PROSEDUR PENERIMAAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI


PROSEDUR PENERIMAAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
Makalah

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
Administrasi Peradilan Agama

Dosen Pengampu : Drs. Taufik,CH.,MH


http://buku-on-line.com/wp-content/uploads/2012/04/Logo-IAIN-Walisongo-Semarang.jpg

Disusun oleh:
Nihayatul Ifadhloh (122111103)

AHWAL AL-SAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
WALISONGO
SEMARANG
2014

Prosedur Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali

I.                   Pendahuluan
Dalam perundang-undangan nasional, istilah ‘peninjauan kemabali’ mulai dipakai dalam “undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman’’ (undang-undang no 19 tahun 1964), yang dalam pasal 15 menerangkan : “terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dapat dimohon peninjauan kembali, hanya apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan undang-undang. Ketentuan tersebut diatas telah diatur kembali dalam pasal 21 dari undang-undang pokok kekuasaan kehakiman yang baru (undang-undang no 14 tahun 1970) yang secara lebih jelas menerangkan:
“apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan undang-undang terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat diminta peninjauan kembali kepada mahkamah agung, dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan”.[1]
Dalam tulisan ini pemakalah akan mencoba memaparkan tentang ruang lingkup administrasi dari proses upaya hukum peninjaun kembali, mulai dari kelengkapan berkas, batas waktu permohonan kembali sampai pada biaya peninjauan kembali.

II.                Rumusan Masalah
Adapun rumusan permasalahan dari pembahasan makalah ini adalah :
1.      Berkas permohonan peninjauan kembali !
2.      Batas waktu permohonan peninjauan kembali !
3.      Biaya permohonan peninjauan kembali !

III.             Pembahasan
A.    Berkas permohonan peninjauan kembali
1.      Selintas Keberadaan Peninjauan Kembali
Selintas tentang lembaga rekes sipil (request-civil) untuk ranah perdata atau yang saat ini kita kenal sebagai peninjuan kembali (pk) telah lama dikenal dalam peradilan di indonesia, dengan memedomani pasal 395 Rv melalui doktrin doelmategheid atau kepentingan beracara.
Dalam pasal 385 Rv dijelaskan bahwa “putusan atas bantahan yang dijatuhkan pada tingkat terakhir dan putusan verstek yang tidak dapat diajukan perlawanan lagi, dapat ditarik kembali atas permintaan seseorang yang pernah menjadi salah satu pihak atau seseorang yang terpanggil dengan alasan-alasan sebgai berikut.”
Alasanya terdiri atas:
a.       Putusan didasarkan pada penipuan atau tipu muslihat pihak lawan.
b.      Jika diputus mengenai hal yang tidak dituntut
c.       Jika ada kelalaian memberi putusan tentang sebagian dari tuntutan
d.      Terdapat dua putusan yang saling bertentangan
e.       Putusan dijatuhkan berdasarkan surat yang diakui kemudian palsu
f.       Ditemukan novum berupa surat-surat yang bersifat menentukan
Dalam PERMA No 1 Tahun 1969 dijelaskan alasan PK perkara perdata:
a.       Putusan dengan jelas memperlihatkan kekhilafan hakim atau kekeliuran yang mencolok.
b.      Putusan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau melebihi dari apa yang dituntut.
c.       Suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
d.      Terdapat putusan yang saling bertentangan antara pihak-pihak yang sama mengenai soal yang sama, atas dasar yang sama.
e.       Apabila dalam satu putusan terdapat ketentuan yang bertentangan satu sama lain
f.       Putusan didasarkan atas kebohongan atau tipu muslihat dari pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus, atau keterangan saksi atau surat-surat bukti kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
g.      Setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat dikemukakan (novum).[2]
Upaya hukum peninjauan kembali dikategorikan kepada upaya hukum luar biyasa, karena didalamnya adalah hal yang luar biasa. Pemeriksaan keistimewaan adalah sarana ini dipergunakan untuk membuka kembali (mengungkit) suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penggunaan upaya hukum peninjauan kembali sangat dibatasi dengan syarat-syarat tersendiri yang diatur dalam pasal 269 KUHAP dan dasar pokok diatur dalam pasal 21 UU No 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok keuasaan kehakiman.[3]
2.      Tata Cara Permohonan dan Pengiriman Berkas Perkara
1). Yang berhak mengajukan permohonan PK
Yang berhak untuk mengajukan permohonan PK adalah
a.    Para pihak yang berperkara
b.   Para ahli waris
c.    Seorang wakil yang bertindak sebagai kuasa
2). Syarat permohonan PK
a. berkas permohonan peninjauan kembali diajukan kepada MA melalui ketua pengadilan tingkat pertama, hal ini sesuai dengan pasal 70 ayat 1 UU MA. Berkas Permohonan peninjuan kembali dimasukkan pada bagian kepaniteraan pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, bukan dimasukkan pada kepaniteraan MA.
b. membayar biaya perkara di kepaniteraan pengadilan tingkat pertama, dan hal ini merupakan syarat formil yang melekat pada setiap pengajuan permohonan beperkara. Demikian halnya dijelaskan pada pasal 70 ayat 1 UU MA, yang mensyaratkan agar permohonan PK dibarengi dengan membayar biaya perkara yang diperlukan, selama biaya perkara belum terbayarkan, maka PK belum didaftarkan.
c.   permohonan diajukan secara tertulis, hal ini berdasarkan pasal 71 ayat 1 UU MA, namun dalam ketentuanya ada pengecualian kepada pemohon yang tidak dapat menulis. Kemudian dalam pasal 71 UU MA mengatur hala-hal yang mesti disebut dalam surat permohonan, minimal surat permohonan itu harus menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan dasar PK karena surat permohonan PK yang tidak mennyebutkasn alasan yang menjadi dasar permohonan PK dianggap tidak memenuhi syarat dan juga surat permohonan PK dianggap tidak memenuhi syarat ketika alassan-alasan yang dijasikan dasar permohonan PK tidak sesuai dengan alasan yang ada hubunganya, misal tidak sesuai dengan alasan limitatif yang disebut dalam UU MA pasal 67. Dalam surat permohonan PK tidak dipisahkan antara surat permohonan dengan alasan atau risalah PK. 
3).  memberikan salinan permohonan kepada pihak lawan pemohon, hal ini sesuai dengan yang diatur dalam UU MA pasal 72, yang akan dijelaskan seperti dibawah ini:
a. panitera wajib memberikan atau mengirimkan salinan permohonan kepada pihak lawan, tugas pertama panitera adalah;
1. panitera pengadilan tingkat pertama tersebut wajib memberikan atau mengirimkan salinan permohonan kepada pihak lawan
2. pelaksanaan ini ada dua plihan yaitu, boleh diberikan secara langsung kepada pihak lawan melalui juru sita, atau dapat mengirimkan salinan permohonan itu melalui surat tercatat oleh kantor pos atau badan lain yang bergerak dibidang itu.
b. tenggang waktu pemberian salinan selambat-lambatnya dalam 14 hari kepada pihak lawan, dan tenggang waktu ini bersifat imperatif, jadi tidak boleh dilampui.
4). Pihak lawan berhak mengajukan jawaban, karena maksud panitera memberikan salinan adanya permohonan PK adalah agar memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk memberikan kesempatan pengajuan jawaban, dan hal itu diantara syaratnya;
a. kebolehan mengajukan jawaban, terbatas pada alasan pasal 67 huruf a atau b UU MA.
b. tenggang waktu mengajukan jawaban yakni 30 hari setelah pihak lawan menerima salinan permohonan PK.
c. jawaban diserahkan atau dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara itu dalam tingkat pertama
d. panitera membubuhi cap, hari, serta tanggal penerimaan jawaban.
5). Pengiriman berkas perkara PK ke MA
a.  panitera melakukan pengiriman
b.  yang dikirim ke MA
1.    Berkas perkara yang lengkap, meliputi semua dokumen, berita acara, memori dan memori kontra banding dan kasasi sertaputusan tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi, itu lah berkas yang harus dikirim ke panitera MA.
2.    Biaya perkara PA yang dikirim ke panitera MA
c.  tenggang waktu pengiriman berkas perkara PK selambat-lambatnya 30 hari dikirim kepada panitera MA.[4]
B.     Batas waktu permohonan peninjauan kembali
Mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan peninjaun kemabali (PK) diatur dalam UU MA pasal 69.
1.      Tenggang waktunya 180 (seratus delapan puluh) hari.
Patokan ini merupakan landasan umum tenggang waktu pengajuan permohonan PK dan hal ini merupakan syarat formal pengajuan PK. Apabila tenggang waktu itu dilampaui, permohonan PK dianggap tidak memenuhi syarat formil, akibatnya, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Seolah-olah waktu yang panjang itu mendorong pihak yang berperkara untuk mengajukan permohonan PK.
2.      Cara menghitung tenggang waktu, berbeda untuk setiap alasan
Meskipun tenggang waktu telah ditentukan, namun cara menghitung mulai berlakunya berbeda pada setiap alasan, seperti yang dijelaskan berikut ini:
a.       Alasan huruf a pasal 67 UU MA
Dalam pasal ini dijelaskan bahwa apabila suatu putusan didasarkan pada sebuah kebohongan pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus, maka dengan alasan ini cara menghitung tenggang waktu adalah:
1)      180 hari dari tanggal diketahui kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan.
I.         Bukan 180 dari putusan yang bersangkutan BHT.
II.      Tetapi 180 hari dari tanggal diketahui adanya kebohongan atau tipu muslihat tersebut.
2)      180 hari dari tanggal putusan hakim pidana BHT
I.      180 hari dari tanggal putusan hakim pidana yang menyatakan bukti-bukti yang dijadikan dasar putusan adalah palsu.
II.    Apabila alasan permohonan PK bertitik tolak dari putusan hakim pidana, maka permohonan PK bukan 180 hari dari tanggal putusan hakim pidana BHT.
b.      Alasan huruf b pasal 67 UU MA
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa yang menjadi dasar adalah penentuan surat-surat bukti yang bersifat menentukan atau disebut novum, dan sehubungan dengan hal itu, cara penentuan tenggang waktu adalah:
1). 180 hari dari tanggal ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan tersebut.
2). Bukan 180 hari dari tanggal putusan BHT
3). Untuk membuktikan kapan surat ditemukan, maka dituangakan dalam bentuk surat pernyataan dibawah sumpah.
c.       Alasan huruf c, d, f pasal 67 UU MA
Cara menghitung dari alasan ayat ini adalah dari tanggal putusan BHT dan telah diberitahukan kepeda para pihak yang berperkara, yakni 180 hari dari tanggal putusan yang bersangkutan BHT.
d.      Alasan pasal 67 huruf e UU MA
Berdasarkan ayat ini yaitu apabila anatar pihak-pihak yang sama mengenai soal yang sama atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatanya telah diberiakn putusan yang bertentangan satu dengan yang lain. Dengan kata lain terdapat dua atau lebih putusan yang saling bertentangan satu sama lain, dan berdasarkan hal ini penentuan tenggang waktu adalah
I.              Bukan 180 hari dari putusan pertama BHT
II.           Tetapi, 180 hari dari tanggal putusan terakhir atau yang belakang yang berisi pertentangan itu BHT.
Akan tetapi sesuai dengan pasal 69 huruf e UU MA bebrapa tahun setalah putusan BHT masih terbuka hak pengajuan permohonan PK apabila muncul atau terbit putusan pidana atau perdata yang saling bertentangan dengan putusan yang telah BHT maksud. [5]
C.    Biaya permohonan peninjauan kembali
Dalam UU MA pasal 70 ayat 1 mensyaratkan agar permohonan PK
(Peninjauan Kembali) dibarengi dengan membayar biaya perkara yang diperlukan, karena selama biaya perkara belum dibayar, permohonan PK belum dapat di daftarkan ke panitera MA.[6]
Permohonan PK dapt diterima apabila panjar biaya perkara yang idtentukan oleh ketua MA dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM) telah dibayar lunas, apabila panjar biaya perkara PK telah lunas, panitera pengadilan wajib membuat akta permohonan PK dan mencatat permohonan kedalam register induk perkara dan register permohonan PK khusus, selambat-lambatanya 14 hari panitera wajib memberitahukan tentang permohonan PK kepada pihak lawanya dengan memberikan salinan permohonan PK kembali beserta alasan kepada pihak lawan.
Dalam menentukan panjar biaya perkara yang perlu diperhitungkan adalah sebagai berikut:
1.menetapkan biaya peninjauan kembali yang ditentukan MA
2. biaya pengiriman uang melalui bank
3. ongkos kirim berkas
4. biaya pemberitahuan berupa
a. pemberitahuan pernyataan PK dan alasan PK
b. pemberitahuan atas jawaban PK
c.pemberitahuan penyampaian salinan putusan kepada pemohon PK
d. pemberitahuan bunyi putusan PK kepada termohon PK
petugas meja pertama (dapat) memeberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM) .[7]
Panjar Biaya Perkara yang telah ditetapkan dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), dengan ketentuan sbb :
1.    Harus mempertimbangkan jarak dan kondisi daerah tempat tinggal para Pihak.
2.    Biaya Periksa lebih dari 5 orang Saksi ditanggung oleh Pihak yang meminta
3.    Biaya Perkara wajib ditambah dalam Biaya Perkara hal Panjar Biaya Perkara sudah tidak mencukupi.
Pada berkas perkara yang telah lengkap, dibuatkan SKUM rangkap. Berkas perkara yang telah dilengkapi dengan SKUM diserahkan kepada Penggugat atau Kuasa Hukumnya agar membayar sejumlah uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada kasir Pengadilan agama.  Kasir menandatangani dan membubuhkan stempel lunas pada SKUM setelah menerima pembayaran, serta mencatat ke dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara.
Dalam hal Gugatan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali yang diterima malalui pos, maka harus diperhatikan :
1.        Tenggang waktu pembayaran Panjar Biaya Perkara paling lambat 6 bulan terhitung sejak tanggal dikirimkannya Surat Pemberitahuan tentang Pembayaran Panjar Biaya Perkara kepada Penggugat
2.        Setelah Panjar Biaya Perkara diterima, Surat Gugatan yang telah dilengkapi SKUM diserahkan kepada kasir untuk dicatat dalam Buku Jurnal yang bersangkutan
3.        Petugas pada Meja Kedua/Loket Kedua mencatatnya dalam Register Induk Perkara dan Register Perkara Gugatan
4.        Gugatan Penggugat tidak akan didaftar apabila setelah lewat 6 bulan sejak dikirimkan surat pemberitahuan tentang pembayaran Panjar Biaya Perkara kepada Penggugat, ternyata Panjar Biaya Perkara belum diterima di kepaniteraan.[8]
Menghitung  besarnya  panjar biaya  Peninjauan  Kembali  yang kemudian  dituangkan  dalam SKUM.  Melalui  petugas  loket,  SKUM  tersebut  diserahkan  kepada Pemohon untuk dibayar di Bank Setelah  Pemohon  Peninjauan  Kembali  membayar  di  Bank, melalui  Petugas  Loket  menyerahkan bukti pembayaran kepada Meja II Membukukan  panjar  biaya Peninjauan  Kembali  ke  dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara Mencatat  permohonan Peninjauan  Kembali  pada Register Induk Perkara Perdata  dan  Register  Peninjauan Kembali menyerahkan  permohon Peninjauan  Kembali  kepada WAPAN (wakil panitera) .[9]
IV.             Kesimpulan
Upaya hukum peninjauan kembali dikategorikan kepada upaya hukum luar biyasa, karena didalamnya adalah hal yang luar biasa. Pemeriksaan keistimewaan adalah sarana ini dipergunakan untuk membuka kembali (mengungkit) suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penggunaan upaya hukum peninjauan kembali sangat dibatasi dengan syarat-syarat tersendiri yang diatur dalam pasal 269 KUHAP dan dasar pokok diatur dalam pasal 21 UU No 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok keuasaan kehakiman.
Tata Cara Permohonan dan Pengiriman Berkas Perkara, Yang berhak mengajukan permohonan PK adalah; Para pihak yang berperkara, Para ahli waris, Seorang wakil yang bertindak sebgai kuasa. Syarat permohonan PK, (a) berkas permohonan kembali diajukan kepada MA melalui ketua pengadilan tingkat pertama, (b) membayar biaya perkara di kepaniteraan pengadilan tingkat pertama, didaftarkan kepada panitera pengadilan tingkat pertama, (c)permohonan diajukan secara tertulis, hal ini berdasarkan pasal 71 ayat 1 UU MA, namun dalam ketentuanya ada pengecualian kepada pemohon yang tidak dapat menulis. Kemudian memberikan salinan permohonan kepada pihak lawan pemohon, hal ini sesuai dengan yang diatur dalam UU MA pasal 72, yang akan dijelaskan seperti: (a) panitera wajib memberikan atau mengirimkan salinan permohonan kepada pihak lawan. (b) tenggang waktu pemberian salinan selambat-lambatnya dalam 14 hari kepada pihak lawan, dan tenggang waktu ini bersifat imperatif, jadi tidak boleh dilampui. Pihak lawan berhak mengajukan jawaban, karena maksud panitera memberikan salinan adanya permohonan PK adalah agar memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk memberikan kesempatan pengajuan jawaban, Kemudian terahir Pengiriman berkas perkara PK ke MA; (a)panitera melakukan pengiriman (b) yang dikirim ke MA Berkas perkara yang lengkap, meliputi semua dokumen, berita acara, memori dan memori kontra banding dan kasasi sertaputusan tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi, itu lah berkas yang hsru dikirim ke panitera MA dan Biaya perkara PA yang dikirim ke panitera MA (c) tenggang waktu pengiriman berkas perkara PK selambat-lambatnya 30 hari dikirim kepada panitera MA.[10]
Batas waktu permohonan peninjauan kembali Mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan peninjaun kemabali (PK) diatur dalam UU MA pasal 69. Tenggang waktunya 180 (seratus delapan puluh) hari. Patokan ini merupakan landasan umum tenggang waktu pengajuan permohonan PK dan hal ini merupakan syarat formal pengajuan PK. Cara menghitung tenggang waktu, berbeda untuk setiap alasan; (a) Alasan huruf a pasal 67 UU MA, (b) Alasan huruf b pasal 67 UU MA. (c) Alasan huruf c, d, f pasal 67 UU MA. (d) alasan pasal 67 huruf e UU MA.
Dalam UU MA pasal 70 ayat 1 mensyaratkan agar permohonan PK
(Peninjauan Kembali) dibarengi dengan membayar biaya perkara yang diperlukan, karena selama biaya perkara belum dibayar, permohonan PK belum dapat di daftarkan ke panitera MA.








V.                Penutup
Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang secara tidak langsung telah membimbing kami dalam pembuatan tulisan ini. Dan juga pemakalah sadar akan banyaknya kekurangan dalam pembuatan tulisan ini. Untuk itu, dengan segenap kerendahan hati, pemakalah bermaksud meminta kritik dan saran dari para pembaca, yang tentu saja kritik dan saran yang tetap pada koridor membangun bagi bagi pemakalah, dan semoga Allah selalu senantiasa meridhoi setiap langkah kita, dan selalu membimbing kita ke arah jalan yang benar, Aamin.....

DAFTAR PUSTAKA
Simanjuntak, Osman. 1995. Teknik Penuntutan dan Upaya Hukum. Jakarta; Anggota IKAPI1.
Sutantio, Retno wulan. iskandar oeripkartawinata. 1989. Hukum acara perdata dalam teori dan praktek. Bandung; mandar maju Cet 1.
Yahya Harahap. 2007. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta; Sinar Grafika. Cet 1.
www.slideshare.net. diakses pada tanggal 11 mei 2014 pukul 08:43 WIB.
Bagan-peninjaunkembali.pdf. diakses pada tanggal 11 mei 2014.pukul 10:15 WIB.
http//ptun-jayapura.go.id.diakses pada tanggal 11 mei 2014.pukul 10:15 WIB.



[1] Retno wulan sutantio, iskandar oeripkartawinata. Hukum acara perdata dalam teori dan praktek. Bandung; mandar maju 1989. Cet 1. Hlm 185.
[2] Yahya Harahap. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta;Sinar Grafika. 2007. Cet 1. Hlm 432-435.
[3] Osman Simanjuntak. Teknik Penuntutan dan Upaya Hukum. Jakarta;Anggota IKAPI1. 1995. HLM 79-180.
[4] Yahya Harahap. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta;Sinar Grafika. 2007. Cet 1. Hlm  477-484.
[5] Yahya Harahap. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta;Sinar Grafika. 2007. Cet 1. Hlm  472-476.
[6] Yahya Harahap. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta;Sinar Grafika. 2007. Cet 1. Hlm  480.
 [7] www.slideshare.net. diakses pada tanggal 11 mei 2014 pukul 08:43 WIB.
[8] http//ptun-jayapura.go.id.diakses pada tanggal 11 mei 2014.pukul 10:15 WIB.
[9] Bagan-peninjaunkembali.pdf. diakses pada tanggal 11 mei 2014.pukul 10:15 WIB.
[10] Yahya Harahap. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta;Sinar Grafika. 2007. Cet 1. Hlm  477-484.

Komentar

  1. Pihak termohon Peninjauan Kembali,perkara perdata dalam kewajiban memberikan jawaban/balasan yang akan di kirimkan kepada Mahkamah Agung.Dasar hukum dan Undang Undang yang mengatur tentang Kewajiban sebagai pihak termohon PK.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH MASAILUL FIQH dalam PRESPEKTIF IJTIHAD METODE BAYANI

HARTA BERSAMA PASCA PERKAWINAN MENURUT ULAMA’ MADZHAB

PERJANJIAN JOINT VENTURE