar
membayar sejumlah uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada kasir Pengadilan agama. Kasir
menandatangani dan membubuhkan stempel lunas pada SKUM setelah menerima
pembayaran, serta mencatat ke dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara.
Dalam hal Gugatan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali yang diterima
malalui pos, maka harus diperhatikan :
1.
Tenggang waktu pembayaran Panjar Biaya Perkara
paling lambat 6 bulan terhitung sejak tanggal dikirimkannya Surat Pemberitahuan
tentang Pembayaran Panjar Biaya Perkara kepada Penggugat
2.
Setelah Panjar Biaya Perkara diterima, Surat
Gugatan yang telah dilengkapi SKUM diserahkan kepada kasir untuk dicatat dalam
Buku Jurnal yang bersangkutan
3.
Petugas pada Meja Kedua/Loket Kedua mencatatnya
dalam Register Induk Perkara dan Register Perkara Gugatan
4.
Gugatan Penggugat tidak akan didaftar apabila
setelah lewat 6 bulan sejak dikirimkan surat pemberitahuan tentang pembayaran
Panjar Biaya Perkara kepada Penggugat, ternyata Panjar Biaya Perkara belum
diterima di kepaniteraan.[8]
Menghitung besarnya
panjar biaya Peninjauan Kembali
yang kemudian dituangkan dalam SKUM.
Melalui petugas loket,
SKUM tersebut diserahkan
kepada Pemohon untuk dibayar di Bank Setelah Pemohon
Peninjauan Kembali membayar
di Bank, melalui Petugas
Loket menyerahkan bukti
pembayaran kepada Meja II Membukukan
panjar biaya Peninjauan Kembali
ke dalam Buku Jurnal Keuangan
Perkara Mencatat permohonan Peninjauan Kembali
pada Register Induk Perkara Perdata
dan Register Peninjauan Kembali menyerahkan permohon Peninjauan Kembali
kepada WAPAN (wakil panitera) .[9]
IV.
Kesimpulan
Upaya hukum peninjauan kembali dikategorikan kepada upaya
hukum luar biyasa, karena didalamnya adalah hal yang luar biasa. Pemeriksaan
keistimewaan adalah sarana ini dipergunakan untuk membuka kembali (mengungkit)
suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penggunaan
upaya hukum peninjauan kembali sangat dibatasi dengan syarat-syarat tersendiri
yang diatur dalam pasal 269 KUHAP dan dasar pokok diatur dalam pasal 21 UU No
14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok keuasaan kehakiman.
Tata
Cara Permohonan dan Pengiriman Berkas Perkara, Yang berhak mengajukan
permohonan PK adalah; Para pihak yang berperkara, Para ahli
waris, Seorang wakil yang bertindak sebgai kuasa. Syarat permohonan PK,
(a) berkas permohonan kembali diajukan kepada MA melalui ketua pengadilan
tingkat pertama, (b) membayar biaya perkara di kepaniteraan pengadilan tingkat
pertama, didaftarkan kepada panitera pengadilan tingkat pertama, (c)permohonan
diajukan secara tertulis, hal ini berdasarkan pasal 71 ayat 1 UU MA, namun
dalam ketentuanya ada pengecualian kepada pemohon yang tidak dapat menulis.
Kemudian memberikan salinan permohonan kepada pihak lawan pemohon, hal ini
sesuai dengan yang diatur dalam UU MA pasal 72, yang akan dijelaskan seperti:
(a) panitera wajib memberikan atau mengirimkan salinan permohonan kepada
pihak lawan. (b) tenggang waktu pemberian salinan selambat-lambatnya
dalam 14 hari kepada pihak lawan, dan tenggang waktu ini bersifat imperatif,
jadi tidak boleh dilampui. Pihak lawan berhak mengajukan jawaban, karena maksud
panitera memberikan salinan adanya permohonan PK adalah agar memberikan
kesempatan kepada pihak lawan untuk memberikan kesempatan pengajuan jawaban,
Kemudian terahir Pengiriman berkas perkara PK ke MA; (a)panitera
melakukan pengiriman (b) yang dikirim ke MA Berkas perkara yang
lengkap, meliputi semua dokumen, berita acara, memori dan memori kontra banding
dan kasasi sertaputusan tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi, itu lah
berkas yang hsru dikirim ke panitera MA dan Biaya perkara PA yang dikirim ke
panitera MA (c) tenggang waktu pengiriman berkas perkara PK
selambat-lambatnya 30 hari dikirim kepada panitera MA.[10]
Batas
waktu permohonan peninjauan kembali Mengenai tenggang waktu pengajuan
permohonan peninjaun kemabali (PK) diatur dalam UU MA pasal 69. Tenggang
waktunya 180 (seratus delapan puluh) hari. Patokan ini merupakan landasan umum
tenggang waktu pengajuan permohonan PK dan hal ini merupakan syarat formal
pengajuan PK. Cara menghitung tenggang waktu, berbeda untuk setiap alasan; (a) Alasan
huruf a pasal 67 UU MA, (b) Alasan huruf b pasal 67 UU MA. (c) Alasan huruf c,
d, f pasal 67 UU MA. (d) alasan pasal 67 huruf e UU MA.
Dalam
UU MA pasal 70 ayat 1 mensyaratkan agar permohonan PK
(Peninjauan Kembali) dibarengi dengan membayar biaya perkara yang diperlukan, karena selama biaya perkara belum dibayar, permohonan PK belum dapat di daftarkan ke panitera MA.
(Peninjauan Kembali) dibarengi dengan membayar biaya perkara yang diperlukan, karena selama biaya perkara belum dibayar, permohonan PK belum dapat di daftarkan ke panitera MA.
V.
Penutup
Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang
secara tidak langsung telah membimbing kami dalam pembuatan tulisan ini. Dan
juga pemakalah sadar akan banyaknya kekurangan dalam pembuatan tulisan ini.
Untuk itu, dengan segenap kerendahan hati, pemakalah bermaksud meminta kritik
dan saran dari para pembaca, yang tentu saja kritik dan saran yang tetap pada
koridor membangun bagi bagi pemakalah, dan semoga Allah selalu senantiasa
meridhoi setiap langkah kita, dan selalu membimbing kita ke arah jalan yang
benar, Aamin.....
DAFTAR PUSTAKA
Simanjuntak, Osman.
1995. Teknik Penuntutan dan Upaya Hukum. Jakarta; Anggota IKAPI1.
Sutantio, Retno
wulan. iskandar oeripkartawinata. 1989. Hukum acara perdata dalam teori dan
praktek. Bandung; mandar maju Cet 1.
Yahya Harahap.
2007. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali
Perkara Perdata. Jakarta; Sinar Grafika. Cet 1.
www.slideshare.net.
diakses pada tanggal 11 mei 2014 pukul 08:43 WIB.
Bagan-peninjaunkembali.pdf. diakses pada
tanggal 11 mei 2014.pukul 10:15 WIB.
http//ptun-jayapura.go.id.diakses pada tanggal
11 mei 2014.pukul 10:15 WIB.
[1] Retno wulan sutantio, iskandar
oeripkartawinata. Hukum acara perdata dalam teori dan praktek. Bandung;
mandar maju 1989. Cet 1. Hlm 185.
[2] Yahya Harahap. Kekuasaan Mahkamah Agung
Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta;Sinar
Grafika. 2007. Cet 1. Hlm 432-435.
[3] Osman Simanjuntak. Teknik Penuntutan dan
Upaya Hukum. Jakarta;Anggota IKAPI1. 1995. HLM 79-180.
[4] Yahya Harahap. Kekuasaan Mahkamah Agung
Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta;Sinar
Grafika. 2007. Cet 1. Hlm 477-484.
[5] Yahya Harahap. Kekuasaan Mahkamah Agung
Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta;Sinar
Grafika. 2007. Cet 1. Hlm 472-476.
[6] Yahya Harahap. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan
Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta;Sinar Grafika. 2007.
Cet 1. Hlm 480.
[7] www.slideshare.net.
diakses pada tanggal 11 mei 2014 pukul 08:43 WIB.
[8] http//ptun-jayapura.go.id.diakses pada
tanggal 11 mei 2014.pukul 10:15 WIB.
[9] Bagan-peninjaunkembali.pdf. diakses pada
tanggal 11 mei 2014.pukul 10:15 WIB.
[10] Yahya Harahap. Kekuasaan Mahkamah Agung
Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta;Sinar
Grafika. 2007. Cet 1. Hlm 477-484.
Pihak termohon Peninjauan Kembali,perkara perdata dalam kewajiban memberikan jawaban/balasan yang akan di kirimkan kepada Mahkamah Agung.Dasar hukum dan Undang Undang yang mengatur tentang Kewajiban sebagai pihak termohon PK.
BalasHapus